Adalah hak asasi setiap orang untuk hidup dalam budaya meritokrasi, karena setiap orang berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan impiannya. Hak setiap orang untuk mendapat penghidupan yang layak harus dilakukan dengan cara tidak melanggar hak asasi orang lain, dalam hal ini peran pemerintah sangat sentral sebagai pihak yang diberikan kekuasaan oleh rakyat untuk melindungi hak-hak mereka. Pada ulang tahun Republik Indonesia yang ke-79 ini, tentunya ada harapan bagi bangsa ini ke depan dapat menjadi bangsa yang menjunjung tinggi budaya meritokrasi untuk menuju Indonesia maju.
Â
DAFTAR PUSTAKA
Â
Buku
Magnis-Suseno, P. P. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusham Uii.
Young, M. (1958). The Rise Of The Merirocracy . Bristol: Thames & Hudson.
Â
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, LN No. 75 Tahun 1999, TLN Nomor 3851
Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Thaun 1999, LN No. 165 Tahun 1999, TLN Nomor 3886