Anggota Kelompok :
1.IRANI NANDA EFENDI ( 2024101101101105)
2.HESTI MUSTIKA AULIA ( 202410110110100)
3.MEILINA IKA YUSWANTI ( 202410110110091)
4.BANI IDAM MAULANA ( 202410110110107)
5.AHMAD MUNAWWIR AL IHSANI( 202410110110104)
6.MUHAMMAD NAUFAL AL GIFARI ( 202410110110126)
ABSTRAK
Perjudian adalah suatu tindak pidana dengan mempertaruhkan sejumlah uang di mana pihak yang menang akan mendapatkan seluruh uang taruhan itu.Perjudian dapat merugikan masyarakat dan merusak moral bangsa.Perilaku berjudi akan menjadi suatu masalah ketikamulai mendekati kriteria diagnostik untuk judi patologis, dimana perilaku tersebut bersifat mal-adaptif dan berkelanjutan sehingga menimbulkan rangkaian permasalahan selanjutnya, seperti usaha terus-menerus untuk bertaruh meski telah kalah berkali-kali. Menurut semua pandangan agama perjudian adalah sesuatu yang dilarang. Permainan judi online yang dilakukan olehmasyarakat merupakan hasil dari sebuah interaksi sosial yang terjadi di antara mereka. Interaksi sosial dapat diibaratkan sebuah mata uang yang memiliki dua sisi:positif dan negatif.Salah satu contoh dampak negatifnya adalah seperti yang terjadi pada para masyarakat yang ikut dalam permainan judi online.Seiring perkembangan teknologi, sekarang judi beralih ketempat yang sedikit lebih elit.Kemajuan teknologipun mengubah cara bermain judi,seiring perkembangan teknologi,sekarang judi beralih ketempat yang sedikit lebih elit.Kemajuan teknologi pun mengubah cara bermain judi.Sekarang, berjudi tidak harus bersembunyi seperti zaman dahulu,hanya dengan duduk santai di depan komputer atau smartphone yang terhubung dengan jaringan internet,kita dapat melakukan permainan haram tersebut.
BAB I
- Latar belakangÂ
Pada masa sekarang kemajuan teknologi informasi, media elektronika dan globalilasi terjadi hampir disemua bidang kehidupan. Kemajuan teknologi yang ditandai dengan munculnya internet dapat dioperasikan dengan menggunakan media elektronik seperti computer. Komputer merupakan salah satu penyebab munculnya perubahan sosial pada masyarakat, yaitu mengubah perilakunya dalam berinteraksi dengan manusia lainnya, yang terus menjalar kebagian lain dari sisi kehidupan manusia, sehingga muncul adanya norma baru, nilai nilai baru, dan sebagianya.
Manuasia adalah makhluk individu yang tidak dapat melepaskan diri dari hubungan manusia lain. Sebagai akibat dari hubungan yang terjadi diantara individu individu (manusia) kemudian lahirlah kelompok-kelompok sosial yang dilandasi oleh kesamaan-kesamaan kepentingan bersama. Adapun perubahan sosial kearah negatif bisa dilihat dari segi bentuk masalah yang terjadi di masyarakat dan itu pun sangat merugikan dan membahayakan masyarakat lainnya. Perubahan sosial kearah negative inilah yang disebut dengan patologi sosial ini adalah kemiskinan, perampokan dan sejenisnya, meminum-minuman keras, gelandangan, anak jalanan, judi, prostitusi/pelacuran syirik, fasik, nifaq, kedengkian dan lain sebagainya. Judi adalah contoh konkret dari berbagai penyimpangan hukum kaidah-kaidah hukum yang sudah berlaku karena masyarakat memandang kaidah itu sudah tidak memadai lagi di pakai sebagai pedoman hidup mereka sehari-hari. (Muhammad Khomsun Soleh 2019).
