Mohon tunggu...
Melba Zahrani
Melba Zahrani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi yang menyukai bidang musik dan komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Media Massa dan Batasan Hukum Menuju Kampanye Pemilu 2024

2 Juli 2023   20:45 Diperbarui: 2 Juli 2023   20:47 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan
Di era modern saat ini, pemilihan umum telah menjadi elemen paling krusial dalam menjaga keberlanjutan demokrasi representatif di negara-negara demokrasi. Pemilu merupakan ajang persaingan di mana para calon politik berlomba untuk mendapatkan jabatan politik berdasarkan pilihan resmi dari warga negara yang memenuhi syarat. 

Dalam konteks negara demokrasi seperti Indonesia, berbagai kegiatan komunikasi politik dilakukan oleh politisi dan partai politik dengan tujuan mempengaruhi preferensi pemilih dan memperoleh suara masyarakat dalam memperebutkan kursi politik. Ini adalah mekanisme yang paling canggih yang ditemukan untuk memastikan bahwa rakyat tetap memiliki kendali atas nasib mereka sendiri. (Pamungkas, 2009)

Berbagai kegiatan komunikasi politik telah dilakukan oleh para politisi dan partai politik sebagai upaya persuasi untuk menggaet suara masyarakat, hal ini dilakukan dalam memperebutkan kekuasaan kursi politik di negara Indonesia ini. Namun, upaya ini perlu dibarengi dengan tanggung jawab politik dan tetap menjaga nilai-nilai demokrasi.

Namun, penting untuk diingat bahwa upaya ini harus diimbangi dengan tanggung jawab politik dan penghormatan terhadap nilai-nilai demokrasi. Kebebasan media massa memungkinkan berbagai informasi disiarkan, kegiatan pemerintah dipantau, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan politik. 

Peran media massa dalam membentuk opini publik dan mempengaruhi preferensi pemilih sangatlah krusial. Namun, meskipun kebebasan media massa menjadi prioritas, regulasi yang jelas dan tegas tetap diperlukan untuk menjaga keseimbangan dengan kepentingan publik.

Dalam menghadapi Pemilu 2024 di Indonesia, perkembangan teknologi dan tren media sosial harus dipertimbangkan dalam merumuskan regulasi yang efektif dan menjaga integritas proses demokrasi. Tantangan dan perdebatan seputar kebebasan media massa dan batasan kampanye politik semakin rumit. 

Kemajuan ini telah memperluas cakupan media massa dengan adanya platform media sosial dan situs berita online. Situasi ini menghasilkan implikasi baru terkait regulasi dan pengawasan kampanye politik, serta memberikan peran yang semakin penting bagi media massa dalam mempengaruhi sikap dan perilaku pemilih

Dengan demikian, menjaga integritas proses demokrasi dalam Pemilu memerlukan keseimbangan antara kebebasan media massa dan batasan hukum yang melindungi integritas dan keadilan dalam konteks demokrasi. Regulasi yang efektif dan sesuai dengan perkembangan teknologi menjadi kunci untuk memastikan bahwa Pemilu berlangsung secara adil dan transparan, serta memungkinkan partisipasi yang aktif dari seluruh masyarakat.

Pembahasan

Kampanye Politik
Dalam pandangan Michael Pfau dan Roxanne Parrot dalam Persuasive Communication Campaign (1993), kampanye merupakan proses yang disengaja, bertahap, dan berkelanjutan yang dilakukan dalam periode waktu tertentu dengan tujuan mempengaruhi audiens yang ditargetkan. Dengan demikian, setiap tindakan kampanye dapat dikatakan sebagai proses yang telah direncanakan dan dikonstruksi dengan tujuan persuasif..

Dalam pendekatan Social Judgement Theory yang dikembangkan oleh Muzafer Sherif dan Carolyn Sherif, yang dikutip oleh Richard M Perloff dalam bukunya The Dynamics of Persuasion (2003), audiens yang dipersuasi berada dalam tiga zona. Pertama, zona penerimaan, di mana kandidat sebagai pihak yang meyakinkan dapat diterima dan ditoleransi. Kedua, zona penolakan, di mana munculnya resistensi atau posisi berlawanan dengan kandidat terlihat jelas. Ketiga, zona tanpa keterikatan, di mana kandidat tidak diterima, tetapi juga tidak ditolak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun