Tantangan dalam Penerapan Hukum Media Massa dalam Kampanye Politik
Menghadapi Pemilu 2024 di Indonesia, tantangan terkait kebebasan media massa dan pembatasan kampanye politik semakin kompleks. Era digital dan perkembangan teknologi informasi telah memperluas ruang lingkup media massa dengan hadirnya platform media sosial dan situs berita online.Â
Hal ini membawa implikasi baru terkait regulasi dan pengawasan kampanye politik. Media sosial menjadi sarana yang berpengaruh dalam menyebarkan informasi dan memengaruhi sikap perilaku pemilih. Diperlukan kerangka hukum yang sesuai untuk mengawasi dan mengatur penggunaan media sosial dalam kampanye politik.
Dalam konteks ini, regulasi yang ada harus diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan tren media sosial. Dibutuhkan kerjasama antara pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat sipil untuk mengembangkan dan menerapkan regulasi yang efektif dalam mengawasi kampanye politik.
Selain itu, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers juga harus menjadi perhatian dalam merumuskan pembatasan kampanye politik. Penting untuk memastikan bahwa regulasi yang ada tidak membatasi kebebasan media massa secara berlebihan atau menghambat akses masyarakat terhadap informasi yang objektif. Dalam menghadapi Pemilu 2024, pemangku kepentingan terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Pers, dan lembaga hukum perlu bekerja sama untuk memperkuat kerangka hukum yang ada dan mengawasi penerapannya.
Kesimpulan
Menghadapi Pemilu 2024 di Indonesia, kebebasan media massa dan pembatasan kampanye politik menjadi hal penting. Regulasi yang tegas dan jelas dibutuhkan untuk memastikan kebebasan media massa terjaga sesuai kepentingan publik, sambil tetap mengatur pembatasan dalam kampanye politik. Kebebasan media massa berperan penting dalam memberikan informasi, memfasilitasi debat publik, dan menjaga transparansi pemilihan.Â
Regulasi yang tepat akan memastikan media massa bertanggung jawab dengan menyajikan informasi yang akurat dan seimbang. Pembatasan kampanye politik diperlukan untuk menjaga kesetaraan, integritas, dan fair play dalam proses demokrasi. Regulasi yang jelas memastikan pemilihan yang adil dan partisipatif bagi semua calon dan pemangku kepentingan.
Dalam era digital dan media sosial yang semakin dominan, diperlukan kerangka hukum yang memadai untuk mengawasi kampanye politik dan memastikan integritas proses demokrasi. Upaya kolaborasi antara pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat sipil diperlukan untuk mencapai tujuan ini.
Daftar Pustaka
Jatmiko, Krisno. (2014). Urgensi Pengaturan Batasan Dana Kampanye Untuk Menciptakan Sistem Pemilu Yang Demokratis. Diss. Brawijaya University.
KPU. (2018). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Salinan UU.
McQuail, Denis. (2002). Mass Communication Theory. Third Edition. London: SAGE Publications.
Mulyana, Deddy. (2001). Nuansa-Nuasa Komunikasi; Meneropong Politik dan Budaya Komunikasi Masyarakat Kontemporer. Remaja Rosdakarya-Bandung.
Pamungkas, Sigit. (2009). Perihal Pemilu.Universitas Gadjah Mada PressJogjakarta.
Perloff, R. M. (2003). The dynamics of persuasion : communication and attitudes in the 21st century. New Jersey: Lawrence Erlbaum Associates. 2003.
Pfau, Michael dan Roxanne Parrot. (1993). Persuasive Communication Campaign. Allyn and Bacon: Massachussets.
Poti, Jamhur. (2011). "Demokratisasi media massa dalam prinsip kebebasan." Jurnal Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan 1(1).
Soyomukti, Nurani. (2013). Komunikasi Politik. Intrans Publishing, Malang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H