Wabah covid-19 yang menyerang Indonesia tak hanya memberi dampak bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga memengaruhi perekonomian negara. Melihat hal ini, pemerintah mencari upaya-upaya yang dapat dilakukan agar perekonomian dapat kembali stabil dan menuju lebih baik. Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang juga memegang peran penting dalam pertumbuhan ekonomi. Indonesia memiliki berbagai macam pajak, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN merupakan tarif pajak yang diberlakukan pada proses penjualan barang dan jasa di Indonesia. Melalui tarif pajak seperti PPN, dapat melengkapi kebutuhan dana untuk membiayai berbagai pembangunan negara (Fauziah, Alkautsar, Suryaman, 2024). Aziz (2021) menyatakan, pada 29 Oktober 2021, ditetapkanlah naiknya tarif pajak yang berawal dari 10% menjadi 11% pada 01 April 2022 dan menjadi 12% yang akan berlaku paling lambat pada 01 Januari 2025. Ketetapan ini diatur berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajak. Naiknya tarif PPN ini bertujuan untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi negara pasca Covid-19. Yahya (2024) menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan tarif pajak secara bertahap ini tidak akan memberikan dampak yang signifikan.Â
      Naiknya tarif PPN pada kenyataannya menarik banyak pro dan kontra ditengah masyarakat. Di sisi lain, banyak masyarakat yang menilai bahwa kenaikan tarif PPN kurang membantu negara bahkan meningkatkan beban perekonomian mereka, terutama bagi masyarakat dengan pendapatan rendah dan menengah (Salim, Sakila, & Rasji, 2023). Dampak dari kenaikkan tarif PPN ini berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat, dan ketidakpuasan dengan harga barang. Namun, menurut Dwi Astuti (Pamungkas, 2024), dampak dari kenaikan PPN terhadap harga barang tidak begitu signifikan dan memengaruhi daya beli masyarakat. Hal ini mendorong pemerintah untuk melakukan komunikasi persuasif dan memberikan pengertian kepada masyarakat mengenai sebab dan akibat kebijakan ekonomi dengan dinaikkannya tarif PPN hingga 12% pada awal tahun 2025. Pemerintah dapat menggunakan Elaboration Likelihood Model (ELM) dan teori Disonansi Kognitif untuk memengaruhi respons masyarakat.Â
      Elaboration Likelihood Model (ELM) merupakan teori yang berfokus pada hubungan antara variasi-variasi yang ada dalam sifat persuasi dengan cara audiens menerima pesan, terutama melalui proses berpikir yang mendalam (elaborasi) sehingga mampu membantu audiens untuk menyimpulkan pesan tersebut relevan atau tidak. Menurut (Perbawaningsih, 2012), berdasar teori ELM, tidak semua orang dapat berpikir dan memproses pesan persuasi, hal ini disebabkan karena ELM memaparkan dua rute proses persuasi yaitu rute sentral dan rute periferal. Rute sentral merupakan alur yang dilalui oleh individu yang mampu berpikir kritis dan aktif dalam menerima pesan. Individu dalam rute ini biasanya memiliki pengetahuan yang luas sehingga mampu mengolah pesan yang didapatkan berdasarkan isi pada pesan tersebut. Rute periferal berbeda dengan rute sentral, individu yang melalui rute ini lebih cenderung melihat faktor-faktor lain di luar isi pada pesan yang diterima, misalnya cara penyampaian pesan, individu yang menyampaikan pesan, dsb.
      Dalam hal naiknya tarif PPN, masyarakat yang kritis terhadap setiap pesan dengan memperhatikan detail informasi yang diterima, seperti faktor penyebab, manfaat, dampak, dan yang lainnya merupakan masyarakat yang berpikir secara mendalam melalui rute sentral. Di sisi lain, masyarakat yang kurang terlibat dan lebih mudah terpengaruhi dengan faktor emosional serta pihak yang menyampaikan informasi merupakan masyarakat yang cenderung berpikir melalui rute periferal. Beragamnya pola pikir masyarakat mendorong pemerintah untuk bisa menyampaikan informasi-informasi terkait kenaikan tarif PPN dengan menggunakan kedua jalur ini agar dapat lebih diterima. Misalnya, pemerintah dapat menyampaikan informasi berdasarkan data, fakta, dan penjelasan logis terkait dampak kedepannya, sehingga masyarakat pada rute sentral dapat memahami pesan yang diterima. Kemudian, pemerintah dapat menyampaikan informasi dengan cara-cara yang menarik dan menggunakan tokoh-tokoh yang memiliki kredibilitas terpercaya, sehingga masyarakat pada rute periferal dapat mendalami pesan tersebut.
      Menurut Amelia (2022), teori disonansi kognitif merupakan teori yang ditemukan oleh Leon Festinger dan menjelaskan tentang perasaan tidak nyaman seseorang yang muncul ketika mereka melakukan sesuatu yang mereka rasa tidak seimbang dengan pandangan dan keyakinan yang mereka pegang. Festinger berpendapat apabila seseorang memiliki dua keyakinan atau pengetahuan yang berkaitan namun tidak konsisten, maka dapat memicu timbulnya disonansi atau ketidakseimbangan. Teori disonansi kognitif ini juga menjelaskan bahwa seseorang dapat mengurangi disonansi apabila mereka merasakan ketidaknyamanan atau ketidakseimbangan dalam menghadapi sesuatu, misalnya dengan mengubah pikiran dan sikap untuk lebih menyesuaikan kondisi yang ada.
     Â
     Naiknya PPN hingga 12% menimbulkan disonansi bagi masyarakat, terutama masyarakat yang memiliki pendapatan kecil dan menengah, serta merasa kebijakan ini justru menambah beban dan mengganggu kesejahteraan ekonomi keluarga. Di sosial media seperti Instagram, Facebook, X dan TikTok terdapat banyak komentar dari masyarakat yang menolak naiknya tarif PPN ini karena menambah beban mereka dalam kehidupan sehari-hari. Untuk mengurangi disonansi ini, pemerintahpun berusaha untuk menjelaskan kepada publik bahwa kebijakan baru terkait kenaikan tarif PPN ini diperlukan untuk pembangunan nasional. Dikutip dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (2024), menampilkan transkrip isi pidato Presiden Prabowo Subianto setelah mengikuti rapat tutup akhir tahun pada 31 Desember 2024 bersama menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% yang dikhususkan pada penjualan barang dan jasa mewah seperti kapal pesiar, pesawat jet pribadi, rumah dan mobil mewah. Sementara barang dan jasa untuk kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, telur, air, jasa kesehatan dan pendidikan akan dikenakan tarif pajak yang sama atau tidak berubah yaitu 11%. Dengan adanya pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto sehari sebelum pergantian tahun 2025, membuat masyarakat merasa lega dan mulai menerima kebijakan baru terkait kenaikan tarif pajak tersebut.Â
      Indonesia yang memiliki penduduk sejumlah 273,2 juta jiwa yang tentunya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang berbeda-beda. Di kehidupan sehari-hari sering kali muncul persoalan pro dan kontra yang juga membahas terkait isu-isu yang ada di negara, termasuk kasus PPN naik ini (Istiqomah & Rahmah, 2022). Peran pemerintah sangatlah penting untuk menghadapi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar seluruh warga negara juga memiliki tujuan yang sama untuk menuju negara yang maju dan lebih baik. Kasus PPN naik 12% ini menjadi perbincangan seluruh Indonesia terutama pada bulan Desember 2024 - Januari 2025 karena kebijakan baru terkait tarif PPN ini akan segera dijalankan pertanggal 1 Januari 2025, sehingga semakin banyak masyarakat yang resah, menolak, dan menyuarakan pendapat mereka. Hingga akhirnya pada 31 Desember 2024, ketika Presiden Prabowo Subianto menjelaskan dan menegaskan bahwa naiknya tarif PPN ini hanya diberikan kepada penjualan barang dan jasa mewah, masyarakat akhirnya mengerti dan merasa lega dari segala kekhawatiran mereka. Hal ini dapat dikatakan sebagai "kasus" karena sempat menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Indonesia. Adhi (2024) menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa kebijakan perpajakan akan selalu berpihak pada rakyat kecil. Berdasarkan analisis melalui teori Elaboration Likelihood Model dan disonansi kognitif, yang di mana pemerintah memberikan informasi nyata dan jelas bagi masyarakat yang berpikir dengan rute sentral dan Presiden Prabowo Subianto memberikan pengumuman yang mudah dipahami oleh masyarakat rute periferal. Selain itu, pemerintah juga berhasil melakukan komunikasi dengan masyarakat untuk mengurangi disonansi, hingga sekarang kebijakan tersebut dapat terlaksanakan dengan baik.
Daftar pustaka
Adhi, I. S. (2024, Desember 31). Pernyataan lengkap Prabowo saat umumkan kebijakan PPN 12 persen mulai 2025. Kompas.com. Retrieved from https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/31/191000765/pernyataan-lengkapprabowo-saat-umumkan-kebijakan-ppn-12-persen-mulai-2025Â
Amalia, A. M. C. H. (2022, April 14). Cognitive dissonance theory: Part I. BINUS University. Retrieved from https://binus.ac.id/malang/public-relations/2022/04/14/cognitive-dissonance-theory-part-i/
Aziz, M. S. A. (2021, Oktober 29). Dampak positif kenaikan tarif PPN. Direktorat Jenderal Pajak. Retrieved from https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/dampak-positif-kenaikan-tarif-ppnÂ
Fauziah, N., Alkautsar, M., Suryaman, Y., & Roji, F. F. (2024). Pelabelan VADER Dalam Menganalisis Persepsi Masyarakat Terhadap Kenaikan Tarif PPN di Indonesia. Jurnal Akuntantsi dan Keuangan (JAK), 12(2), 228--238.
Istiqomah, A. P., & Rahmah, N. (2022). ALTERNATIF SOLUSI DALAM PEMULIHAN EKONOMI TAHUN 2022 DENGAN MENIMBANG PRO KONTRA KENAIKAN PPN 11%, 9, 356--363.
Pamungkas, V. H. (2024, December 23). PPN 12 persen berlaku Januari 2025: Ini langkah pemerintah lindungi daya beli masyarakat. Tribunnews. Retrieved from https://www.tribunnews.com/nasional/2024/12/23/ppn-12-persen-berlaku-januari-2025-ini-langkah-pemerintah-lindungi-daya-beli-masyarakat
Perbawaningsih, Y. (2012). Menyoal Elaboration Likelihood Model (ELM) dan Teori Retorika. Jurnal ILMU KOMUNIKASI, 9(1), 1--17. doi:10.24002/jik.v9i1.50Â
Salim, P. W., Sakila, S. J., & Rasji, R. (2023). Penerapan Asas Equality dalam Kebijakan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 9454--9464. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/4582Â
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2024, Desember 31). Pengumuman kenaikan PPN 12 persen berlaku hanya untuk barang dan jasa mewah di kantor Kementerian Keuangan Jakarta. Retrieved from https://setkab.go.id/pengumuman-kenaikan-ppn-12-persen-berlaku-hanya-untuk-barang-dan-jasa-mewah-di-kantor-kementerian-keuangan-jakarta-31-desember-2024/Â
Yahya, Y. (2024, Desember 31). Kebijakan pajak pro-rakyat: Presiden Prabowo tegaskan tarif PPN 12% hanya untuk barang/jasa. Direktorat Jenderal Pajak. Retrieved from https://www.pajak.go.id/index.php/id/berita/kebijakan-pajak-pro-rakyat-presiden-prabowo-tegaskan-tarif-ppn-12-hanya-untuk-barangjasaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H