Perjudian merupakan victimless crime adalah kejahatan yang tidak melibat kan orang lain atau kejahatan tanpa korban(Ariyadi 2024), perjudian diatur dalam 303 KUHP yang menjadikan berjudi adalah kriminalitas. Dampak dari perjudian merupakan kecanduan yang membuat korban semakin terpacu adrenalin nya untuk terus berjudi. Secara umum berjudi sangat susah diterima dalam Indonesia, karena berjudi bertentangan dari segi culture adalah kumpulan nilai atau values, keyakinan, prioritas, dan norma perilaku yang menjadi dasar dari individu dalam menghadapi segala sesuatu yang terjadi (siska tania 2022). dan karakteristik masyarakat Indonesia.
Dalam pandangan masyarakat judi online sangat merugikan bagi kehidupan sosial nya, karena dalam pandangan masyarakat kerugian judi online lebih berdampak kepada dirinya sendiri, karena dampak menyeramkan judi online dari efek kecanduannya. judi online dalam lingkup masyarakat sering terjadi pada lingkungan pertemanan, efek dari kecanduan judi online ini juga menjadi beban pikiran yg diberikan oleh pelaku judi online tersebut, lingkungan sosial akan jadi hancur atau kacau karena pelaku judi online ini akan bertindak sesuka hati demi nafsu nya untuk bermain judi online.
Tindakan berrjudi atau melakukan perjudian tidak dibenarkan, hal ini bertentangan dengan moral dan norma masyarakat Indonesia. Berjudi juga bertolak belakang dengan sila pertama Pancasila, yang dimana setiap agama melarang adanya perjudian karena bertentangan dengan prinsip prinsip moral yang berakibat membuat seseorang mengeluarkan penghasilan nya untuk hal yang tidak pasti. Berjudi juga dapat merusak moralitas lingkungan dalam masyarakat, dimana masyarakat sekarang banyak yang mewajarkan perjudian. Banyak anak kecil hingga remaja yang bermain judi online karena pengaruh lingkungan sosial ini. Dengan rusaknya moralitas di masyarakat, ini merupakan kemunduran bagi suatu bangsa karena hal ini dapat membuat kriminalitas meningkat. Dengan meningkatnya kriminalitas masyarakat akan merasa tidak aman.
BAB V
5.1. SimpulanÂ
Hasil penelitian tentang analisis  perjudian online dari segi Pancasila dan hukum  adalah sebagai berikut
- Perilaku judi online yang dialakukan mahasiswa adalah menghabiskan waktu untuk bermain judi online antara 5 ( lima ) 6 ( enam) jam dalam sehari bahkan bisa lebih dari 5 sampai 6 jam. Jenis jenis judi online yang diikuti oleh mahasiswa adalah pemainan kartu berupa kui -- kui dan poker bola online. Mahasiswa akan terobsesi untuk mengulangi pengalaman berjudi yang pernah dirasakan dimasa lalu. Apalagi Ketika mendapatkan jackpot. Mahasiswa atau kalangan masyarakat juga sulit untuk mengalihkan pada hal hal lain selain perjudian atau secara khusus memikirkan cara -- cara untuk memper oleh uang melalui judi, makai a akan merasa senang apa bila menang. Perasaan sebaliknya apabila mengalami kekalahan ia merasa kecewa dan ingin terus bermain untuk menembus kekalahan.
- Faktor yang memengaruhi kecanduan bermain judi online terdiri dari faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu kuatnya keinginan dan rasa penasaran  untuk bermain judi. terobsesi untuk selalu bermain dan membuka situs judi online. Adapun untuk faktor eksternal yaitu lingkungan sebaya dimana belajar bermain judi online dari teman-temannya, dan kurangnya kontrol keluarga dalam mengawasi aktivitas ketika bermain HP.
5.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian di atas, diajukan saran sebagai berikut:
1. Bagi Konselor.
Konselor dapat mempergunakan teknik penangana sebagai layanan untuk mengurangi kecanduan bermin judi online. Penulis menyarankan menggunakan teknik yang mengubah persepsi dari mahasiswa karena masalah yang dihadapi oleh mahasiswa dan masyarakat  bersumber dari pikiran.
2. Bagi Universitas Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!