Mohon tunggu...
Meike Juliana Matthes
Meike Juliana Matthes Mohon Tunggu... Freelancer - Mencintai alam, budaya, dan olahraga. Menghargai perbedaan dan tertarik akan keanekaragaman dunia

Penulis buku, The Purple Ribbon. Buku tentang kelainan neurologis akibat cacat kongenital tengkorak, diterbitkan oleh Pustaka Obor Indonesia, 2024.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ferienjob di Jerman: Apakah "Golden Key" Itu Akan Hilang Selamanya?

7 Januari 2024   05:57 Diperbarui: 7 Januari 2024   07:01 1878
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tapi ini tidak berlaku bagi seluruh mahasiswa, misalnya bagi mahasiswa-mahasiswa dari Universitas Jambi.  Mereka sudah tahu bahwa mereka akan melakukan pekerjaan non-skill di Jerman.

Ketua Humas Unja Mochamad Farisi mengatakan ada 86 orang mahasiswa Unja yang mengikuti Ferienjob di Jerman dan mereka mendapatkan konversi SKS. Mereka dianggap magang dan dianggap menjadi bagian dari perkuliahan, MBKM. Magang DUDI atau magang dunia usaha dan dunia industri.  Tidak ada keluhan dari mahasiswanya dan tidak ada yang meminta pulang ke Indonesia sebab sejak awal sudah diberitahukan tentang pekerjaan.  Karena mereka belum sarjana artinya belum punya ketrampilan khusus dan di Jerman mereka akan mengerjakan pekerjaan yang tidak membutuhkan ketrampilan khusus, misalnya mengepak barang.

Menurut Enik, masing-masing mahasiswa yang mengikuti Ferienjob akan mendapat gaji 13 Euro per jam.  Dalam hitungan satu bulan, pendapatan mereka dalam kisaran 1.800 hingga 2.000 Euro atau sekitar 30 juta.

Tapi akibat dari ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap hak mahasiswa Indonesia yang mengikuti Ferienjob atau program itu dianggap tak memenuhi kriteria untuk dapat dikategorikan dalam aktivitas program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) maka program itu dihentikan. KBRI juga menerima pengaduan dan keluhan-keluhan dari mahasiswa misalnya: masalah Standard Operasional Procedure (SOP), Kontrak kerja hanya dalam bahasa Jerman saja, mengalami sakit akibat pekerjaan manual yang terlalu berat, dsb.

Saat ini, berdasar data milik Koordinator Ferienjob untuk Indonesia Amsulistiani Ensch atau Ami, mulanya ada 2.056 pendaftar dari seluruh kampus, namun hanya 1.800 yang diterima oleh perusahaan di Jerman.  Setelah diusulkan ke ZAV (Zentrale Auslands- und Fachvermittlung) atau Badan Ketenagakerjaan Jerman untuk mempekerjakan pekerja asing di Jerman berdasakan kotrak kerja. Sebanyak 1.500 disetujui dan hanya 1.100 mahasiswa yang mendapat Visa.  Total mahasiswa yang Ferienjob di Jerman berjumlah 856, sedangkan sisanya tidak bisa berangkat.

Ami juga mengatakan menurut survei internal Ferienjob untuk seluruh peserta yang sedang melaksanakan Ferienjob itu.  Hasilnya, 70 persen peserta memberikan tanggapan positif.

Devdy mengatakan KBRI bukan menghalangi Ferienjob, sebab kesempatan ini telah ada sejak lama dan diikuti oleh mahasiswa Indonesia yang kuliah di Jerman.  Yang menjadi concern KBRI Berlin adalah Ferienjob dijadikan MBKM yang secara hukum tidak sesuai.  Visa juga berbeda.

Menurut Enik, Ami, dan Devdy mengatakan sejumlah mahasiswa Ferienjob yang mengalami sakit mendapat perawatan.  Contohnya menurut Enik bahwa ada yang kecelakaan, kecengklak saat tiba di airport dan baru mau jalan ke akomodasi.  Dia dioperasi, ini dicover oleh asuransi. 

(https://tekno.tempo.co/read/1810720/benang-kusut-ferienjob-mahasiswa-indonesia-di-jerman)

Bagaimana kelanjutan Ferienjob Indonesia ke Jerman setelah "Benang Kusut" ini? 

Lewat kontak telpon dengan saya, Ami menyampaikan bahwa Ferienjob pada tahun 2022 konversi magang mahasiswa berhasil. Apabila sesudah itu pemerintah memutuskan untuk tidak mengaitkan dengan magang, perlu diskusi bersama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun