Mohon tunggu...
Melani
Melani Mohon Tunggu... Lainnya - Nothing

Still nothing

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

TurunTangan, Aksi Heroik di Balik Krisis Kepercayaan Masyarakat terhadap Kinerja dan Regulasi Pemerintah

3 November 2021   07:21 Diperbarui: 3 November 2021   07:29 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 2019, terdapat wabah virus yang mengejutkan karena penyebarannya dikatakan cepat dengan waktu yang relatif singkat dari satu negara ke negara lain. WHO (World Health Organization) sebagai organisasi kesehatan dunia sepakat bahwa virus tersebut dinamakan Covid-19. Tak dipungkiri lagi, virus tersebut telah berubah menjadi masalah pada seluruh bagian belah dunia, masalah-masalah yang ditimbulkan oleh persebaran Covid-19 merambah ke berbagai aspek kehidupan seperti aspek ekonomi, politik, sosial, dan pendidikan. Jika melihat keadaan sebelum adanya wabah Covid-19, aspek kehidupan setelah adanya virus tersebut terdampak dengan keadaan yang berbanding terbalik dengan keadaan sebelumnya, dimana terdapat kekcauan pada empat aspek tersebut.

Indonesia menjadi satu negara yang terjerat virus tersebut. Data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Indonesia menyumbang 4,24 juta kasus positif sampai pada hari Senin (1/10/2021) terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. 

Pada bulan Juli dan Agustus Indonesia mengalami critical time, dimana positivity rate terus meningkat dengan angka kasus tertinggi pada tanggal 15 Juli 2021 yaitu mencapai 56.757 kasus, selain itu mortality rate bertambah pula menjadi 4-5 kali lipat dibandingkan dengan sebelumnya. Tingginya kasus positif tersebut membuat berbagai aktivitas semakin dibatasi dengan diadakannya berbagai regulasi dari pemerintah seperti PSBB, PPKM Mikro, PPKM Darurat, dan PPKM berdasarkan level setiap daerah.

Kasus positif dan bertambahnya mortality rate akibat virus membuat seluruh lapisan masyarakat serta pemerintah gelisah dan mengakibatkan pembatasan aktivitas harus terus diperpanjang lebih dari waktu yang sudah ditentukan. Kondisi tersebut menyebabkan aktivitas manusia hanya sebatas daring dan pada sisi lain ternyata mampu melumpuhkan perekonomian negara. Pada akibatnya, selama pandemi berlangsung PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) merupakan hal yang lumrah terjadi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran akibat PHK mencapai angka 8,75 juta orang pada bulan Februari 2021. 

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlahnya meningkat 1,82 juta, yakni 6,93 juta orang. Dengan diadakannya pembatasan aktivitas dan terjadinya PHK tersebutlah pada akhirnya menimbulkan suatu masalah, diantaranya adalah pada kesejahteraan hidup masyarakat menengah ke bawah yang mengalami penurunan dalam hal ekonomi.

Banyaknya PHK yang mengakibatkan rakyatnya jatuh dalam lubang kemiskinan karena kehilangan sumber penghasilan untuk kehidupan sehari-hari, pemerintah mencari cara agar pembatasan aktivitas dalam skala besar atau karantina dan perekonomian negara yang mencakup kesejahteraan masyarakat agar berjalan secara beriringan. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan distribusi bantuan sosial (bansos). Bantuan sosial dapat diartikan sebagai pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada masyarakat dalam waktu yang singkat dalam artian tidak terus menerus dan pemberiannya pun melalui tahap seleksi yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial (Lapanda, 2013).

Namun, dalam penerapannya distribusi bantuan sosial mengalami banyak kendala dalam penyaluran bansos baik penyaluran bantuan langsung tunai maupun non-tunai berupa sembako. 

Permasalahan yang sering terjadi pada setiap daerah adalah ketidaktepatan sasaran penerima bansos. Penerima bansos pada dasarnya ditujukan kepada keluarga yang memiliki ekonomi terbatas, namun pada kenyataannya keluarga dengan ekonomi terbatas sering tidak mendapatkan haknya. 

Selain itu, double data penerima seperti data penerima bansos tunai yang namanya tercandum pada program BLT Desa atau program bantunan lainnya seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non-Tunai juga menjadi permasalahan dalam penyaluran bantuan sosial karena masalah data yang tidak update sementara bantuan harus segera disalurkan. Selain itu, kasus korupsi penyalahgunaan bantuan sosial oleh Menteri Sosial Juliari Batubara menjadikan kepercayaan masyarakat dalam penanganan Covid-19 ini menurun drastis.

Dilansir dari Merdeka.com, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jawa Barat mendalami adanya temuan bantuan sosial sembako yang tidak sesuai dengan kualitas di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kecurangan tersebut diawali dengan pengaduan masyarakat yang mengakui bahwa kualitas beras tidak bagus dan tidak sesuai dengan aturan dari Kementerian Sosial. Kepala Bidang Data dan Informasi Satgas Saber Pungli Jabar M Yudi Ahadiat mengatakan dugaan penyelewengan bansos itu terjadi di sejumlah kecamatan, yakni Kecamatan Padalarang, Ciburuy, Cipatat, dan Cililin. Kasus tersebut, diduga ada sejumlah pihak yang terlibat penyelewengan atau kecurangan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dimulai dari supplier, oknum instansi, dan pengelola E-Warung. Dengan adanya kasus tersebut, tanggung jawab pemerintah dalam penanganan bencana non-alam ini semakin dipertanyakan.

Beralih dari kasus bantuan sosial, pada tahun 2020 Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) menuntut pemerintah untuk meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan untuk menangani Corona. Dilansir dari Katadata.co.id, rumah sakit rujukan pada saat itu masih minim fasilitas dan Alat Pelindung Diri (APD) yang dibutuhkan oleh tenaga medis. Dengan penanganan pemerintah yang tidak cepat tanggap dengan hal sekecil itu membuktikan bahwa sejak awal masuknya Covid-19 ke Indonesia, pemerintah lamban dalam menanganinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun