KPU Republik Indonesia menetapkan Pemilihan Serentak Lanjutan melalui Surat Keputusan Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020, tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020.
Dengan penetapan tersebut maka sejak 15 Juni 2020, Pilkada serentak lanjutan resmi bergulir lagi.
8)Â Terus Bergegas Menyiapkan Pilkada dengan Protokol Kenormalan Baru Pencegahan Covid-19
Sejak 15 Juni 2020 maka tahapan-tahapan yang sempat tertunda akhirnya dilanjutkan. Syarat utama penyelenggaraan Pilkada Lanjutan adalah setiap tahapan wajib dilaksanakan dengan protokol Covid-19.
Kini, Pilkada telah dimulai kembali. PPK telah diaktifkan, PPS telah dilantik, tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan telah dan sedang berlangsung. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mulai mendata setiap wajib pilih dengan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit).
Kita berharap Coronakrasi tidak akan selamanya berdiam diri di negeri kita dan makin memengaruhi pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada 2020. Kita pun berharap setiap petugas dan peserta Pemilihan bisa makin konsisten menerapkan protokol pencegahan Covid-19, sebagai konsekwensi penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi Covid-19. Salam Demokrasi Sehat (***)
============================================
*) Sebagian tulisan ini telah tayang di blog saya: www.info-pemilu-pilkada.online dan diadaptasi seperlunya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI