Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hak yang diterima oleh PPPK berbeda dari PNS. Perbedaan terutama terletak pada Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, selebihnya komponen kompensasi sama. Sedangkan berdasarkan Rancangan Undang- Undang ASN yang baru disahkan oleh DPR RI pada awal Oktober 2023, komponen kompensasi antara PNS dan PPPK disamakan. Meskipun demikian perbedaan tetap ada, yaitu dalam hal tabel gaji PNS yang berdasarkan pada jenjang pangkat/golongan PNS (PP No. 15, 2019), sedangkan tabel gaji PPPK berdasarkan pada jenjang golongan PPPK (Perpres No 98, 2020). Kepangkatan/golongan PNS terdiri dari enam belas sub golongan yaitu Golongan I A sampai dengan D, Golongan II A sampai dengan D, Golongan III A sampai dengan D, dan Golongan IV A sampai dengan D. Sedangkan golongan dalam PPPK terdiri dari tujuh belas golongan mulai dari Golongan I sampai
dengan Golongan XVII. Adapun gaji pokok terendah PNS Golongan IA sebesar Rp 1.560.800,- dan gaji pokok tertinggi Golongan IV D dengan Masa Kerja Gaji (MKG) 32 tahun sebesar Rp 5.901.200,-. Sedangkan gaji pokok yang diterima oleh PPPK golongan terendah yaitu Golongan I sebesar Rp 1.794.900,- dan gaji pokok tertinggi yang diterima oleh PPPK Golongan XVII dengan MKG 32 tahun sebesar Rp 6.786.500,-.
Sementara itu, perbedaan pada mekanisme Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun terletak pada masa kerja yang menjadi persyaratan hak penerima pensiun. Berakhirnya masa kerja PPPK terjadi bersamaan dengan berakhirnya masa perjanjian kerja, dimana paling sedikit selama satu tahun. Sementara itu ketentuan pensiun bagi ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 ditetapkan minimal telah melaksanakan dinas selama sepuluh tahun. Artinya hak pensiun memang dapat diterima oleh PPPK yang memiliki masa kerja minimal sepuluh tahun, namun tidak berarti seluruh PPPK terutama yang mengakhiri masa kerja sebelum sepuluh tahun dapat menerima hak tersebut. Masa kerja PPPK disisi lain memiliki keluwesan jika dibandingkan dengan PNS. Keluwesan tersebut meliputi pegawai tidak terikat dinas dalam jangka waktu yang panjang seperti PNS yang jika telah dinyatakan diterima sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri dapat dikenai sanksi baik itu berupa larangan mengikuti seleksi dikemudian hari maupun denda, sehingga PPPK tidak perlu menunggu lama untuk mengakhiri masa kerja tanpa menimbulkan persoal. Serta dari sisi organisasi pemerintah, ketentuan waktu kerja yang terbatas ini memberikan keleluasaan bagi organsiasi untuk melakukan efisiensi SDM jika suatu saat dibutuhkan perampingan organisasi, karena PPPK dipekerjakan hanya berdasarkan kebutuhan.
Sistem kerja ini, disamping komponen kompensasi yang telah disamakan dengan PNS seharusnya menjadi magnet bagi Generasi Z untuk mendaftar sebagai PPPK. Hal tersebut sesuai dengan karakter Generasi Z yang saat ini mendominasi pasar tenaga kerja di Indonesia yang cenderung memiliki jiwa kompetitif yang tinggi serta tidak menyukai keterikatan seperti menjadi PNS. Namun, apakah benar desain PPPK ini cukup menarik bagi Generasi Z dapat dianalisis dari animo pendaftar pada rekruitment CPNS dan PPPK yang dimulai sejak September 2023 yang lalu.
Animo Pendaftar CPNS dan PPPK tahun 2023
Pada tahun 2023 ini, pemerintah kembali melaksanakan penerimaan CPNS sekaligus PPPK, tidak hanya untuk tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh, melainkan membuka pula formasi untuk PPPK tenaga teknis. Penerimaan CASN baik penerimaan CPNS maupun PPPK dilaksanakan secara serentak melalui laman pendaftaran www.sscnasn.bkn.go.id. Pendaftaran secara online telah dibuka sejak tanggal 17 September sampai dengan 6 Oktober 2023. Jadwal resmi pendaftaran tersebut termuat dalam Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023, namun batas pendaftaran kemudian diperpanjang hingga tanggal 11 Oktober 2023. Alasan perpanjangan tersebut karena hingga menjelang batas penutupan pendaftaran online, dari total 1.134.112 orang pendaftar CPNS baru tercatat menyelesaikan submit dan mengakhiri pendaftaran sebesar 55%. Sedangkan pendaftar PPPK guru yang telah menyelesaikan pendaftaran sebesar 90 %, PPPK tenaga kesehatan sebesar 69 %, dan PPPK tenaga teknis sebesar 49% (bkn.go.id, 2023).
Meskipun pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2022 ditiadakan dan baru dilaksanakan kembali pada tahun 2023 ini, bukan berarti animo pendaftar penerimaan ASN melonjak di tahun ini. Fakta yang terjadi justru terdapat beberapa instansi yang ternyata sepi pendaftar. Berdasarkan data pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) per tanggal 12 Oktober 2023 tercatat keseluruhan pendaftar PNS pada Kementerian/Lembaga Pusat sebanyak 1.263.184 orang untuk 28.834 formasi. Namun pada batas akhir penutupan pendaftaran yakni tanggal 11 Oktober 2023, dari jumlah tersebut, hanya sebanyak 945.404 peserta yang menyelesaikan submit berkas pendaftaran.
Jika dibandingkan antara jumlah formasi yang ditawarkan dengan jumlah pendaftar yang berhasil melakukan submit berkas, Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi (Setjen KPK) menduduki peringkat pertama dengan peminat terbesar yakni 1: 1.040. Artinya setiap 1 formasi diindikasi diminati setidaknya 1040 orang pendaftar. Sementara itu, minat pendaftar terendah diduduki oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dimana dari 500 formasi yang ditawarkan hanya memperoleh pendaftar sebanyak 378 orang. Artinya beberapa formasi kemungkinan tidak dapat terpenuhi.
Sementara itu untuk pendaftar formasi PPPK tercatat tidak jauh berbeda dari pendaftar CPNS. Khusus untuk pendaftar PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat tercatat sebanyak
476.539 orang dari 49.827 formasi yang tersedia. Dari keseluruhan pendaftar tersebut yang telah menyelesaikan dan submit pendaftaran sebanyak 340.340 orang. Dengan demikian secara keseluruhan tingkat persaingan dalam seleksi rata-rata 6 pendaftar memperebutkan 1 kursi formasi, atau 1:6.