Mohon tunggu...
Meilly Victoria Aquino
Meilly Victoria Aquino Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Seorang mahasiswi Ilmu komunikasi di Universitas Atma Jaya

Selanjutnya

Tutup

Analisis

PPN 2025 Naik : Komunikasi Persuasif Pemerintah dalam Memengaruhi Respons Masyarakat

23 Januari 2025   22:43 Diperbarui: 23 Januari 2025   23:18 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Postingan Folkative terkait informasi PPN 2025 tidak ada kenaikan (Sumber: Instagram @folkative)

            Indonesia yang memiliki penduduk sejumlah 273,2 juta jiwa yang tentunya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang berbeda-beda. Di kehidupan sehari-hari sering kali muncul persoalan pro dan kontra yang juga membahas terkait isu-isu yang ada di negara, termasuk kasus PPN naik ini (Istiqomah & Rahmah, 2022). Peran pemerintah sangatlah penting untuk menghadapi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar seluruh warga negara juga memiliki tujuan yang sama untuk menuju negara yang maju dan lebih baik. Kasus PPN naik 12% ini menjadi perbincangan seluruh Indonesia terutama pada bulan Desember 2024 - Januari 2025 karena kebijakan baru terkait tarif PPN ini akan segera dijalankan pertanggal 1 Januari 2025, sehingga semakin banyak masyarakat yang resah, menolak, dan menyuarakan pendapat mereka. Hingga akhirnya pada 31 Desember 2024, ketika Presiden Prabowo Subianto menjelaskan dan menegaskan bahwa naiknya tarif PPN ini hanya diberikan kepada penjualan barang dan jasa mewah, masyarakat akhirnya mengerti dan merasa lega dari segala kekhawatiran mereka. Hal ini dapat dikatakan sebagai "kasus" karena sempat menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Indonesia. Adhi (2024) menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa kebijakan perpajakan akan selalu berpihak pada rakyat kecil. Berdasarkan analisis melalui teori Elaboration Likelihood Model dan disonansi kognitif, yang di mana pemerintah memberikan informasi nyata dan jelas bagi masyarakat yang berpikir dengan rute sentral dan Presiden Prabowo Subianto memberikan pengumuman yang mudah dipahami oleh masyarakat rute periferal. Selain itu, pemerintah juga berhasil melakukan komunikasi dengan masyarakat untuk mengurangi disonansi, hingga sekarang kebijakan tersebut dapat terlaksanakan dengan baik.

Daftar pustaka

Adhi, I. S. (2024, Desember 31). Pernyataan lengkap Prabowo saat umumkan kebijakan PPN 12 persen mulai 2025. Kompas.com. Retrieved from https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/31/191000765/pernyataan-lengkapprabowo-saat-umumkan-kebijakan-ppn-12-persen-mulai-2025 

Amalia, A. M. C. H. (2022, April 14). Cognitive dissonance theory: Part I. BINUS University. Retrieved from https://binus.ac.id/malang/public-relations/2022/04/14/cognitive-dissonance-theory-part-i/

Aziz, M. S. A. (2021, Oktober 29). Dampak positif kenaikan tarif PPN. Direktorat Jenderal Pajak. Retrieved from https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/dampak-positif-kenaikan-tarif-ppn 

Fauziah, N., Alkautsar, M., Suryaman, Y., & Roji, F. F. (2024). Pelabelan VADER Dalam Menganalisis Persepsi Masyarakat Terhadap Kenaikan Tarif PPN di Indonesia. Jurnal Akuntantsi dan Keuangan (JAK), 12(2), 228--238.

Istiqomah, A. P., & Rahmah, N. (2022). ALTERNATIF SOLUSI DALAM PEMULIHAN EKONOMI TAHUN 2022 DENGAN MENIMBANG PRO KONTRA KENAIKAN PPN 11%, 9, 356--363.

Pamungkas, V. H. (2024, December 23). PPN 12 persen berlaku Januari 2025: Ini langkah pemerintah lindungi daya beli masyarakat. Tribunnews. Retrieved from https://www.tribunnews.com/nasional/2024/12/23/ppn-12-persen-berlaku-januari-2025-ini-langkah-pemerintah-lindungi-daya-beli-masyarakat

Perbawaningsih, Y. (2012). Menyoal Elaboration Likelihood Model (ELM) dan Teori Retorika. Jurnal ILMU KOMUNIKASI, 9(1), 1--17. doi:10.24002/jik.v9i1.50 

Salim, P. W., Sakila, S. J., & Rasji, R. (2023). Penerapan Asas Equality dalam Kebijakan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 9454--9464. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/4582 

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2024, Desember 31). Pengumuman kenaikan PPN 12 persen berlaku hanya untuk barang dan jasa mewah di kantor Kementerian Keuangan Jakarta. Retrieved from https://setkab.go.id/pengumuman-kenaikan-ppn-12-persen-berlaku-hanya-untuk-barang-dan-jasa-mewah-di-kantor-kementerian-keuangan-jakarta-31-desember-2024/ 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun