Instrumen tersebut adalah kerangka penyelesaian sengketa yang merupakan bagian penting dalam kerangka penegakan hukum pemilihan (electoral law enforcement), yang juga merupakan upaya mewujudkan keadilan pemilu/pemilihan (electoral justice). Â
Baca:Â 2S+3P, Formula Penegakan Hukum Pemilihan Serentak
Menurut International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA), Keadilan pemilu, Â mencakup cara dan mekanisme yang tersedia di suatu negara tertentu, komunitas lokal atau di tingkat regional atau internasional untuk:Â
- menjamin bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum;Â
- melindungi atau memulihkan hak pilih; danÂ
- memungkinkan warga yang meyakini bahwa hak pilih mereka telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan, dan mendapatkan putusan.Â
Sistem keadilan pemilu merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, adil, dan jujur. Sistem keadilan pemilu dikembangkan untuk mencegah dan mengidentifikasi ketidakberesan pada pemilu, sekaligus sebagai sarana dan mekanisme untuk membenahi ketidakberesan tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran.Â
Sengketa Sebagai Sarana Pelembagaan Konflik
Mengenai sengketa, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 dan perubahannya, terdiri atas:Â
1. Sengketa pemilihan termasuk di dalamnya sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan.Â
2. Sengketa Hasil atau Perselisihan Hasil Pemilihan.
Sengketa pemilihan terdiri atas:
- sengketa antarpeserta Pemilihan; dan
- sengketa antara Peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.Â
Sedangkan terkait sengketa TUN, diatur bahwa pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota telah dilakukan.Â
Sengketa hasil dikhususkan untuk perselisihan setelah hasil rekapitulasi perolehan suara. Sengketa hasil merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikannya.