Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Coronakrasi dan Lika-liku Pesta Demokrasi Pilkada 2020

28 Juli 2020   00:30 Diperbarui: 28 Juli 2020   00:43 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Uji Publik ini dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU RI, Pejabat dan Staf Sekretariat Jenderal KPU, serta beberapa instansi lain diantaranya Bawaslu, DKPP, Kementerian Kesehatan, partai politik, pegiat pemilu dan stakeholder lainnya.

Draft PKPU mencantumkan 2 opsi dimulainya tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan tetap mendrafting 9 Desember 2020 sebagai hari pemungutan suara. Berbagai usulan disampaikan peserta uji publik, diantaranya meminta KPU mempertimbangkan supaya pelaksanaan Pilkada Lanjutan ditunda hingga pandemi Covid-19 berakhir.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman kepada Tempo.co (16/5) menyatakan akan mengkaji usulan dari berbagai pihak yang meminta pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 ditunda hingga pandemi Covid-19 berakhir atau mundur dari tanggal 9 Desember 2020.

"Nanti didiskusikan lebih lanjut karena kalau penundaan tahapan Pilkada harus mendapatkan persetujuan KPU, Pemerintah dan DPR. Kami harus bahas semua opsi bersama," ujar Arief sebagaimana di lansir tempo.co

6) 12 Juni 2020: KPU Tetapkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, Titik Kepastian Pilkada 9 Desember 

Setelah dilakukan uji publik, draft PKPU kemudian dibahas bersama oleh KPU, Pemerintah dan DPR kemudian dilakukan harmonisasi di Depkumham. Akhirnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) menetapkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020.

PKPU tersebut diundangkan  dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 615. Dalam Peraturan KPU tersebut, selain menetapkan perubahan hari pemungutan suara dari sebelumnya 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020, juga diatur bahwa tahapan Pilkada atau Pemilihan Serentak 2020 yang sempat ditunda, bakal dilanjutkan mulai Senin, 15 Juni 2020, dimana di tanggal tersebut KPU Kabupaten/Kota akan melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masa kerjanya dimulai di hari itu juga.

Peraturan KPU tersebut juga mengatur tentang kewajiban melaksanakan seluruh tahapan dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," demikian bunyi Pasal 8C ayat (1) Peraturan KPU tersebut.

"Seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)" 

[Pasal 8C ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020]

7) 15 Juni 2020: KPU Tetapkan Tahapan Pilkada Lanjutan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun