Di komponen ini juga dapat terlihat suplus/defisit secara nasional. Namun, surplus yang besar tidak diharapkan terjadi karena dapat mengindikasikan bahwa pemerintah daerah tidak memberikan pelayanan publik secara optimal dalam beberapa hal.
Komponen pembentuk APBD yang terakhir yaitu pembiayaan. Komponen ini menggambarkan transaksi keungangan Pemda yang ditujukan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja daerah.Â
Jika pendapatan lebih kecil yang otomatis terjadi defisit akan ditutupi dengan penerimaan pembiayaan begitu pula sebaliknya. Pembiayaan ada dua macam yaitu penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah.Â
Penerimaan pembiayaan daerah meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu darimana sumber APBD didapat?.
APBD memiliki sumber pendanaan diantaranya, retribusi, pajak bumi dan bangunan, pajak cukai, pajak penghasilan, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Retribusi merupakan pungutan biaya yang diambil oleh Pemda karena telah menyediakan jasa atau perizinan khusus yang hanya bisa diakses untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi ada tiga macam yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi jasa umum disediakan oleh Pemda kepada seseorang atau badan.Â
Retribusi jasa usaha disediakan oleh Pemda kepada jasa usaha atau bisnis dengan menganut prinsip komersial. Dan retribusi perizinan tertentu disediakan atas pemberian izin atas kegiatan khusus kepada seseorang atau badan yang menggunakan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu.
Pajak bumi dan bangunan memiliki peran penting dalam hal keuangan pemerintah daerah. PBB merupakan pungutan biaya bagi seseorang atau badan yang memiliki keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang memiliki hak dan memperoleh manfaat atas yang dimilikinya.
Pajak cukai berperan penting terhadap sumber penerimaan daerah terutama alasan administrasi dan efisiensi. Cukai terhadap pajak kendaraan sangat besar karena dapat dimanfaatkan lebih daripada yang biasanya terjadi di sebagian besar negara yang dapat dilihat dari perspektif administratif berupa pajak bahan bakar dan pajak otomotif. Pajak bahan bakar terkait penggunaan jalan dan efek eksternal seperti polusi, kemacetan, dan kecelakaan kendaraan juga dapat lebih dimanfaatkan. Jalan tol pada prinsipnya dapat melayani fungsi pajak manfaat yang mana didasarkan pada fitur umum dan ukuran mesin kendaraan, lokasi kendaraan, sopir catatan, dan yang paling penting bobot roda kendaraan. Â
Pajak penghasilan atau PPh merupakan pungutan biaya yang dikenakan kepada seseorang atau badan karena memperoleh penghasilan dalam satu tahun pajak.
Dana bagi hasil menurut PP No. 55 tahun 2005 pasal 19 ayat (1) terdiri atas pajak dan sumber daya alam. DBH pajak meliputi Bagian Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan DBH sumber daya alam meliputi pertambangan umum, pertambangan gas, pertambangan minyak bumi, pertambangan panas bumi, kehutanan, dan perikanan.