Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang berasal dari APBN dan dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keungangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah.
Dana Alokasi Khusus (DAK) menurut UU No. 33 tahun 2004 merupakan dana yang sumbernya berasal dari APBN. Dana tersebut dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu membiayai kegiatan khusus yang mana kegiatan khusus tersebut merupakan urusan daerah. Kegiatan khusus tersebut meliputi kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan alokasi umum dan kebutuhan yang merupakan prioritas nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H