Mohon tunggu...
Meldy Muzada Elfa
Meldy Muzada Elfa Mohon Tunggu... Dokter - Dokter dengan hobi menulis

Internist, lecture, traveller, banjarese, need more n more books to read... Penikmat daging kambing...

Selanjutnya

Tutup

Healthy featured

Tepatkah Potong Saraf Libido? Simak Kajian Medis Populernya

22 Oktober 2015   07:45 Diperbarui: 29 Agustus 2019   13:28 2861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (iStock Photo)

Menjelang akhir tahun 2015 banyak peristiwa yang tidak diinginkan masyarakat dan berdampak sosial. Mulai dari musim kemarau yang panjang, kebakaran hutan yang memicu kabut asap di Sumatera dan Kalimantan, kekeringan di sejumlah daerah, kasus sosial politik yang negatif dan wacana hukuman potong saraf libido yang sedang hangat diperdebatkan.

Wacana ini menghangat di masyarakat setelah kementerian sosial, dalam hal ini Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan terkait dengan kasus pedofilia yang marak belakang ini sebagai bentuk suatu hukuman.

Beliau menerangkan, saraf libido seseorang dimungkinkan untuk dilumpuhkan tanpa mengganggu kerja saraf lainnya. Usulan hukuman potong saraf libido bagi pelaku kejahatan seksual sudah dimasukan dalam draf RUU Kekerasan Seksual. 

Dia berharap RUU Kekerasan Seksual bisa masuk prolegnas 2016. Bahkan beliau juga menegaskan bahwa soal pemutusan saraf libido bagi pelaku kejahatan seksual sebenarnya sudah dilakukan di sangat banyak negara. Inggris, Denmark, Swedia, Polandia, Korea Selatan dan sejumlah negara lain.

Ternyata, wacana yang beliau lontarkan itu bukan hanya menjadi topik yang hangat di masyarakat, tetapi juga memunculkan kebingungan di kalangan medis. Bisa kita garisbawahi, bahkan kalangan medispun bingung menerjemahkan maksud beliau. Apakah maksudnya potong alat vital, potong saraf atau memasukkan zat/hormon tertentu agar rangsangan berkurang?

Dari kebingungan tersebut, baik kiranya penulis dapat berbagi bagaimana maksud potong saraf libido dari persepsi dunia medis yang mungkin bisa diterjemahkan ke dalam bahasa popular pada masyarakat awam.

Rangsangan seksual dan ereksi, apa dan bagaimana?

Awal aktivitas seksual ataupun kejahatan seksual mulanya terjadi karena adanya rangsangan seksual. Ketika tubuh menerima rangsangan seksual baik melalui penglihatan, perabaan, penciuman, khayalan dan sebagainya, maka penerima stimulasi seksual akan segera bereaksi dan mengirim pesan kepada sistem saraf yang dilanjutkan ke hipotalamus (bagian otak) kemudian turun ke bawah melalui medulla spinalis (sumsum tulang belakang). 

Selanjutnya melewati nucleus (inti-inti saraf otonom) diteruskan ke jaringan-jaringan erektil di korpus kavernosus (seperti spons di alat kelamin laki-laki). Di dalam jaringan erektil ini, dihasilkan bermacam-macam neurotransmitter (penghantar impuls saraf).

Jalur rangsangan seksual (sumber gambar: edurproduksi.blogspot.com)
Jalur rangsangan seksual (sumber gambar: edurproduksi.blogspot.com)
Pada laki-laki terjadilah ereksi. Ereksi terjadi oleh 3 peran yaitu peran pembuluh darah, peran otot polos dan peran saraf.

Saat ereksi, darah mengisi rongga (maaf) penis sampai maksimal. Bagaimana bisa terisi? Saat terangsang, maka terjadi aktivasi saraf otonom yaitu parasimpatis dimana aktivasi ini akan membuka pembuluh darah di penis (vasodilatasi arteri) dan relaksasi otot polos jaringan erektil sehingga aliran darah ke penis meningkat. 

Sedangkan jika dalam keadaan tidak ereksi, maka saraf otonom simpatislah yang lebih berperan.

Kondisi pembuluh darah saat ereksi (Sumber gambar: klikdokter.com)
Kondisi pembuluh darah saat ereksi (Sumber gambar: klikdokter.com)
Meskipun ereksi pada penis tampaknya terjadi dengan cepat, hal tersebut merupakan proses yang rumit dan membutuhkan kerja sama banyak sistem di dalam tubuh. Proses itu mulai dan otak, sistem saraf, pembuluh darah sampai hormon turut dilibatkan agar ereksi bisa terjadi. Mekanisme terjadinya ereksi ini disebut tumescensi.

Bagaimana bahasa awamnya? Jadi rangsangan seksual itu terjadi secara kompleks, mulai dari penerimaan oleh otak, diteruskan ke sum-sum tulang belakang lanjut menuju ke organ seksual. Semua aktivitas ini hantarkan oleh sistem saraf, hormon dan transmitter penghubung saraf yang bersifat kompleks dan bekerja secara simultan.

Hukuman 1: Potong saraf yang menyebabkan ereksi

Seperti yang dijelaskan tadi bahwa saraf yang menyebabkan ereksi dimulai dari otak sampai menuju ke organ genital. Jika kita khususkan bahwa pemotongannya hanya di daerah saraf setelah keluar dari sum-sum tulang belakang, maka saraf yang harus dipotong adalah jalur saraf otonom. 

Menurut jurnal Urol Clin North Am (2005) yang berjudul Physiology of Penile Erection and Pathophysiology of Erectile Dysfunction oleh Robert C. Dean, MD dan Tom F. Lue, MD, saraf otonom yang dipotong adalah berawal dari saraf spinal thoraks ke 11 sampai lumbal ke 2 melewati cabang putih rantai ganglion (kumpulan saraf) simpatis. Sedangkan untuk parasimpatis, harus memotong saraf spinal sakrum ke 2, 3 dan 4.

Apa yang terjadi jika hukuman ini yang dilaksanakan:

  1. Indonesia memerlukan spesialis bedah saraf (Sp. BS) sub spesialis saraf perifer (saraf tepi) yang banyak. Kenapa? Operasi pemotongan ini sangat rumit, memerlukan waktu operasi yang lama dan biaya yang besar. Bayangkan, jika ahlinya berjumlah di bawah 10 orang, yang dieksekusi per tahunnya mencapai 50-100 orang, maka selain akan merepotkan sekali juga memakan biaya yang tinggi.
  2. Apakah setelah memotong saraf itu semuanya selesai? Tidak! Karena begitu memotong suatu sistem saraf otonom makan akan terjadi kelumpuhan sistem lain yang terkait oleh saraf tersebut. Salah satunya bahwa saraf ini juga mengatur proses kontraksi kandung kemih. Artinya, jika saraf ini dipotong, orang tersebut juga akan sulit kencing bahkan harus memakai kateter kencing seumur hidup. Memotong satu saraf, akan memberikan efek berantai.
  3. Proses ereksi tidak hanya melalui sistem saraf, tetapi juga terdapat hormon testosteron dan nitrogen oksida (NO) yang menyebabkan sel otot polos di penis menjadi relaksasi. Artinya? Walau saraf dipotong, mungkin tetap bisa ereksi.
  4. Dia tetap punya rangsangan seksual. Mungkin saja dia tidak bisa ereksi lagi, tapi dia tetap bisa melakukan pelecehan seksual entah dengan manipulasi alat yang lain ataupun pelecehan tanpa penetrasi.

Hukuman 2: Diberikan kebiri kimia (memasukkan bahan kimia antiandrogen) 

Ahli neurologi dr. Rocksy Fransisca V, Sp. S menerangkan libido merupakan perasaan gairah seorang manusia yang kontrolnya terpusat di otak. “Otaklah yang mengontrol tindakan seseorang berdasarkan libidonya yang dihantarkan oleh hormon seksual yakni estrogen dan testosteron.”

Mari kita analisa bersama, pada laki-laki, tentunya hormon testosteron yang dominan terhadap terjadinya rangsangan seksual. Salah satu jalan keluar menekan hormon tersebut adalah memberikan hormon estrogen baik itu secara oral (pil) atau injeksi (suntikan). Apakah cara itu berguna?

Sebuah jurnal yang dipublikasi oleh New England Journal of Medicine tentang testosteron yang ditulis oleh Joel Finkelstein seorang ahli endokrin di Massachusetts General Hospital, menyatakan bahwa memang testosteron menyebabkan laki-laki memiliki dorongan seks yang lebih kuat. Dan penelitian ini ternyata tidak sepenuhnya memahami peran estrogen dalam hasrat seksual laki-laki yang artinya estrogen tidak ada bukti kuat menurunkan hasrat laki-laki.

Dan dalam penelitian lain pada jurnal Endocrine Society oleh Matthew Leinung, MD dari Albany Medical College di New York menyimpulkan “…estrogen tidak menekan kadar testosterone…” Jadi bagaimana jika hukuman ini dilaksanakan:

  1. Pemberian estrogen pada laki-laki adalah tindakan yang sia-sia. Hormon ini tidak menekan kadar testosteron dan peran hormon estrogen sendiri belum dipahami sepenuhnya dalam hasrat seksual laki-laki.
  2. Tuhan telah memberikan keseimbangan hormonal pada manusia agar terjadi proses normal dalam tubuh. Pemberian salah satu hormon secara berlebih akan mengacaukan keseimbangan tersebut. Menurut Persatuan Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dalam buku ajar tahun 2014 dikatakan estrogen mempunyai efek menurunkan kadar antitrombin III, yaitu zat yang menghabat terjadi trombus (sumbatan) pada pembuluh darah. Artinya? Pemberian estrogen akan meningkatkan risiko stroke atau penyakit jantung koroner.
  3. Tindakan ini merupakan ranah spesialis andrologi, dengan jumlahnya yang masih sedikit di Indonesia.

Hukuman 3: Potong alat vital (kebiri)

Sebenarnya ini adalah jenis opsi yang tidak masuk akal. Karena ini sudah berkaitan terhadap suatu tindakan yang berhubungan dengan Hak Azasi Manusia (HAM). Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zaenal Abidin mengatakan bahwa petugas dokter tidak bisa menghukum seseorang dengan memotong organ tubuhnya. Sebab, itu sudah melanggar aturan.

"Siapa yang mau potong? Asal menterinya sendiri yang mau potong boleh. Peraturan kesehatan, dokter tidak boleh mencederai seseorang," ucap beliau. Jika seorang dokter urologist diberikan mandat oleh pemerintah untuk memotong pasti akan ada nalurinya untuk menyambungkannya kembali.

Apakah hukuman yang tepat?

Jika membicarakan bagaimana hukuman yang tepat, tentu hal ini bukan ranah penulis lagi karena penulis bukan seorang ahli hukum bahkan pengamat sekalipun. Namun yang jelas jika mengungkap peribahasa, maka wacana hukuman potong saraf libido masih penulis anggap ‘jauh panggang dari api’.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengaku masih bingung bagaimana menerapkannya jika wacana tersebut terealisasi. "Saya agak bingung kalau ada obatnya. Katanya di Inggris atau Eropa ada obatnya. Obatnya apa saya juga masih bingung," sambungnya.

Yang jelas, potong saraf libido itu tidak seperti tindakan vasektomi yang banyak dibayangkan oleh masyarakat. Vasektomi sendiri hanyalah memutus saluran vas deferens (yang dilewati sperma) sehingga laki-laki tidak bisa membuahi lagi, tetapi dalam kasus ini hasrat seksual masih ada.

Tentunya tindakan pedofilia ini selain tidakan kekerasan, menurut pandangan agama juga suatu tindakan zina. Jika penulis diizinkan untuk mengacu pada aturan syariah, maka hukuman penzina adalah dera bagi yang belum menikah dan rajam (mati) bagi yang sudah menikah. Hal ini belum diperberat dengan tindakan kekerasan dan dilakukan kepada anak-anak, artinya tentunya hukuman akan semakin berat.

Jadi apa hukuman yang pantas bagi pelaku tersebut? Silakan para pakar hukum untuk kembali mendiskusikannya dengan melihat azas manfaat dan mudharat, tetapi penulis hanya memberikan masukan bahwa hukuman potong saraf libido sebaiknya menjadi opsi terakhir.

Tulisan ini hanya satu buah pemikiran berdasarkan latar belakang pendidikan penulis dan mengacu pada pustaka yang menurut penulis dapat dipercaya. Tak ada gading yang tak retak, tentunya sebuah pendapat masih layak diperdebatkan. 

Tapi biarkanlah tulisan ini semakin menambah wawasan kita semua dan semoga bisa memberikan manfaat.

dr. Meldy Muzada Elfa (twitter: @meldy01)
Residen Interna FK UGM/RSUP Dr. Sardjito
Staf Medis Fungsional (SMF) Penyakit Dalam RSUD Ulin Banjarmasin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun