Mohon tunggu...
Hanifah Nur Azizah
Hanifah Nur Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Al- Irsyad Cilacap

Salam Kenal

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Uang Palsu di UIN Makassar: Fakta, Modus, dan Imbauan Penting

29 Desember 2024   09:54 Diperbarui: 29 Desember 2024   09:54 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Mata Uang Rupah (Sumber: Pixabay)

Peredaran uang palsu kembali menjadi sorotan, kali ini dengan pengungkapan jaringan besar yang melibatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Gowa, Sulawesi Selatan. Aparat kepolisian berhasil mengungkap tempat produksi uang palsu dengan teknologi canggih di kawasan kampus tersebut. Kasus ini memicu kekhawatiran luas karena melibatkan 17 orang tersangka, termasuk seorang saksi kunci yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran uang palsu di wilayah Makassar dan sekitarnya. Penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian mengarahkan mereka ke kampus UIN Alauddin Makassar, di mana ditemukan alat cetak, bahan baku, dan sejumlah uang palsu siap edar. Lokasi produksi ini diduga telah beroperasi selama beberapa waktu tanpa terdeteksi.

Fakta-Fakta Penting

  1. Jaringan Meluas: Tidak hanya memproduksi, para tersangka memiliki jaringan distribusi yang melibatkan beberapa wilayah di Sulawesi Selatan.

  2. Teknologi Tinggi: Para pelaku menggunakan mesin cetak modern untuk menghasilkan uang palsu yang menyerupai uang asli, sehingga sulit dikenali oleh masyarakat awam.

  3. Kerugian Ekonomi: Peredaran uang palsu berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi lokal dan merugikan pedagang kecil hingga besar.

Modus Operandi Para Pelaku

Para tersangka menggunakan modus operandi yang sistematis, mulai dari produksi hingga distribusi uang palsu. Mereka memilih lokasi kampus sebagai tempat produksi karena dianggap aman dan jauh dari pantauan aparat. Uang palsu tersebut kemudian diedarkan melalui jaringan yang tersebar di beberapa daerah, menggunakan transaksi tunai di pasar tradisional dan toko kecil untuk menghindari deteksi.

Dampak pada Masyarakat

Kasus ini memberikan dampak signifikan, terutama pada:

  • Kepercayaan Publik: Masyarakat menjadi lebih waspada terhadap uang yang diterima dalam transaksi sehari-hari.

  • Ekonomi Lokal: Pedagang kecil yang menjadi sasaran utama peredaran uang palsu mengalami kerugian finansial.

Langkah Penegakan Hukum

Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan di luar Sulawesi Selatan. Sementara itu, Bank Indonesia (BI) memberikan dukungan berupa edukasi kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri uang asli.

Tips Mengenali Uang Asli

Agar tidak tertipu oleh uang palsu, masyarakat diimbau untuk menggunakan metode 3D berikut:

  1. Lihat: Perhatikan kualitas cetakan, warna, dan gambar pada uang. Uang asli memiliki detail yang halus dan warna yang tidak mudah luntur.

  2. Raba: Rasakan tekstur kertas uang. Uang asli memiliki tekstur kasar pada angka nominal dan gambar tertentu.

  3. Terawang: Uang asli memiliki tanda air, benang pengaman, dan elemen tersembunyi yang terlihat saat diterawang ke cahaya.

Imbauan untuk Masyarakat

  • Selalu periksa uang yang diterima dalam setiap transaksi, terutama dalam nominal besar.

  • Laporkan kepada pihak berwenang jika menemukan uang yang mencurigakan.

  • Dukung edukasi keuangan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang uang asli dan palsu.

Oleh karena itu, kasus peredaran uang palsu di UIN Makassar menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk selalu waspada. Kerja sama antara masyarakat, penegak hukum, dan pihak terkait sangat diperlukan untuk mencegah peredaran uang palsu di masa depan. Mari bersama menjaga stabilitas ekonomi dengan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun