Mohon tunggu...
Melandito Marakey
Melandito Marakey Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis

Professional Legal Digital Marketer (Writing, Branding, Research, Creative and Content Creator) at galerihukumku, legal education media curently active on TikTok @galerihukumku.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meritokrasi dan Hak Asasi Manusia: Menuju Indonesia Maju

22 September 2024   21:10 Diperbarui: 22 September 2024   21:10 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar Belakang 

Menuju Indonesia maju atau Indonesia emas tentunya membutuhkan banyak pembenahan dalam berbagai sektor pemerintahan, terutama pembenahan dalam hal penegakan hukum terhadap hak-hak asasi setiap orang seperti hak untuk hidup dan mengembangkan diri guna memperoleh kondisi sosial dan ekonomi yang baik. Penegakan hukum yang berdasarkan budaya meritokrasi adalah salah satu pintu awal menuju suatu masyarakat yang maju. Meritokrasi sebagaimana yang pernah dituliskan oleh seorang yang bernama Michael Young dalam bukunya yang berjudul "The Rise Of The Meritocracy", pada dasarnya menyatakan bahwa, meritokrasi adalah suatu sistem yang menilai seseorang berdasarkan kemampuan dan kompetensinya bukan berdasarkan kesamaan ras, suku, agama, dan lain sebagainya.

Bahkan tidak hanya sebatas menilai, namun dalam budaya meritokrasi setiap keputusan yang diambil juga bersifat objektif karena alasan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan alasan kedekatan, atau alasan kekeluargaan. Dengan menerapkan dan memelihara budaya meritokrasi, kita memberikan kepada setiap orang hak asasi yang patut mereka dapatkan. Hal tersebut secara jelas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia. Tidak banyak, bahkan hampir tidak ada penelitian yang berusaha untuk meneliti hubungan antara meritokrasi dan hak asasi manusia. Dalam esai ini, penulis akan meneliti lebih dalam hubungan antara meritokrasi dan hak asasi manusia, dan mengapa hidup dalam budaya meritokrasi adalah hak asasi bagi setiap orang.

Isu utama yang menjadi objek penelitian adalah paradigma masyarakat terhadap praktik nepotisme di Indonesia dan bagaimana seharusnya penegakan hukum terhadap praktik nepotisme. Dikaitkan dengan mengapa harus meritokrasi ? Apa yang membuat meritokrasi dapat mewujudkan Indonesia maju atau Indonesia emas ?

Mengapa Meritokrasi ?

Michael Young dalam bukunya yang berjudul The Rise Of The Meritocracy, menjabarkan kondisi sosial yang terjadi di Inggris dalam kurun waktu 1940-an. Dalam bukunya, Michael Young menjelaskan bahwa saat itu kondisi kehidupan sosial di Inggris sangat tidak menggambarkan kesetaraan kesempatan baik dalam pendidikan maupun pekerjaan. Terutama Young, menyoroti bagaimana anak-anak yang memiliki kemampuan dan kompetensi yang tinggi harus putus sekolah demi bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kebanyakan dari mereka dengan kemampuan dan kompetensi yang luar biasa hanya menjadi seorang pengantar surat, di saat yang sama anak-anak yang lahir dari keluarga kaya dengan kemampuan dan kompetensi yang rendah bisa mendapatkan posisi yang lebih tinggi dalam pekerjaan, hanya karena orang tua mereka memiliki koneksi yang lebih.

Hal ini menjadi penting untuk dibahas, karena dampak dari nepotisme semacam itu akan berdampak sangat mengerikan untuk masa depan suatu bangsa. Bagaimana tidak, budaya nepotisme semacam itu akan membuat banyak orang merasa tidak perlu belajar dan berusaha untuk mengejar pendidikan. Hal ini akan menjadi domino efek yang mengerikan, kurangnya high skill labor dan menurunnya kualitas pendidikan dapat berdampak buruk bagi perekonomian, penulis akan membahas lebih detail dalam poin khusus perihal dampak nepotisme terhadap kemajuan suatu negara.

 

Hubungan Meritokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) 

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut UU HAM), "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."

Dapat dipahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang tidak diberikan oleh negara namun ini adalah hak yang dimiliki seseorang karena dia adalah seorang manusia. Prof. Philip Alston dan Prof. Franz Magnis-Suseno dalam buku mereka yang berjudul "Hukum Hak Asasi Manusia", menuliskan bahwa dikarenakan  hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki seseorang semata-mata hanya karena dia adalah manusia untuk menegaskan martabatnya. Hal ini berarti setiap manusia di dunia memiliki hak yang serupa, meskipun berbeda warna kulit, ras, agama, bahasa, jenis kelamin karena hak asasi manusia bersifat universal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun