Indonesia yang memiliki penduduk sejumlah 273,2 juta jiwa yang tentunya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang berbeda-beda. Di kehidupan sehari-hari sering kali muncul persoalan pro dan kontra yang juga membahas terkait isu-isu yang ada di negara, termasuk kasus PPN naik ini (Istiqomah & Rahmah, 2022). Peran pemerintah sangatlah penting untuk menghadapi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar seluruh warga negara juga memiliki tujuan yang sama untuk menuju negara yang maju dan lebih baik. Kasus PPN naik 12% ini menjadi perbincangan seluruh Indonesia terutama pada bulan Desember 2024 - Januari 2025 karena kebijakan baru terkait tarif PPN ini akan segera dijalankan pertanggal 1 Januari 2025, sehingga semakin banyak masyarakat yang resah, menolak, dan menyuarakan pendapat mereka. Hingga akhirnya pada 31 Desember 2024, ketika Presiden Prabowo Subianto menjelaskan dan menegaskan bahwa naiknya tarif PPN ini hanya diberikan kepada penjualan barang dan jasa mewah, masyarakat akhirnya mengerti dan merasa lega dari segala kekhawatiran mereka. Hal ini dapat dikatakan sebagai "kasus" karena sempat menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Indonesia. Adhi (2024) menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa kebijakan perpajakan akan selalu berpihak pada rakyat kecil. Berdasarkan analisis melalui teori Elaboration Likelihood Model dan disonansi kognitif, yang di mana pemerintah memberikan informasi nyata dan jelas bagi masyarakat yang berpikir dengan rute sentral dan Presiden Prabowo Subianto memberikan pengumuman yang mudah dipahami oleh masyarakat rute periferal. Selain itu, pemerintah juga berhasil melakukan komunikasi dengan masyarakat untuk mengurangi disonansi, hingga sekarang kebijakan tersebut dapat terlaksanakan dengan baik.
Daftar pustaka
Adhi, I. S. (2024, Desember 31). Pernyataan lengkap Prabowo saat umumkan kebijakan PPN 12 persen mulai 2025. Kompas.com. Retrieved from https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/31/191000765/pernyataan-lengkapprabowo-saat-umumkan-kebijakan-ppn-12-persen-mulai-2025Â
Amalia, A. M. C. H. (2022, April 14). Cognitive dissonance theory: Part I. BINUS University. Retrieved from https://binus.ac.id/malang/public-relations/2022/04/14/cognitive-dissonance-theory-part-i/
Aziz, M. S. A. (2021, Oktober 29). Dampak positif kenaikan tarif PPN. Direktorat Jenderal Pajak. Retrieved from https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/dampak-positif-kenaikan-tarif-ppnÂ
Fauziah, N., Alkautsar, M., Suryaman, Y., & Roji, F. F. (2024). Pelabelan VADER Dalam Menganalisis Persepsi Masyarakat Terhadap Kenaikan Tarif PPN di Indonesia. Jurnal Akuntantsi dan Keuangan (JAK), 12(2), 228--238.
Istiqomah, A. P., & Rahmah, N. (2022). ALTERNATIF SOLUSI DALAM PEMULIHAN EKONOMI TAHUN 2022 DENGAN MENIMBANG PRO KONTRA KENAIKAN PPN 11%, 9, 356--363.
Pamungkas, V. H. (2024, December 23). PPN 12 persen berlaku Januari 2025: Ini langkah pemerintah lindungi daya beli masyarakat. Tribunnews. Retrieved from https://www.tribunnews.com/nasional/2024/12/23/ppn-12-persen-berlaku-januari-2025-ini-langkah-pemerintah-lindungi-daya-beli-masyarakat
Perbawaningsih, Y. (2012). Menyoal Elaboration Likelihood Model (ELM) dan Teori Retorika. Jurnal ILMU KOMUNIKASI, 9(1), 1--17. doi:10.24002/jik.v9i1.50Â
Salim, P. W., Sakila, S. J., & Rasji, R. (2023). Penerapan Asas Equality dalam Kebijakan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 9454--9464. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/4582Â
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2024, Desember 31). Pengumuman kenaikan PPN 12 persen berlaku hanya untuk barang dan jasa mewah di kantor Kementerian Keuangan Jakarta. Retrieved from https://setkab.go.id/pengumuman-kenaikan-ppn-12-persen-berlaku-hanya-untuk-barang-dan-jasa-mewah-di-kantor-kementerian-keuangan-jakarta-31-desember-2024/Â