      Perjudian merupakan fenomena yang tidak dapat di pungkiri dan sering di temukan di masyarakat. Bahkan fenomena perjudian tersebut bukanlah hal yang baru dalam kehidupan masyarakat Indonesia, sejak dulu sampai sekarang praktek perjudian sudah ada. Kejahatan perjudian ini banyak hal yang mempengaruhi, diantaranya unsur -- unsur ekonomi dan sosial memiliki peranan atas perkembangan perjudian. Seiring dengan perkembangan zaman, perjudian dapat dilakukan dengan berbagai mekanisme dan ragam bentuk. Berjudi secara umum dipandang sebagai sebuah kejahatan. Tindak pidana berjudi telah dilarang dalam ketentuan pidana pasal 303 KUHP (Putri Oktaviyani 2018). Â
      Prinsip dalam berjudi secara umum adalah sama yakni bertujuan untuk mendapatkan keuntungan jika menang taruhan. Semakin besar uang atau barang yang di pertaruhkan harganya akan semakin besar pula uang yang di dapatkan. Judi Togel (Toto Gelap) merupakan judi yang paling banyak di jumpai. Judi ini di lakukan dengan cara menebak dua angka atau lebih. Bila tebakannya tepat maka pembeli mendapatkan hadiah beberapa ratus atau ribu kali lipat dari jumlah yang di pertaruhkan. Remaja yang harusnya berada di bangku sekolah untuk menempuh Pendidikan tidak seharusnya melakukan perjudian. Namun, apa boleh buat kebutuhan ekonomi yang kadang mendesak mereka melakukan hal ini. Tanpa mereka sadari bahwasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka harus berjudi. Berjudi tidak akan menjamin kebutuhan ekonomi mereka terpenuhi dan bahkan alasan lain mereka melakukan judi karena faktor tekanan situasi (lingkungan). (Ines Tasya Jadidah 2023).
      Pada saat ini banyak remaja yang terjerumus dalam judi online dan hal tersebut semakin mengkhawatirkan. Terutama dari segi masalah moral yang semakin terkikis. Jika moral tidak ada akan menyebabkan remaja jadi suka membohongi orang tua untuk mendapatkan uang agar bisa berjudi lagi, perilaku danperkataan yang kasar, bolos dan putus, bolos dan putus sekolah serta melakukan perilaku criminal yang cukup berbahaya dan merugikan orang disekiytarnya (Saputra et al 2022). Peristiwa judi online di kalangan remaja berdampak buruk pada nilai sosial, agama, material, prestasi belajar, dan psikologi. Dampak buruk dari nilai sosial yaitu anti sosial karena sudah terlalu bergantung dengan judi online yang bisa dimainkan dari ponsel, dampak secara material membuat remaja kehilangan banyak uang hingga melakukan apaopununtuk memperoleh uang agar bisa bermain judi online lagi, dampak dari segi agama yaitu remaja meninggalkan ibadahnya untuk bermain judi online,dampak segi prestasi sekolah yaitu seringnya bolos hingga mengalami penurunan dalam mendapatkan prestasi belajar dan terkahir dampak dari psikologhi yaitu kurangnya pengendalian sehingga membuat remaja cenderung emosional secara berlebihan.
Rumusan masalah
- Bagaimanakah pandangan hukum terhadap judi online?
- Faktor apakah yang menyebabkan perjudian sulit untuk di tanggulangi secara tuntas?
- Apa dampak negatif judi online bagi mahasiswa
Tujuan penelitianÂ
Maka tujuan penelitian dalam permasalahan yang akan di teliti adalah sebagai berikut: - Untuk mengetahui faktor penyebab remaja/mahasiswa melakukan tindak pidana perjudian slot online di Indonesia.
- Untuk mendeskripsikan pandangan bertentangannya nilai Pancasila pada kasus pidana perjudian slot online di kalangan remaja/mahasiswa di Indonesia.
- Untuk mengetahui bagaimana pencegahan yang dilakukan dalam mengatasi kasus pidana perjudian slot online remaja/mahasiswa di Indonesia.
Manfaat penelitianÂ
- Sebagai Analisa bagaimana tingkat perjudian dalam lingkungan mahasiswa
- Memberikan pandangan tentang sebab masalah perjudian sulit di tanggulangi
- Memberikan pemahaman tentang dampak negatif judi online dengan dasar hukum dan pancasila
Metode penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, yaitu pendekatan yang bertujuan untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam kenyataan melalui pengumpulan data langsung dari masyarakat atau intitusi yang berkaitan. Data di peroleh melalui wawancara terkait dengan objek penelitian.
Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis pelaksanaan atau efektivitas peraturan hukum tertentu di lapangan, sehingga mampu memberikan gambaran tentang kesenjangan aturan hukum (Das sollen) dan praktinya di masyarakat (das sein). Penelitian ini berfokus pada perjudian online dari segi Pancasila dan hukum.
Metode empiris dipilih untuk memberikan data faktual yang dapat mendukung analisis yuridis dan menemukan solusi terhadap permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian.
BAB II Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
- Pengertian Judi Online
Pasal 303 Ayat 3 KUHP Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.Â
Pada dasarnya, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
menurut Kamus besar Bahasa Indonesia adalah "Permainan dengan memakai uang sebagai taruhan". Berjudi ialah "Mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula. judi online adalah permainan yang dilakukan menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan permainan serta jumlah taruhan yang ditentukan oleh pelaku perjudian online serta menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.
Menurut Adli (2015) Judi online adalah judi yang mempergunakan media internet untuk melakukan pertaruhan, dimana dalam permainan tersebut penjudi harus membuat perjanjian tentang ketentuan permainan dan apa yang dipertaruhkan. Apabila timnya menang dalam pertandingan, maka ia berhak mendapatkan semua yang dipertaruhkan.
- Faktor Faktor Judi Online
- Faktor Sosial & Ekonomi
Banyak anggapan dan pendapat perjudian online lebih singkat,sederhana, dan dapat mendatangkan keuntungan yang besar. Yang dianggap dapat menunjang serta memenuhi keinginan, yaitu menjadi orang kaya dalam waktu yang singkat. - Faktor Persepsi tentang Probabilitas Kemenangan
Persepsi yang dimaksudkan disini adalah persepsi pelaku dalam membuat evaluasi terhadap peluang menang yang akan diperolehnya jika ia melakukan perjudian. Para penjudi yang sulit meninggalkan perjudian biasanya cenderung memiliki persepsi yang keliru tentang kemungkinan untuk menang. Mereka padaumumnya merasa sangat yakin akan kemenangan yang akan diperolehnya, meski pada kenyataannya peluang tersebut amatlah kecil karena keyakinan yang ada hanyalah suatu ilusi yang diperoleh dari evaluasi peluang berdasarkan sesuatu situasi atau kejadian yang tidak menentu dan sangat subyektif. Dalam benak mereka selalu tertanam pikiran: "kalau sekarang belum menang pasti di kesempatan berikutnya akan menang, begitu seterusnya". - Faktor keyakinan diri akan kemampuan diri dibidang ITE
Penjudi yang merasa dirinya sangat trampil dalam salah satu atau beberapa jenis permainan judi akan cenderung menganggap bahwa keberhasilan/keme nangan dalam permainan judi adalah karena ketrampilan yang dimilikinya. Mereka seringkali tidak dapat membedakan mana kemenangan yang diperoleh karena ketrampilan dan mana yang hanya kebetulan semata. Bagi mereka kekalahan dalam perjudian tidak pernah dihitung sebagai kekalahan tetapi dianggap sebagai "hampir menang", sehingga mereka terus memburu kemenangan yang menurut mereka pasti akan didapatkan.Dampak Judi Online
- Kecanduan
Judi online dapat memicu kecanduan saat seseorang merasakan kemenangan atau keuntungan, Hingga akhirnya mereka ingin terus menerus bermain agar diberi kemenangan atau keuntungan yang lebih besar. hasil yang lebih besar. Hal ini membuat seseorang menjadi ketergantungan dan sulit keluar dari lingkaran perjudian. - Kerugian Finansial
Seseorang yang mengalami kekalahan dalam permainan cenderung terus mengeluarkan uang untuk mencoba bermain lagi, sementara peluang menang menjadi semakin kecil. Tentunya, hal ini berpotensi menyebabkan kehilangan tabungan, harta, dan bahkan berhutang untuk membiayai kegiatan perjudian. - Kriminalitas
Seseorang yang terjebak dalam kecanduan cenderung terus mengalami kekalahan dan mencari cara untuk mendapatkan lebih banyak uang agar bisa kembali berjudi. Dampaknya termasuk tindakan kriminalitas, seperti pencurian, perampokan, dan tindakan kriminal lainnya.Cara menangani judi online
- Penegakan hukum yang ketat dan tegas adalah memastikan sanksi penjara yang lama dan dan denda yang lebih besar untuk memberikan efek jera kepada para pelaku judi online dan pengelola situs judi.
- Penguatan regulasi dan kerjasama dengan penyedia layanan internet adalah dengan menerapkan teknologi blokir berlapis yang terus dimutakhirkan pada tingkat penyedia layanan internet (ISP) untuk mempersulit akses ke situs judi online. Selain itu meminta semua platform media sosial, aplikasi, dan marketplace untuk mendeteksi dan menutup iklan serta promosi terkait judi online.
- Judi online juga efektif diberantas melalui kerjasama dengan bank dan lembaga keuangan untuk memantau dan melaporkan transaksi mencurigakan yang terkait dengan judi online. Pembatasan terhadap penggunaan kartu kredit dan e-wallet untuk judi online perlu diperketat, termasuk memastikan perusahaan pinjol tidak memberikan utang kepada individu yang diketahui menggunakan dana tersebut untuk berjudi.
- Operator situs judi online yang banyak berbasis di luar negeri membutuhkan kerjasama dengan badan internasional misalnya Interpol. Selain agar bisa melacak dan menangkap, kerja sama ini juga sebagai ajang pertukaran informasi dan teknologi dengan negara-negara lain yang sudah berhasil memberantas judi online.
BAB III Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
- Data (Metode Kualitatif)
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah pendekatan penelitian yang bertujuan untuk memahami fenomena sosial, perilaku, dan pengalaman individu secara mendalam dan rinci. Pendekatan ini lebih menekankan pada makna dan konteks daripada pada angka atau data statistik. Data yang didapat dari seluruh responden akan dianalisis dan ditafsirkan untuk menjawab rumusan masalah yang dibuat.
- Metode Analisis
Setelah data terkumpul, analisis deskriptif akan dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam. Metode analisis deskriptif mencakup perhitungan statistik dasar seperti rata-rata, median dan deviasi standar, serta pembuatan tabel dan grafik untuk memvisualisasikan data dengan lebih jelas. Namun, penelitian ini hanya menggunakan metode visualisasi data. Tujuan dari analisis ini adalah untuk menggambarkan serta mengidentifikasi respon masyarakat terhadap judi online yang sedang marak maraknya, serta kami bandingkan dengan pandangan pelaku judol dan dari segi hukum nya, untuk mendapatkan data dan wawasan yang lebih mendalam.
BAB IV Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
4.1 Â Â Â Hasil Penelitian
- Persentase banyak nya pemain Judi Online di Indonesia
Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online. Tercatat pemain judi online di Indonesia sebanyak 4.000.000 orang. Pemain judi online, tidak hanya berasal usia dewasa tetapi juga anak-anak. Tidak main-main, berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang. Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13% atau 520.000 orang. Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang. Data tersebut diungkap pada Podcast JUMATAN (Jumpa PPATK Pekanan) edisi 26 Juli 2024 bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum. PPATK mencatat ada 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp 327 triliun sepanjang tahun 2023. Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapai Rp 517 triliun sejak tahun 2017. Menurut data Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) pada Juni 2024, pemain judi online berusia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari total pemain saat ini, dengan total 80.000 orang. Kemudian, pemain judi online berusia antara 10-20 tahun sebanyak 11% atau 440.000 orang. Selanjutnya, usia 21-30 tahun sebanyak 13% atau 520.000 orang. Lalu, sebanyak 40% atau 1.640.000 pelaku judi online di Indonesia berasal dari kalangan usia 30-50 tahun. Sementara itu, 34% atau 1.350.000 orang pelaku judi online di tanah air berusia di atas 50 tahun. Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto mengatakan, rata-rata pelaku judi online  di Indonesia merupakan kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya mencapai 80% dari total keseluruhan pemain. "Klaster nominal transaksi untuk menengah ke bawah itu antara Rp10.000 sampai Rp100.000," kata Hadi seperti dilansir dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Rabu (19/6). Di sisi lain, menurut Hadi, kluster nominal transaksi kelas menengah ke atas berada di antara Rp100.000 sampai Rp40 miliar.
4.2 Pembahasan
- Judi online dari sudut pandang korban
Judi online dapat jadi pengalaman yang merugikan dan menghancurkan. Banyak orang yang terjebak dalam kecanduan judi online, yangpada awalnya mungkin dimulai sebagai hiburan atau kesempatan untuk mendapat keuntungan.dan dampak secara keseluruhan, dari persepektif korban, judi online yaitu ancaman yang bisa menghancurkan banyak aspek kehidupan seseorang, mulai dari keuangan hingga hubungan sosial dan kesejah teraan sosial. - Dari sudut pandang hukum
Perjudian merupakan victimless crime adalah kejahatan yang tidak melibat kan orang lain atau kejahatan tanpa korban(Ariyadi 2024), perjudian diatur dalam 303 KUHP yang menjadikan berjudi adalah kriminalitas. Dampak dari perjudian merupakan kecanduan yang membuat korban semakin terpacu adrenalin nya untuk terus berjudi. Secara umum berjudi sangat susah diterima dalam Indonesia, karena berjudi bertentangan dari segi culture adalah kumpulan nilai atau values, keyakinan, prioritas, dan norma perilaku yang menjadi dasar dari individu dalam menghadapi segala sesuatu yang terjadi (siska tania 2022). dan karakteristik masyarakat Indonesia. - Dari sudut pandang masyarakat
Dalam pandangan masyarakat judi online sangat merugikan bagi kehidupan sosial nya, karena dalam pandangan masyarakat kerugian judi online lebih berdampak kepada dirinya sendiri, karena dampak menyeramkan judi online dari efek kecanduannya. judi online dalam lingkup masyarakat sering terjadi pada lingkungan pertemanan, efek dari kecanduan judi online ini juga menjadi beban pikiran yg diberikan oleh pelaku judi online tersebut, lingkungan sosial akan jadi hancur atau kacau karena pelaku judi online ini akan bertindak sesuka hati demi nafsu nya untuk bermain judi online. - Dari segi moralitas
Tindakan berrjudi atau melakukan perjudian tidak dibenarkan, hal ini bertentangan dengan moral dan norma masyarakat Indonesia. Berjudi juga bertolak belakang dengan sila pertama Pancasila, yang dimana setiap agama melarang adanya perjudian karena bertentangan dengan prinsip prinsip moral yang berakibat membuat seseorang mengeluarkan penghasilan nya untuk hal yang tidak pasti. Berjudi juga dapat merusak moralitas lingkungan dalam masyarakat, dimana masyarakat sekarang banyak yang mewajarkan perjudian. Banyak anak kecil hingga remaja yang bermain judi online karena pengaruh lingkungan sosial ini. Dengan rusaknya moralitas di masyarakat, ini merupakan kemunduran bagi suatu bangsa karena hal ini dapat membuat kriminalitas meningkat. Dengan meningkatnya kriminalitas masyarakat akan merasa tidak aman.
BAB V
5.1. SimpulanÂ
Hasil penelitian tentang analisis  perjudian online dari segi Pancasila dan hukum  adalah sebagai berikut
- Perilaku judi online yang dialakukan mahasiswa adalah menghabiskan waktu untuk bermain judi online antara 5 ( lima ) 6 ( enam) jam dalam sehari bahkan bisa lebih dari 5 sampai 6 jam. Jenis jenis judi online yang diikuti oleh mahasiswa adalah pemainan kartu berupa kui -- kui dan poker bola online. Mahasiswa akan terobsesi untuk mengulangi pengalaman berjudi yang pernah dirasakan dimasa lalu. Apalagi Ketika mendapatkan jackpot. Mahasiswa atau kalangan masyarakat juga sulit untuk mengalihkan pada hal hal lain selain perjudian atau secara khusus memikirkan cara -- cara untuk memper oleh uang melalui judi, makai a akan merasa senang apa bila menang. Perasaan sebaliknya apabila mengalami kekalahan ia merasa kecewa dan ingin terus bermain untuk menembus kekalahan.
- Faktor yang memengaruhi kecanduan bermain judi online terdiri dari faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu kuatnya keinginan dan rasa penasaran  untuk bermain judi. terobsesi untuk selalu bermain dan membuka situs judi online. Adapun untuk faktor eksternal yaitu lingkungan sebaya dimana belajar bermain judi online dari teman-temannya, dan kurangnya kontrol keluarga dalam mengawasi aktivitas ketika bermain HP.
5.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian di atas, diajukan saran sebagai berikut:
1. Bagi Konselor.
Konselor dapat mempergunakan teknik penangana sebagai layanan untuk mengurangi kecanduan bermin judi online. Penulis menyarankan menggunakan teknik yang mengubah persepsi dari mahasiswa karena masalah yang dihadapi oleh mahasiswa dan masyarakat  bersumber dari pikiran.
2. Bagi Universitas Â
Hasil penelitian ini diharapkan dijadikan bahan pertimbangan bagi pihak Universitas
sebagai khazanah ilmu dalam memberikan model bimbingan pribadi sosial dalam menyelesaikan setiap masalah.
3. Bagi peneliti selanjutnya.
Agar dapat dikembangkan lebih lanjut dengan mengaitkan variable terikat lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H