Gegara Pandemi Covid-19, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang telah dirancang sebelumnya bakal digelar pemungutan suaranya tanggal 23 September 2020, akhirnya ditunda menjadi 9 Desember 2020. Coronakrasi menghadang pesta demokrasi.Â
Istilah coronakrasi pertama kali secara spontan saya gunakan dalam artikel "22 Tahun Reformasi, Ayo Bangkit! Kita People Power Lagi!" (kompasiana.com, 20 Mei 2020).
Kemudian dalam artikel "Coronakrasi versus Demokrasi" (kompasiana.com, 22 Mei 2020), pemaknaan terhadap istilah coronakrasi lebih gamblang dideskripsikan dalam kaitannya dengan demokrasi. Dalam konten tersebut, saya menulis bahwa:
Coronakrasi adalah kekuasaan atau "pemerintahan" oleh pandemi virus corona atau pandemi Covid-19. Â Lebih soft, dapat diberi arti sebagai pengaruh pandemi Covid-19 dalam tata pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Pengertian ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa pandemi Covid-19 telah menguasai atau "memerintah" serta memengaruhi segala lini kehidupan global, termasuk memengaruhi pemerintahan (krasi, kratos) bangsa-bangsa dan kebijakannya, tak terkecuali di Indonesia. Agenda-agenda politik hingga kebijakan anggaran dan kondisi ekonomi/finansial secara luas juga dipengaruhi oleh pandemi Covid-19. Â Â
Coronakrasi tentu saja tidak bisa disejajarkan dengan pemerintahan yang real dalam kehidupan berbangsa yang demokratis ini. Â Namun, sebagaimana telah menjadi fakta dalam dinamika hidup kita, pandemi Covid-19 telah memengaruhi seantero kehidupan kita termasuk aspek politik dan pemerintahan.Â
The International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA)Â dalam laman resminya idea.int menyebut bahwa penyebaran penyakit coronavirus-2019 (COVID-19) mengubah cara kita menjalani hidup kita dan bagaimana para pemimpin politik mengambil keputusan di tingkat lokal, nasional, dan global.Â
Coronakrasi, jelas-jelas telah memengaruhi persiapan dan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Bagaimana lika-liku penundaan Pilkada? Bagaimana ujung dari dinamika penundaan tersebut? Berikut ini kronologisnya.
1). 21 Maret 2020: KPU Putuskan Tunda Tahapan Pilkada
Keputusan penundaan Pilkada ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) dengan menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020. Langkah ini diambil menyusul perkembangan penyebaran virus corona yang oleh pemerintah Indonesia telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Adapun tahapan yang ditunda meliputi: pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan tahapan pemutahiran data pemilih khususnya pencocokan penelitian (coklit) data pemilih. Langkah KPU ini mengundang respon positif publik.
2). 14 April 2020: RDP DPR-Pemerintah-Penyelenggara Pemilu
Rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arif Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad melalui konferensi video, dengan kesimpulan utama, Komisi II DPR menyetujui usulan Pemerintah terkait penundaan Pilkada serentak, dimana tahapan Pemungutan Suara yang sesuai Undang-undang Pilkada sedianya dilaksanakan 23 September 2020 akan dilaksanakan 9 Desember 2020.
Namun demikian kesepakatan tersebut belum pasti karena harus menunggu Perppu dan menunggu pertemuan lanjutan antara para pihak sebelum menetapkan hari pelaksanaan, dengan memerhatikan perkembangan status bencana nasional non alam pandemi Covid-19.
3). 29 April 2020: Koalisi Masyarakat Sipil Usulkan Draft Perppu
Setelah melalu berbagai kajian, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Rumah Kebangsaan mendorong Presiden agar segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Perpu dipandang tak perlu memuat banyak materi perubahan Undang-Undang (UU) Pilkada. Ada tiga pasal urgen untuk dimuat di dalam perpu  versi OMS.
4). 4 Mei 2020: Presiden Jokowi Teken Perppu Nomor 2 Tahun 2020
Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota  Menjadi Undang-Undang.
Disebut perubahan ketiga, karena sebelumnya UU Nomor 1 Tahun 2015 telah mengalami 2 kali perubahan yaitu dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Baca: Presiden Jokowi Teken Perpu Pilkada, Begini Pengaturannya
5). Â 16 Mei 2020: KPU Gelar Uji Publik Peraturan KPU Tentang Tahapan Pemilihan Lanjutan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Uji Publik yang dilaksanakan secara virtual pada Sabtu, 16 Mei 2020. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Uji Publik ini dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU RI, Pejabat dan Staf Sekretariat Jenderal KPU, serta beberapa instansi lain diantaranya Bawaslu, DKPP, Kementerian Kesehatan, partai politik, pegiat pemilu dan stakeholder lainnya.
Draft PKPU mencantumkan 2 opsi dimulainya tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan tetap mendrafting 9 Desember 2020 sebagai hari pemungutan suara. Berbagai usulan disampaikan peserta uji publik, diantaranya meminta KPU mempertimbangkan supaya pelaksanaan Pilkada Lanjutan ditunda hingga pandemi Covid-19 berakhir.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman kepada Tempo.co (16/5) menyatakan akan mengkaji usulan dari berbagai pihak yang meminta pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 ditunda hingga pandemi Covid-19 berakhir atau mundur dari tanggal 9 Desember 2020.
"Nanti didiskusikan lebih lanjut karena kalau penundaan tahapan Pilkada harus mendapatkan persetujuan KPU, Pemerintah dan DPR. Kami harus bahas semua opsi bersama," ujar Arief sebagaimana di lansir tempo.co
6) 12 Juni 2020:Â KPU Tetapkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, Titik Kepastian Pilkada 9 DesemberÂ
Setelah dilakukan uji publik, draft PKPU kemudian dibahas bersama oleh KPU, Pemerintah dan DPR kemudian dilakukan harmonisasi di Depkumham. Akhirnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) menetapkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020.
PKPU tersebut diundangkan  dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 615. Dalam Peraturan KPU tersebut, selain menetapkan perubahan hari pemungutan suara dari sebelumnya 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020, juga diatur bahwa tahapan Pilkada atau Pemilihan Serentak 2020 yang sempat ditunda, bakal dilanjutkan mulai Senin, 15 Juni 2020, dimana di tanggal tersebut KPU Kabupaten/Kota akan melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masa kerjanya dimulai di hari itu juga.
Peraturan KPU tersebut juga mengatur tentang kewajiban melaksanakan seluruh tahapan dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," demikian bunyi Pasal 8C ayat (1) Peraturan KPU tersebut.
"Seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)"Â
[Pasal 8C ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020]
7)Â 15 Juni 2020: KPU Tetapkan Tahapan Pilkada Lanjutan
KPU Republik Indonesia menetapkan Pemilihan Serentak Lanjutan melalui Surat Keputusan Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020, tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020.
Dengan penetapan tersebut maka sejak 15 Juni 2020, Pilkada serentak lanjutan resmi bergulir lagi.
8)Â Terus Bergegas Menyiapkan Pilkada dengan Protokol Kenormalan Baru Pencegahan Covid-19
Sejak 15 Juni 2020 maka tahapan-tahapan yang sempat tertunda akhirnya dilanjutkan. Syarat utama penyelenggaraan Pilkada Lanjutan adalah setiap tahapan wajib dilaksanakan dengan protokol Covid-19.
Kini, Pilkada telah dimulai kembali. PPK telah diaktifkan, PPS telah dilantik, tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan telah dan sedang berlangsung. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mulai mendata setiap wajib pilih dengan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit).
Kita berharap Coronakrasi tidak akan selamanya berdiam diri di negeri kita dan makin memengaruhi pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada 2020. Kita pun berharap setiap petugas dan peserta Pemilihan bisa makin konsisten menerapkan protokol pencegahan Covid-19, sebagai konsekwensi penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi Covid-19. Salam Demokrasi Sehat (***)
============================================
*) Sebagian tulisan ini telah tayang di blog saya: www.info-pemilu-pilkada.online dan diadaptasi seperlunya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI