Tentu untuk mencapai struktur peraturan/regulasi, integrasi pengawasan, keamanan data dan lainnya dalam inisiatif 5 membutuhkan sinergi dan kolaborasi antara Bank Indonesia dengan berbagai pihak termasuh Pemerintah. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi merupakan salah satu regulasi yang patut dipahami bersama sebagai dasar bahwa data pengguna wajib dilindungi.
Kendati demikian, kendali utama dalam pencegahan kriminal khususnya QRIS adalah pengguna/masyarakat sendiri. Prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan bagian dari pertahanan terhadap serangan hacker atau penipuan sejenisnya.Â
Berikut 6 hal yang bisa dilakukan untuk mencegeah tindak criminal:
- Berhati hati dalam menyimpan kode QRIS
- Letakkan kode QRIS di tempat yang mudah diawasi
- Jangam meminjamkan QRIS
- Lapisi QRIS dengan pelindung
- Pahami cara membayar menggunakan QRIS
Jika Bank Indonesia telah membuktikan kontribusinya untuk memajukan negeri, saatnya kita sebagai masyarakat Indonesia menyambung inovasi BI dengan kapasitas yang dimiliki, berkontribusi untuk Indonesia yang lebih maju dan wujudkan digital ekonomi ASEAN yang integratif. Karena setiap masyarakat memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk berkontribusi memajukan negeri. Saya bukan golongan wisatawan, bukan juga praktisi ekonom atau pebisnis besar. Saya seorang akademisi, berkontribusi melalui pendidikan dan edukasi tentang digitalisasi baik melalui tulisan seperti aritkel ini, presentasi atau aksi pengabdian untuk terjun langsung mendampingi UMKM bertransformasi ke pembayaran digital menggunakan QRIS. Sekali lagi, mari kita sambut digital ekonomi dan maksimalkan kontribusi di segala lini.
Ayo pakai QRIS..
 #BankIndonesia
#ASEAN
#SistemPembayaran
Sumber Bacaan :
Channel Youtube Bank Indonesia