Mohon tunggu...
Meilani
Meilani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

10 April 2022   11:40 Diperbarui: 10 April 2022   11:47 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Seperti yang kita ketahui, setiap daerah pasti membutuhkan anggaran untuk setiap pembangunan yang ada di daerahnya. Anggaran tersebut tentunya membutuhkan perencanaan anggaran yang tepat agar penggunaannya dapat meningkatkan dan kesejahteraan masyarakat secara maksimal. 

Lalu dimana anggaran tersebut masuk?. Anggaran tersebut masuk dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). APBD adalah rincian daftar yang mencatat semua pendapatan yang didapat daerah serta pengeluaran yang dilakukan daerah selama satu tahun periode anggarannya yang kemudian disahkan oleh DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Masa anggaran APBD dalam waktu satu tahun, mulai tanggal 1 Januari sampai 31 Desember. Lalu bagaimana proses penyusunan APBD?.

Proses penyusunan APBD sesuai dengan UU No.25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan dan pembangunan nasional. Proses penyusunan dimulai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang didalamnya memuat visi, misi serta arahan pembangunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 

Setelah RPJP ditetapkan, Pemeritah Daerah kemudian menetapkan uraian dan penjabaran mengenai visi, misi, serta program kepala daerah yang mana itu semua ditetapkan dengan memperhatikan RPJP Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional. RPJP Daerah dan RPJM Nasional memuat hal-hal tentang arah kebijakan umum daerah, program serta kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra). Berdasarkan UU No. 25 tahun 2004 pasal 19 ayat (3), RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan paling lambat tiga bulan sejak kepala daerah dilantik. 

Setelah itu dilanjutkan dengan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKJD) yang mana ditetapkan setiap tahun berdasarkan acuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Renstra, Rencana Kerja (Renja) dan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar dari penyusunan APBD. Proses RPJP Daerah, RPJM Daerah hingga RKP Daerah sesuai dengan UU No.25 tahun 2005 di BAPPEDA. Lalu apa saja komponen pembentuk APBD?.

Komponen pembentuk APBD yang pertama yaitu pendapatan. Darimana pendapatan itu berasal?. Pendapatan utamanya berasal dari tiga sumber yaitu Pendapatan Asli Daerah, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), maupun pendapatan lainnya. 

PAD didapatkan melalui pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dimiliki daerah, dan PAD lainnya yang sah. Hasil pengelolaan kekayaan daerah dibagi menjadi tiga bagian yaitu laba atas penyertaan modal pada BUMD, laba atas penyertaan modal pada perusahaan BUMN, dan laba atas penyertaan modal pada perusahaan swasta. 

Pendapatan TKDD didapatkan melalui pendapatan transfer pemerintah pusat. Sedangkan pendapatan lainnya didapatkan melalui pendapatan transfer, pendapatan hibah, dana darurat, dan lain-lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komponen pembentuk APBD yang kedua yaitu belanja. Komponen ini menunjukkan perkembangan total belanja dalam waktu tiga tahun. Selain itu, perubahan dalam jenis belanja juga ditunjukkan dalam komponen ini sehingga dapat diketahui jika ada perubahan satu komponen terhadap komponen lainnya. 

Klasifikasi belanja terbagi menjadi empat yaitu belanja pegawai, belanja barang jasa, belanja modal, dan belanja lainnya yang meliputi belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja tidak terduga, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja lainnya.

Komponen pembentuk APBD yang ketiga yaitu surplus atau deficit. Pada komponen ini ditunjukkan pendapatan, belanja, dan surplus/defisit dalam waktu tiga tahun dengan sesungguhnya. 

Di komponen ini juga dapat terlihat suplus/defisit secara nasional. Namun, surplus yang besar tidak diharapkan terjadi karena dapat mengindikasikan bahwa pemerintah daerah tidak memberikan pelayanan publik secara optimal dalam beberapa hal.

Komponen pembentuk APBD yang terakhir yaitu pembiayaan. Komponen ini menggambarkan transaksi keungangan Pemda yang ditujukan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja daerah. 

Jika pendapatan lebih kecil yang otomatis terjadi defisit akan ditutupi dengan penerimaan pembiayaan begitu pula sebaliknya. Pembiayaan ada dua macam yaitu penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. 

Penerimaan pembiayaan daerah meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu darimana sumber APBD didapat?.

APBD memiliki sumber pendanaan diantaranya, retribusi, pajak bumi dan bangunan, pajak cukai, pajak penghasilan, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Retribusi merupakan pungutan biaya yang diambil oleh Pemda karena telah menyediakan jasa atau perizinan khusus yang hanya bisa diakses untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi ada tiga macam yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi jasa umum disediakan oleh Pemda kepada seseorang atau badan. 

Retribusi jasa usaha disediakan oleh Pemda kepada jasa usaha atau bisnis dengan menganut prinsip komersial. Dan retribusi perizinan tertentu disediakan atas pemberian izin atas kegiatan khusus kepada seseorang atau badan yang menggunakan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu.

Pajak bumi dan bangunan memiliki peran penting dalam hal keuangan pemerintah daerah. PBB merupakan pungutan biaya bagi seseorang atau badan yang memiliki keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang memiliki hak dan memperoleh manfaat atas yang dimilikinya.

Pajak cukai berperan penting terhadap sumber penerimaan daerah terutama alasan administrasi dan efisiensi. Cukai terhadap pajak kendaraan sangat besar karena dapat dimanfaatkan lebih daripada yang biasanya terjadi di sebagian besar negara yang dapat dilihat dari perspektif administratif berupa pajak bahan bakar dan pajak otomotif. Pajak bahan bakar terkait penggunaan jalan dan efek eksternal seperti polusi, kemacetan, dan kecelakaan kendaraan juga dapat lebih dimanfaatkan. Jalan tol pada prinsipnya dapat melayani fungsi pajak manfaat yang mana didasarkan pada fitur umum dan ukuran mesin kendaraan, lokasi kendaraan, sopir catatan, dan yang paling penting bobot roda kendaraan.  

Pajak penghasilan atau PPh merupakan pungutan biaya yang dikenakan kepada seseorang atau badan karena memperoleh penghasilan dalam satu tahun pajak.

Dana bagi hasil menurut PP No. 55 tahun 2005 pasal 19 ayat (1) terdiri atas pajak dan sumber daya alam. DBH pajak meliputi Bagian Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan DBH sumber daya alam meliputi pertambangan umum, pertambangan gas, pertambangan minyak bumi, pertambangan panas bumi, kehutanan, dan perikanan.

Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang berasal dari APBN dan dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keungangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah.

Dana Alokasi Khusus (DAK) menurut UU No. 33 tahun 2004 merupakan dana yang sumbernya berasal dari APBN. Dana tersebut dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu membiayai kegiatan khusus yang mana kegiatan khusus tersebut merupakan urusan daerah. Kegiatan khusus tersebut meliputi kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan alokasi umum dan kebutuhan yang merupakan prioritas nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun