Dari uraian singkat di atas, dapat diambil konklusi bahwa:Â
- Konflik politik dalam pemilihan memang harus dilembagakan agar supaya tidak liar dan melebar. Untuk dapat dilembagakan secara formal dan memiliki kekuatan hukum maka pelembagaan konflik harus diatur dalam kerangka hukum pemilihan yaitu dengan pengaturan dalam Undang-undang.Â
- Pelembagaan atau institusionalisasi konflik merupakan salah satu elemen penting dalam upaya mewujudkan keadilan pemilihan dalam setiap tahapan pemilihan.
- Sengketa merupakan wujud dari pelembagaan konflik, yang meliputi sengketa pemilihan dan sengketa TUN pemilihan serta sengketa hasil.
Demikian uraian singkat ini, semoga bermanfaat.
Salam Pilkada Damai....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!