Mohon tunggu...
Meldy Muzada Elfa
Meldy Muzada Elfa Mohon Tunggu... Dokter - Dokter dengan hobi menulis

Internist, lecture, traveller, banjarese, need more n more books to read... Penikmat daging kambing...

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

"Pasien Susah, Dokter Senang", Salah Kaprah Berujung Pelecehan Profesi

22 Maret 2016   22:58 Diperbarui: 4 April 2017   16:15 18403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ilustrasi: bisniskeuangan.kompas.com"][/caption]miris membaca judul dari salah satu media cetak yang berbunyi "Iuran BPJS Naik Per 1 April, Pasien Sedih, Dokter Senang". Judul ini muncul selaras dengan adanya rencana kebijakan kenaikan Iuran Premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tanpa memahami kenapa dan bagaimana sampai terjadi rencana kebijakan tersebut, beberapa isu memojokkan tenaga kesehatan ataupun fasilitas kesehatan makin sering terdengar tanpa diimbangi dengan memahami kenapa hal tersebut terjadi. Seolah-olah kebijakan ini akan menguntungkan dokter ataupun profesi kesehatan lainnya. Dan yang lebih miris lagi akhirnya muncul tulisan seperti judul di atas yang jika dibaca oleh masyarakat awam tanpa mengetahui duduk perkara yang jelas justru menimbulkan kebencian terhadap profesi dokter.

Agar tidak terjadi syak wasangka dan berujung fitnah dan kebencian, ada baiknya dibaca ulasan berikut yang coba ditulis dengan bahasa yang bisa dimengerti.

Kenapa Iuran BPJS Kesehatan Direncanakan Naik?

Latar belakang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan berawal dari kesepakatan pembahasan antara pemerintah dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terkait dengan besaran Iuran peserta BPJS Kesehatan naik di tahun 2015. Karena kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang mengalami defisit dalam 2 tahun berjalan pelaksanaannya, maka disepakati Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 27.500 terhadap peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Belum paham sampai disini? Baiklah, penulis akan mencoba menyederhanakan penjelasan di atas. Dalam pembiayaan, BPJS Kesehatan membagi peserta menjadi 2 yaitu: 1. Peserta kurang/tidak mampu yang dibiayai pemerintah dalam hal ini disebut dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan 2. Peserta mandiri atau peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang membayar iuran sendiri dalam hal ini disebut dengan peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI).

Artinya bagaimana? Karena BPJS Kesehatan mengalami defisit akhirnya berdasarkan kesepakatan DJSN dan pemerintah, diambilah kesepakatan bahwa perlu dinaikkan iuran PBI yang notabene-nya dibayarkan oleh pemerintah sendiri.

Walaupun rencana ini sebenarnya mendapat penolakan dari komisi IX DPR RI, tetapi dari pemerintah sendiri melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah memastikan telah memastikan adanya kenaikan tarif iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2016 ini. Kenaikan berlaku baik untuk peserta dari golongan penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta mandiri. Menurut Rahmat Sentika selaku Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan perubahan tarif BPJS Kesehatan dimaksudkan agar lebih adil. Mereka yang mampu harus membayar lebih besar dibandingkan yang miskin atau kurang mampu.

Berikut daftar tabel kenaikan penerima bantuan iur (PBI) BPJS Kesehatan tahun 2016 dan kenaikan tarif iuran peserta Non PBI (Non Penerima Iuran) BPJS Kesehatan 2016 yang masih dalam tahap rencana karena memang belum diresmikan oleh pihak instansi yang terkait dalam hal ini yaitu :

  • Kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000.
  • Kelas II naik dari Rp 42.500 menjadi Rp 50.000.
  • Peserta mandiri kelas III naik dari 25.500 menjadi Rp 30.000.
  • Tarif penerima bantuan iur (PBI) naik dari Rp 19.250 per jiwa menjadi Rp 23.000 per jiwa.

Jika pembaca mau sedikit meluangkan waktunya lebih detil kenapa sampai BPJS Kesehetan terjadi defisit, silakan dibaca tulisan dr. Tonang Dwi Ardiyanto, Sp. PK., Ph.D yang berjudul "Editorial: Menata Jaminan Kesehatan Nasional" beliau telah menulis dengan baik alasan-alasan tersebut.

Dalam hal ini terkait defisit dan kenaikan biaya iur tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan, analis dll) di lapangan ataupun fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit, ini adalah murni masalah manajemen di tingkat pemerintah.

Fakta 1: Bukan tenaga kesehatan lapangan (dokter, perawat, bidan dll) yang menaikkan iur

Karena Rencana Iur Naik, RSUD Tidak Melayani Pasien BPJS Kesehatan?

[caption caption="Spanduk Bertuliskan RSUD Teluk Kuantan Tidak Melayani Pasien BPJS (Dok.Pri)"]

97865319158-rsud-56f159fb8223bd090b561569-56f19cf1c222bd3e186b52cb.jpg
97865319158-rsud-56f159fb8223bd090b561569-56f19cf1c222bd3e186b52cb.jpg
[/caption]Foto diatas sempat menjadi viral dan menyebabkan asumsi di masyakarat bahwa gegara rencana kenaikan iur BPJS Kesehatan maka RSUD untuk sementara tidak menerima pasien BPJS Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun