Mohon tunggu...
Melandito Marakey
Melandito Marakey Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis

Professional Legal Digital Marketer (Writing, Branding, Research, Creative and Content Creator) at galerihukumku, legal education media curently active on TikTok @galerihukumku.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meritokrasi dan Hak Asasi Manusia: Menuju Indonesia Maju

22 September 2024   21:10 Diperbarui: 22 September 2024   21:10 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, bahwa meritokrasi adalah suatu sistem atau suatu budaya yang memberikan kesetaraan kesempatan kepada setiap individu dan juga memberikan penghargaan kepada individu berdasarkan prestasi dan kemampuan. Dalam sistem ini, jelas bahwa hak-hak seseorang untuk mendapatkan penghidupan yang layak, pekerjaan yang layak, dan ruang untuk pengembangan diri dijamin dan dilindungi. Sehingga, penolakan terhadap meritokrasi atau perilaku nepotisme jelas melanggar hak asasi manusia.

 

Dampak Nepotisme Terhadap Kemajuan Suatu Negara 

Sebuah penelitian yang ditulis oleh Asmita Malik pada tahun 2018 yang berjudul "Nepotisme berdampak buruk bagi ekonomi, tetapi banyak orang menganggapnya enteng", menguraikan dengan jelas bagaimana praktik-praktik nepotisme dapat sangat berdampak buruk bagi perekonomian suatu negara. Asmita Malik menyatakan, bahwa nepotisme menyingkirkan pekerja-pekerja berkualitas, membuat orang tidak lagi memiliki daya juang untuk belajar, dan membatasi kesempatan yang seharusnya bisa di akses oleh setiap orang dalam masyarakat.

Nepotisme menjadi semacam bom waktu yang akan meledak, kurangnya high skill labor, kualitas pendidikan yang menurun, ketidakpercayaan masyarakat pada sistem, kurangnya kompetisi di kalangan peneliti untuk membuat penelitian mutakhir. Semuanya akan memengaruhi perekonomian dan kita tahu bahwa ekonomi adalah faktor penting untuk menunjang kemajuan suatu negara. Dalam penelitiannya Asmita Malik melakukan pengujian kepada 237 responden pada bulan Mei -- Juni 2018, dan juga mewawancarai 10 responden pada bulan Juli -- Agustus 2018. Pengujian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat Indonesia terhadap praktik nepotisme.

Hasil dari pengujian tersebut, mengungkapkan bahwa mayoritas responden setuju nepotisme adalah tindakan yang buruk dan salah namun tidak lebih buruk dibandingkan dengan korupsi. Bahkan dari beberapa responden yang diwawancarai, 7 di antara mereka menyatakan bahwa tindakan nepotisme adalah tindakan yang wajar. Alasannya adalah sudah menjadi kewajiban mereka untuk memastikan orang-orang terdekatnya bisa mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan yang baik. 

Sangat disayangkan, bagaimana banyak dari responden yang adalah masyarakat Indonesia masih berpendapat bahwa nepotisme adalah tindakan yang wajar. Bahkan beberapa responden ini, menyatakan bahwa sudah menjadi kewajiban mereka untuk memastikan kehidupan orang terdekat mereka stabil meskipun dengan cara menutup kesempatan bagi orang lain.

 

Meregulasi Kembali Ketentuan Nepotisme di Indonesia

Di Indonesia sebenarnya sudah ada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Dalam Pasal 1 angka 5, "Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya  dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara".

Dalam definisi nepotisme tersebut, dapat dipahami bahwa perbuatan nepotisme hanya menyangkut perihal kegiatan penyelenggaraan negara. Hal ini menjadi masalah karena perbuatan-perbuatan nepotisme di luar kegiatan penyelenggaraan negara tidak dimaknai sebagai perbuatan nepotisme. Sebagaimana sudah disampaikan sebelumnya, bahwa meritokrasi adalah hak asasi setiap manusia, oleh karenanya diperlukan regulasi yang lebih luas tentang nepotisme yang tidak terbatas pada kegiatan penyelenggaraan negara saja. Makna nepotisme harus diperluas tidak hanya menyangkut perihal urusan penyelenggaraan negara saja, namun juga urusan yang lebih privat seperti kegiatan di sektor bisnis dan korporasi. Hal ini perlu dilakukan untuk bisa menghasilkan labor market yang lebih bisa berdaya saing yang tentunya akan berujung kepada peningkatan perekonomian pada akhirnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun