Mohon tunggu...
Melani Putri
Melani Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Melukis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenali Kurikulum Merdeka

11 Juni 2024   23:27 Diperbarui: 11 Juni 2024   23:59 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam konteks kurikulum merdeka, kerangka kurikulum yang merupakan gambaran dasar dan rasional dari kurikulum merdeka dikembangkan dengan mempertimbangkan landasan yang jelas sehingga menghasilkan rumusan tujuan kurikulum yang jelas, termasuk juga struktur kurikulum dan pembelajaran yang jelas. (wahyudin.dkk, 2024)

Menurut BSNP atau Badan Standar Nasional Pendidikan, pengertian kurikulum merdeka belajar adalah suatu kurikulum pembelajaran yang berkaitan dengan pendekatan bakat dan minat. Di sini para siswa dapat memilih mata pelajaran apa saja yang diinginkan sesuai dengan bakat dan minatnya. (Ahmad, 2023)

Kurikulum merdeka mendasarkan pendekatannya pada pradigma pendidikan yang lebih kontekstual, inklusif dan berpusat pada peserta didik. pendekatan ini menekankan pada pembelajaran yang mengakomodasikan kebutuhan dan potensi individual siswa, serta memberikan ruang bagi kreativitas dan partisipasi aktif siswa dalam proses pembelajaran.

B. Tujuan Kurikulum Merdeka

Pengembangan kurikulum bukan hanya diwujudkan dalam bentuk kebijakan pendidikan, tetapi juga melibatkan perumusan kebijakan-kebijakan pendidikan lain dengan kurikulum. Maka dari itu, pemerintah merumuskan profil belajar Pancasila sebagai gambaran ideal dari para pelajar indonesia sebagai respons atas perkembangan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Kurikulum merdeka dikembangkan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna dan efektif dalam menumbuhkembangkan cipta, rasa, raga, dan karsa peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila. Dengan kata lain, kurikulum merdeka dikembangkan untuk mencapai dan menunjang profil pelajar Pancasila. Berikutnya, kurikulum merdeka dikembangkan dengan merumuskan standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses dan standar penilaian pendidikan. Di sinilah kerangka dasar kurikulum merdeka diperlukan dan menjadi acuan dalam mengembangkan struktur kurikulum, termasuk juga menjadi acuan implementasinya.

C. Prinsip Perancangan Kurikulum Merdeka

1. Pengembangan kompetensi dan karakter. Kompetensi dan karakter sifatnya komplemeter atau saling melengkapi dan juga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Walau dalam mempelajari materi atau keterampilan tertentu dapat saja dipisah dalam bentuk mata pelajaran dan aktivitas belajar tertentu, Namun pada dasarnya tujuan nya adalah untuk membentuk pribadi yang utuh, yakni secara holistik memiliki kompetensi dan karakter tertentu.

2. Fleksibel, yakni memberikan keleluasan kepada satuan pendidikan dan pendidik untuk mengadaptasi, menambah kekayaan materi pelajaran, serta menyelaraskan kurikulum dengan karakteristik peserta didik, visi misi satuan pendidikan, serta budaya dan kearifan lokal. Keleluasaan seperti ini dibutuhkan agar kurikulum yang dipelajari oleh peserta didik senantian relevan dengan dinamika lingkungan, isu-isu kontemporer, serta kebutuhan belajar peserta didik.

3. Berfokus pada muatan esensial. Maksudnya kurikulumnya harus sederhana yaitu, 1) mengurangi materi kurikulum yang sejalan dengan arah reformasi kurikulum dibanyak negara. 2) perlunya pembelajaran yang berpusat pada peserta didik untuk masa depannya. 3) perlu dukungan dan upaya perbaikan. (wahyudin.dkk, 2024)

D. Karakteristik Pembelajaran Kurikulum Merdeka

1. Memanfaatkan penilaian atau asesmen awal, proses dan akhir untuk memahami kebutuhan belajar dan perkembangan proses belajar peserta didik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun