Mohon tunggu...
Mela Nox
Mela Nox Mohon Tunggu... Wiraswasta - karyawan

hobi olah raga

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Animo Generazi Z dalam Pendaftaran CPNS & PPPK

21 Oktober 2023   18:58 Diperbarui: 21 Oktober 2023   19:03 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Animo Generasi Z dalam Pendaftaran CPNS dan PPPK: Analisis Pemberian Kompensasi PNS dan PPPK berdasarkan RUU ASN Tahun 2023 terhadap Minat Mendaftar Generasi Z

Oleh: Sony Krisnu Biantoro, Universitas Indonesia Fernanda Pires Ximenes, Universitas Indonesia Anis Misiyanti, Universitas Indonesia

Abstrak

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menurut Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 30 September 2023, merupakan dua bentuk Aparatur Sipil Negara (ASN). RUU ASN yang baru disahkan telah menyetarakan komponen kompensasi total yang diberikan kepada ASN dan PPPK, namun perbedaan terletak pada status dan masa kerja. Desain kompensasi setara tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan kesejahteraan dan keadilan bagi PPPK, serta dapat menarik minat pendaftar terutama Generasi Z yang saat ini menjadi pendatang dalam pasar tenaga kerja. Namun berdasarkan analisis terhadap karakter Generasi Z yang dapat diidentifikasi dan data animo pendaftar CASN tahun 2023, diketahui fakta bahwa minat Generasi Z terhadap PNS masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan PPPK. Penelitian ini memperlihatkan bahwa desain kompensasi yang memberikan tingkat kesejahteraan dan keadilan bagi PPPK belum cukup menarik minat Generasi Z jika dibandingkan dengan PNS yang memiliki jaminan kestabilan pekerjaan.

sebagai sumber utama keamanan finansial, sebagai imbalan antara pemberi kerja dan mereka sendiri, hak untuk menjadi karyawan perusahaan, dan penghargaan atas pekerjaan yang dilakukan dengan baik oleh karyawan.

Dengan demikian setidaknya kompensasi memiliki beberapa arti penting yaitu, 1) sebagai imbalan atas jasa dan/atau Com-Ben dari perusahaan kepada karyawan; 2) sebagai pengganti pengorbanan waktu, tenaga & pikiran yang diberikan karyawan kepada perusahaan; 3) menentukan posisi tawar bagi pekerja sebagai pihak yang memberikan jasa kepada perusahaan yang menggunakan jasa tersebut; 4) memahami kebutuhan karyawan sebagai salah satu Stakeholder; 5) sebagai unsur pembentuk kontrak psikologis antara perusahaan dan karyawan; dan 6) untuk mencapai tujuan strategisnya, perusahaan harus menarik dan mempertahankan karyawan berbakat.

Model total penghargaan yang serupa dan mencakup kompensasi, tunjangan, kehidupan kerja, kinerja/pengakuan, dan peluang pengembangan/karir. Pentingnya imbalan uang sebagai motivator dibandingkan imbalan lainnya. Tidak diragukan lagi, juga mengherankan jika kita akan fokus pada imbalan moneter (kompensasi total). Apapun imbalan lain yang dihargai karyawan, menurut pengalaman mereka, mereka mengharapkan bayaran atas pekerjaan mereka, bahwa cara dan jumlah gaji mereka mempengaruhi sikap, kinerja, dan pilihan pekerjaan, serta standar hidup mereka. Dampak kompensasi terhadap karyawan (dan juga biaya kompensasi karyawan) mempunyai implikasi besar terhadap keberhasilan organisasi dalam menjalankan strategi dan mencapai tujuan. Total kompensasi dapat didesain dalam gambar berikut:

Berdasarkan desain di atas kompensasi dibagi menjadi dua bagian yaitu kompensasi langsung dan kompensasi tidak langsung. Kompensasi langsung merupakan upah yang dibayar secara tetap berdasarkan tenggang waktu yang diemban oleh para setiap karyawan. Kompensasi ini sering disebut sebagai upah dasar yaitu gaji tetap yang diterima karyawan dalam bentuk salary dan upah. Salary merupakan pendapatan yang diterima karyawan sebagai balasan jasa dari Perusahaan. Bonus yang diberikan dari Perusahaan kepada karyawan dengan tujuan dalam peningkatan kinerja dan juga semangat kerja. Insentif merupakan pendapatan tambahan yang didapatkan atas pencapaian kinerja yang tinggi. Kompensasi tidak langsung merupakan suatu bentuk dukungan dari perusahaan guna mendukung karyawan dalam menciptakan lingkungan kerja yang harmonis serta meningkatkan kinerja karyawan. Kompensasi tidak langsung berupa asuransi kesehatan, asuransi jiwa, cuti berbayar, bantuan pendidikan dan pensiun. Boyd dan Salamin menyebutkan tiga filsafat dalam mengatur sistem kompensasi meliputi kompensasi yang layak dan adil, memberikan pengakuan atas arti penting kontribusi pegawai bagi organisasi, dan paket kompensasi yang diberikan haruslah bersaing dalam pasar tenaga kerja eksternal untuk menarik, dan mempertahankan staf yang cakap. Terutama pada bagian terakhir yakni haruslah mampu bersaing untuk menarik dan mempertahankan staf yang cakap, merupakan poin penting yang perlu dikaji dari penerapan sistem kompensasi yang digunakan baik terhadap PNS maupun PPPK dihadapkan pada generasi Z yang saat ini muncul sebagai kekuatan besar di pasar tenaga kerja.

Perbandingan kompensasi total yang diberikan kepada PNS dan PPPK berdasarkan UU ASN tahun 2014 dan RUU ASN 2023 dapat dijelaskan seperti pada tabel berikut,

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hak yang diterima oleh PPPK berbeda dari PNS. Perbedaan terutama terletak pada Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, selebihnya komponen kompensasi sama. Sedangkan berdasarkan Rancangan Undang- Undang ASN yang baru disahkan oleh DPR RI pada awal Oktober 2023, komponen kompensasi antara PNS dan PPPK disamakan. Meskipun demikian perbedaan tetap ada, yaitu dalam hal tabel gaji PNS yang berdasarkan pada jenjang pangkat/golongan PNS (PP No. 15, 2019), sedangkan tabel gaji PPPK berdasarkan pada jenjang golongan PPPK (Perpres No 98, 2020). Kepangkatan/golongan PNS terdiri dari enam belas sub golongan yaitu Golongan I A sampai dengan D, Golongan II A sampai dengan D, Golongan III A sampai dengan D, dan Golongan IV A sampai dengan D. Sedangkan golongan dalam PPPK terdiri dari tujuh belas golongan mulai dari Golongan I sampai

dengan Golongan XVII. Adapun gaji pokok terendah PNS Golongan IA sebesar Rp 1.560.800,- dan gaji pokok tertinggi Golongan IV D dengan Masa Kerja Gaji (MKG) 32 tahun sebesar Rp 5.901.200,-. Sedangkan gaji pokok yang diterima oleh PPPK golongan terendah yaitu Golongan I sebesar Rp 1.794.900,- dan gaji pokok tertinggi yang diterima oleh PPPK Golongan XVII dengan MKG 32 tahun sebesar Rp 6.786.500,-.

Sementara itu, perbedaan pada mekanisme Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun terletak pada masa kerja yang menjadi persyaratan hak penerima pensiun. Berakhirnya masa kerja PPPK terjadi bersamaan dengan berakhirnya masa perjanjian kerja, dimana paling sedikit selama satu tahun. Sementara itu ketentuan pensiun bagi ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 ditetapkan minimal telah melaksanakan dinas selama sepuluh tahun. Artinya hak pensiun memang dapat diterima oleh PPPK yang memiliki masa kerja minimal sepuluh tahun, namun tidak berarti seluruh PPPK terutama yang mengakhiri masa kerja sebelum sepuluh tahun dapat menerima hak tersebut. Masa kerja PPPK disisi lain memiliki keluwesan jika dibandingkan dengan PNS. Keluwesan tersebut meliputi pegawai tidak terikat dinas dalam jangka waktu yang panjang seperti PNS yang jika telah dinyatakan diterima sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri dapat dikenai sanksi baik itu berupa larangan mengikuti seleksi dikemudian hari maupun denda, sehingga PPPK tidak perlu menunggu lama untuk mengakhiri masa kerja tanpa menimbulkan persoal. Serta dari sisi organisasi pemerintah, ketentuan waktu kerja yang terbatas ini memberikan keleluasaan bagi organsiasi untuk melakukan efisiensi SDM jika suatu saat dibutuhkan perampingan organisasi, karena PPPK dipekerjakan hanya berdasarkan kebutuhan.

Sistem kerja ini, disamping komponen kompensasi yang telah disamakan dengan PNS seharusnya menjadi magnet bagi Generasi Z untuk mendaftar sebagai PPPK. Hal tersebut sesuai dengan karakter Generasi Z yang saat ini mendominasi pasar tenaga kerja di Indonesia yang cenderung memiliki jiwa kompetitif yang tinggi serta tidak menyukai keterikatan seperti menjadi PNS. Namun, apakah benar desain PPPK ini cukup menarik bagi Generasi Z dapat dianalisis dari animo pendaftar pada rekruitment CPNS dan PPPK yang dimulai sejak September 2023 yang lalu.

Animo Pendaftar CPNS dan PPPK tahun 2023

Pada tahun 2023 ini, pemerintah kembali melaksanakan penerimaan CPNS sekaligus PPPK, tidak hanya untuk tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh, melainkan membuka pula formasi untuk PPPK tenaga teknis. Penerimaan CASN baik penerimaan CPNS maupun PPPK dilaksanakan secara serentak melalui laman pendaftaran www.sscnasn.bkn.go.id. Pendaftaran secara online telah dibuka sejak tanggal 17 September sampai dengan 6 Oktober 2023. Jadwal resmi pendaftaran tersebut termuat dalam Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023, namun batas pendaftaran kemudian diperpanjang hingga tanggal 11 Oktober 2023. Alasan perpanjangan tersebut karena hingga menjelang batas penutupan pendaftaran online, dari total 1.134.112 orang pendaftar CPNS baru tercatat menyelesaikan submit dan mengakhiri pendaftaran sebesar 55%. Sedangkan pendaftar PPPK guru yang telah menyelesaikan pendaftaran sebesar 90 %, PPPK tenaga kesehatan sebesar 69 %, dan PPPK tenaga teknis sebesar 49% (bkn.go.id, 2023).

Meskipun pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2022 ditiadakan dan baru dilaksanakan kembali pada tahun 2023 ini, bukan berarti animo pendaftar penerimaan ASN melonjak di tahun ini. Fakta yang terjadi justru terdapat beberapa instansi yang ternyata sepi pendaftar. Berdasarkan data pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) per tanggal 12 Oktober 2023 tercatat keseluruhan pendaftar PNS pada Kementerian/Lembaga Pusat sebanyak 1.263.184 orang untuk 28.834 formasi. Namun pada batas akhir penutupan pendaftaran yakni tanggal 11 Oktober 2023, dari jumlah tersebut, hanya sebanyak 945.404 peserta yang menyelesaikan submit berkas pendaftaran.

3screenshot-2023-10-21-181038-6533bb63ee794a65e4240ba2.png
3screenshot-2023-10-21-181038-6533bb63ee794a65e4240ba2.png

Jika dibandingkan antara jumlah formasi yang ditawarkan dengan jumlah pendaftar yang berhasil melakukan submit berkas, Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi (Setjen KPK) menduduki peringkat pertama dengan peminat terbesar yakni 1: 1.040. Artinya setiap 1 formasi diindikasi diminati setidaknya 1040 orang pendaftar. Sementara itu, minat pendaftar terendah diduduki oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dimana dari 500 formasi yang ditawarkan hanya memperoleh pendaftar sebanyak 378 orang. Artinya beberapa formasi kemungkinan tidak dapat terpenuhi.

Sementara itu untuk pendaftar formasi PPPK tercatat tidak jauh berbeda dari pendaftar CPNS. Khusus untuk pendaftar PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat tercatat sebanyak

476.539 orang dari 49.827 formasi yang tersedia. Dari keseluruhan pendaftar tersebut yang telah menyelesaikan dan submit pendaftaran sebanyak 340.340 orang. Dengan demikian secara keseluruhan tingkat persaingan dalam seleksi rata-rata 6 pendaftar memperebutkan 1 kursi formasi, atau 1:6.

Sumber: BKN.go.id
Sumber: BKN.go.id

Berdasarkan data statistik pendaftar PPPK dari BKN per tanggal 12 Oktober 2023 tercatat bahwa peminat PPPK untuk formasi Tenaga Teknis di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memiliki perbandingan pendaftar terbanyak dengan formasi yang tersedia. Sedangkan yang sepi peminat tercatat terjadi pada formasi PPPK Tenaga Teknis di Kementerian Badan Usaha Milik Negara dengan pendaftar 0 dari 5 formasi Tenaga Kesehatan dan 18 formasi Tenaga Teknis yang ditawarkan.

Kurangnya Ketertarikan Generasi Z dalam Penerimaan PPPK Dibandingkan CPNS

Sekarang dunia kerja menyambut kedatangan Generasi Z. Generasi Z adalah yang lahir antara tahun 1995 sampai dengan 2012 (Buchko, 2021) atau yang lahir dari pertengahan 1990an hingga akhir 2021 (Gentiana, 2020) dimana saat ini mulai memasuki pasar tenaga kerja. Generasi yang telah mengenal teknologi sejak lahir (Berkup, 2014), memiliki keunggulan penguasaan teknologi secara lebih baik dibandingkan generasi sebelumnya. Selain itu Generasi Z juga memiliki kemampuan luar biasa dalam hal multitasking, memiliki kecepatan

dalam mengakses informasi, serta responsif terhadap perubahan fenomena sosial disekitarnya (Christiani dan Ikasari, 2020). Seiring dengan perubahan budaya kerja dan tuntutan pekerja seperti halnya generasi manapun tidak bisa dapat berdiri sendiri dalam melakukan pekerjaan, namun dengan adanya tren ekspektasi dan preferensi yang berubah akan melibatkan Generasi Z yang mana tidak bisa dihindarkan dari tantangan dan peluang unik dalam perubahan di dunia kerja saat ini dan selamanya. Oleh karena itu penting untuk dipertimbangkan karakteristik yang muncul sebagai indikasi dari Generasi Z karena terdapat perbedaan dari mereka dengan generasi milenial, mengenai apa yang mereka inginkan dan harapkan dari pekerjaan mereka serta dampaknya terhadap Sumber Daya Manusia.

Generasi Z merupakan demografi baru yang melengkapi lima generasi yang bekerja berdampingan untuk pertama kalinya dalam sejarah angkatan kerja modern. Dalam banyak hal Generasi Z menunjukan lanjutan dan perluasan tuntutan Milenial di tempat kerja, namun dengan banyak perbedaan yang ada Generasi Z dijuluki sebagai "Anti-Milenial" Fast Company (Segran, 2016).

Tumbuh dalam resesi global, di masa perang, dan juga terhubung dengan teknologi sejak lahir, Generasi Z cenderung memiliki beberapa sifat yang saling berhubungan sebagai akibat dari kondisi eksternal yang sama, dimana mereka akan membawa perspektif dan preferensi unik mereka sendiri memasuki dunia kerja saat ini dimana tempat mereka bekerja. Berikut lima hal dari karakteristik Generasi Z yang sangat penting dan perlu diperhatikan oleh para profesional HR di masa depan. Pertama, Generasi Z adalah generasi asli digital. Generasi Z tidak mengetahui masa tanpa internet yang mana konektivitas yang konstan membuat mereka lebih cepat dalam mengetahui informasi dibandingkan generasi sebelumnya. Bagaimana SDM mempersiapkan diri dalam menghadapi kecakapan teknologi yang ekstrim, dan rentang perhatian yang sangat singkat terhadap Generasi Z ini. Oleh karena itu butuh kolaborasi dan saling menghargai masukan dari Generasi Z yang begitu paham akan digitalisasi dari Generasi sebelumnya.

Kedua, keberagaman adalah harapan Generasi Z. Ekspektasi dari berbagai keragaman yang ada seperti keberagaman budaya, ras dan gender

yang terus meningkat dari generasi ke generasi, Generasi Z merupakan generasi pertama yang sangat menginginkan keberagaman di tempat kerja. Ketiga, Generasi Z lebih pragmatis. Resesi global menjadi fokus kehidupan Generasi Z, karir yang masuk akal dan stabil, keamanan, dan privasi. Mereka lebih tertarik pada jejaring sosial pribadi seperti snapchat yang berfokus pada Web yang tidak kekal. Daripada memberikan imbalan berupa fasilitas dan fleksibilitas, pertimbangkan bahwa Generasi Z mungkin lebih didorong oleh peluang tradisional untuk maju dan berkembang, peningkatan keamanan ekonomi, dan manfaat yang lebih baik. Keempat, Generasi Z lebih berjiwa inovatif. Generasi Z memiliki aspirasi yang sangat tinggi dalam mengkritik di tempat kerja demi mendorong peningkatan inovasi.

Keenam, meninggalkan dunia digital untuk menjangkau Generasi Z. Generasi Z selalu terhubung dengan keterlibatan digital dan sosial oleh karena itu para profesional HR dapat mengambil langkah-langkah saat ini untuk mempersiapkan generasi berikutnya sehingga dapat meningkatkan keterlibatan dari budaya karyawan dari semua generasi seiring dengan adaptasi proses dan kebijakan untuk dunia kerja di masa yang akan datang.

Selain itu menurut Kyrousi, dkk. (2022) karakter yang dimiliki oleh Generasi Z antara lain 1) sangat menguasai teknologi serta memiliki tujuan yang kuat, 2) memiliki keberanian dalam mengambil resiko, 3) namun kurang mandiri dan memerlukan dorongan, 4) memiliki keinginan kuat untuk berjejaring sosial,

5) namun memiliki kekurangan dalam hal keterampilan sosial, dan 6) cenderung menyukai pekerjaan yang bersifat individu. Sedangkan menurut Gentiana (2020), karakter Generasi Z digambarkan sebagai generasi asli digital, memiliki multiple identity, yakni disamping menghabiskan waktu secara online tetap berkegiatan secara offline, merupakan generasi yang penuh kekhawatiran karena terpapar banyak ujaran kebencian, serta merupakan generasi yang mampu berkolaborasi dan kreatif. Berdasarkan karakter-karakter yang telah diidentifikasi tersebut, secara garis besar Generasi Z merupakan generasi yang inovatif. Dengan demikian, menuntut adanya ruang dan kebebasan untuk mengekspresikan jiwa kreativitasnya.

Dengan karakter demikian, Generasi Z memiliki ekspektasi tersendiri terhadap pekerjaan yang diharapkan. Menurut Rachmawati (2019) mereka mengharapkan iklim kerja yang fleksibel. Mereka juga berharap memperoleh dukungan cukup melalui fasilitas dari organisasi untuk mencapai keseimbangan kehidupan dan pekerjaan (Bohdziewicz, 2016). Meskipun mengharapkan fleksibilitas dalam pekerjaan, namun Generasi Z ini juga mengharapakan adanya jaminan kestabilan dalam pekerjaannya.

Jika melihat pada animo Generasi Z dalam rekruitmen ASN 2023 dimana animo PNS tetap lebih tinggi daripada animo PPPK maka karakter tersebut menjadi masuk akal. Dari 28.834 formasi CPNS yang ditawarkan pada 14 Kementerian dan Lembaga jumlah pendaftar yang tercatat berhasil melakukan submit sebanyak 945.404 orang. Sedangkan untuk PPPK dari sebanyak 49.827 formasi yang ditawarkan, jumlah pendaftar yang berhasil melakukan submit hingga batas akhir pendaftaran berjumlah 340.340 orang.

Sumber: BKN.go.id
Sumber: BKN.go.id

Artinya, minat terhadap CPNS masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan PPPK. Faktor penyebab lebih tingginya minat terhadap formasi CPNS yang dapat diidentifikasi yaitu meskipun secara fleksibilitas masa kerja dan skema kompensasi PPPK yang lebih baik dan setara dengan PNS, namun dari segi jaminan kestabilan pekerjaan PNS lebih menggiurkan bagi Generasi Z. Hal ini sesuai dengan salah satu identifikasi karakter Generasi Z yang dijelaskan oleh Gentiana (2020) sebagai generasi yang penuh kekhawatiran. Kekhawaitran akan masa depan pekerjaannya tersebut kemudian direfleksikan dalam harapan pekerjaan yang dikehendaki oleh Generasi Z yakni memberikan jaminan kestabilian pekerjaan. Faktor desain kompensasi yang diberikan bagi PPPK belum terlalu menarik bagi Generasi Z jika dibandingkan dengan faktor jaminan kestabilan pekerjaan pada PNS.

Kesimpulan

Desain kompensasi yang dirancang sama seperti PNS ternyata belum mampu menarik minat Generasi Z untuk mendaftar sebagai PPPK lebih banyak daripada menjadi PNS. Faktor penyebabnya bukan semata-mata persoalan besaran penghasilan, melainkan faktor job security yang diharapkan oleh Generasi Z dianggap lebih baik pada PNS. Dengan demikian meskipun desain kompensasi PPPK telah memberikan tingkat kesejahteraan dan keadilan yang sama seperti PNS namun belum menjadi prioritas yang dicari oleh Generasi Z. Meskipun demikian, penelitian ini didasarkan pada studi literatur dan analisis terhadap data pendaftar yang menjadi dasar justifikasi animo pendaftar Generasi Z, sehingga perlu untuk melakukan penelitian secara langsung terhadadap Generasi Z melalui instrumen survei untuk dapat menggambarkan preferensi mereka terhadap PPPK secara tepat.

Daftar Referensi

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Surat Menpan RB Nomor B/1161/M.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022

Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8229/B- KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023

Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Tahun 2023

Berkup, S.B. (2014). Working with Generations X and Y in Generation Z Period: Management of Different Generations in Business Life. Mediteranian Journal of Social Sciences, Vol. 5 (19). Hlm. 218-229.

Bohdziewicz, P. (2016). Career Anchors of Representatives of Generation Z: Some Conclusions for Managing The Younger Generation of Employees. HumanResource Management, Vol. 6(113). Hlm. 57-74.

Christiani, L.C. dan Ikasari, P.N. (2020). Generasi Z dan Pemeliharaan Relasi antar Generasi dalam Perspektif Budaya Jawa. Jurnal Komunikasi dan Kajian Media, Vol. 4 (2). Hlm. 84-105.

Damayanti dkk. 2013. Pengaruh Kompensasi dan Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surakarta. Jupe UNS, Vol 2, No 1, Hal 155 s/d 168. Oktober 2013.

Gentina, E. (2020). Generation Z in Asia: A Research Agenda. Dalam Gentina dan E Parry. What The Experts Tell Us About South East Asia: Dynamics, Difference, Digitalization. Hlm. 3-19.

Hasibuan, Malayu S.P. (2002). Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: Bumi Aksara.

Lanier, K. (2017). 5 things HR professionals need to know about Generation Z. Strategic HR Review, 16(6), 288--290. https://doi.org/10.1108/shr-08-

2017-0051

Milkovich, George T. & Newman, J Jerry M. (2005). Compensation (International Edition). Singapore: McGraw-Hill.

Rachmawati, D. (2019). Welcoming Gen Z in Job World. Proceeding Indonesia Career Network. Hlm. 21-24.

Sastrohadiwiryo, B. Siswanto. 2005. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Pendekatan Administratif dan Operasional. Jakarta: Bumi Aksara.

Sibson, Robert E. 1990. Compensation, AMACOM Books: 9780585024592

Menpan.go.id, "Menteri Tjahjo: Pemerintah Fokus Merekrut PPPK di Tahun 2022",  https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/menteri-tjahjo- pemerintah-fokus-merekrut-pppk-di-tahun-2022

Menpan RB, 2022, "Pemerintah hanya Rekrut PPPK di Tahun 2022", Sekilas Reformasi Birokrasi, Vol. II/ Maret 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun