Mohon tunggu...
Meilina Ika Yuswanti
Meilina Ika Yuswanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perjudian Online dari Segi Pancasila dan Hukum

15 Desember 2024   22:40 Diperbarui: 15 Desember 2024   23:02 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Manfaat penelitian 

  • Sebagai Analisa bagaimana tingkat perjudian dalam lingkungan mahasiswa
  • Memberikan pandangan tentang sebab masalah perjudian sulit di tanggulangi
  • Memberikan pemahaman tentang dampak negatif judi online dengan dasar hukum dan pancasila

    Metode penelitian

  • Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, yaitu pendekatan yang bertujuan untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam kenyataan melalui pengumpulan data langsung dari masyarakat atau intitusi yang berkaitan. Data di peroleh melalui wawancara terkait dengan objek penelitian.

    Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis pelaksanaan atau efektivitas peraturan hukum tertentu di lapangan, sehingga mampu memberikan gambaran tentang kesenjangan aturan hukum (Das sollen) dan praktinya di masyarakat (das sein). Penelitian ini berfokus pada perjudian online dari segi Pancasila dan hukum.

    Metode empiris dipilih untuk memberikan data faktual yang dapat mendukung analisis yuridis dan menemukan solusi terhadap permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian.

    BAB II                                                                                                                              

    Pasal 303 Ayat 3 KUHP Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. 

    Pada dasarnya, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

    menurut Kamus besar Bahasa Indonesia adalah "Permainan dengan memakai uang sebagai taruhan". Berjudi ialah "Mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula. judi online adalah permainan yang dilakukan menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan permainan serta jumlah taruhan yang ditentukan oleh pelaku perjudian online serta menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.

    Menurut Adli (2015) Judi online adalah judi yang mempergunakan media internet untuk melakukan pertaruhan, dimana dalam permainan tersebut penjudi harus membuat perjanjian tentang ketentuan permainan dan apa yang dipertaruhkan. Apabila timnya menang dalam pertandingan, maka ia berhak mendapatkan semua yang dipertaruhkan.

    • Faktor Faktor Judi Online
    • Faktor Sosial & Ekonomi
      Banyak anggapan dan pendapat perjudian online lebih singkat,sederhana, dan dapat mendatangkan keuntungan yang besar. Yang dianggap dapat menunjang serta memenuhi keinginan, yaitu menjadi orang kaya dalam waktu yang singkat.

    • Faktor Persepsi tentang Probabilitas Kemenangan
      Persepsi yang dimaksudkan disini adalah persepsi pelaku dalam membuat evaluasi terhadap peluang menang yang akan diperolehnya jika ia melakukan perjudian. Para penjudi yang sulit meninggalkan perjudian biasanya cenderung memiliki persepsi yang keliru tentang kemungkinan untuk menang. Mereka padaumumnya merasa sangat yakin akan kemenangan yang akan diperolehnya, meski pada kenyataannya peluang tersebut amatlah kecil karena keyakinan yang ada hanyalah suatu ilusi yang diperoleh dari evaluasi peluang berdasarkan sesuatu situasi atau kejadian yang tidak menentu dan sangat subyektif. Dalam benak mereka selalu tertanam pikiran: "kalau sekarang belum menang pasti di kesempatan berikutnya akan menang, begitu seterusnya".

      HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Hukum Selengkapnya
      Lihat Hukum Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun