Kasus Kedua
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memutus perkara mengenai batas usia calon kepala daerah.
(Saya cantumkan link Putusan MK kalau penasaran)
https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_10997_1724127749.pdf
Putusan tersebut dimohonkan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (A Fahrur Rozi) dan mahasiswa Podomoro University (Anthony Lee).
Pemohon menggugat perhitungan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat dilantik menjadi kepala daerah.
Sebelumnya, penentuan usia minimal calon Kepala daerah menjadi isu krusial di Pilkada 2024. Mahkamah Agung sempat memerintahkan KPU untuk mengubah aturan penentuan usia peserta pilkada.
MA berpendapat seharusnya usia cakada ditentukan pada saat pelantikan.
MK memutuskan menolak gugatan penggugat seluruhnya.
MK menetapkan penghitungan umur cakada dihitung sejak dicalonkannya cakada.
Menurut MK, aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun.