Mohon tunggu...
Melati (Foxeye)
Melati (Foxeye) Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pemerhati Hukum dan Politik

Meninggalkan jejak kaki saya disini melalui tulisan, karena mereka membuat saya abadi. Temukan tulisan disini berkaitan dengan hukum, politik, filsafat, seni lukis, dan fenomena dunia yang menarik. Selamat membaca.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kronologi Lengkap Tagar Kawal Putusan MK Trending

23 Agustus 2024   10:12 Diperbarui: 25 Agustus 2024   11:33 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source : https://www.youtube.com/watch?v=aHcsoqSoQ0Q

Kasus Kedua

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memutus perkara mengenai batas usia calon kepala daerah.

(Saya cantumkan link Putusan MK kalau penasaran)

https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_10997_1724127749.pdf

Putusan tersebut dimohonkan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (A Fahrur Rozi) dan mahasiswa Podomoro University (Anthony Lee).

Pemohon menggugat perhitungan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat dilantik menjadi kepala daerah.

Sebelumnya, penentuan usia minimal calon Kepala daerah menjadi isu krusial di Pilkada 2024. Mahkamah Agung sempat memerintahkan KPU untuk mengubah aturan penentuan usia peserta pilkada.

MA berpendapat seharusnya usia cakada ditentukan pada saat pelantikan.

MK memutuskan menolak gugatan penggugat seluruhnya.

MK menetapkan penghitungan umur cakada dihitung sejak dicalonkannya cakada.

Menurut MK, aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun