Setelah kita memahami definisi dari hukum dan filsafat diatas,kita masuk kepada pembahasan hubungan antara hukum dan filsafat,yang disebut juga hubungan "istimewa".Filsafat hukum adalah suatu perenungan atau pemikiran secara ketat dan mendalam mengenai pertimbangan nilai-nilai hukum sebagaimana dapat diamati oleh panca indra manusia mengenai perbuatan dan kebiasaan manusia dalam masyarakat.Menurut Van Apeldoorn,Filsafat hukum menghendaki jawaban atas pertanyaan "Apa itu hukum?".Ia menghendaki agar filsafat hukum membuat kita berpikir secara mendalam tentang hukum itu secara mendalam.
Seperti yang kita tahu juga bahwasannya hukum memiliki 3 tujuan yaitu keadilan,kepastian,dan kemanfaatan.Dengan filsafat hukum,kita dapat mendefinisikan dan merepresentasikan keadilan,kepastian,dan kemanfaatan hukum dalam kehidupan sosial manusia dalam masyarakat.Hal ini membuktikan bahwa filsafat sangat penting bagi dunia hukum itu sendiri.Salah satu contoh dapat yang dapat kita ambil adalah saat persidangan,hakim dituntut untuk mampu berpikir secara mendalam ataupun berfilsafat mengenai kasus yang dihadapinya dan juga vonis yang paling adil bagi terdakwa.Ini disebut dengan legal reasoning atau penalaran hukum.Jika tanpa filsafat,maka tidak akan ada keadilan yang terjadi,tidak akan ada kepastian hukum,dan hukum tidak akan bermanfaat bagi manusia.Maka dengan demikian,hukum akan sia-sia.
Filsafat mengenal yang namanya argumentasi,atau mempertahankan opini.Dalam ilmu pengetahuan apapun itu,pasti diperlukan yang namanya argumentasi untuk mempertahankan opini kita tentang suatu hal.Begitu juga dalam bidang hukum.Argumentasi sangat diperlukan dalam memenangkan suatu perkara persidangan.Dalam hukum hanya ada menang dan kalah,bukan benar maupun salah.Seorang yang salah dapat dinyatakan benar apabila dia mampu menang dalam persidangan,begitu pun sebaliknya.Untuk menang,diperlukan argumentasi yang kuat dan kritis.Itulah mengapa filsafat sangat dibutuhkan dalam hal ini.
Dalam membuat suatu peraturan juga diperlukan kemampuan filsafat.Dengan filsafat,kita dapat membuat peraturan yang baik yang dapat memuat semua tujuan hukum itu sendiri yaitu adil,pasti,dan bermanfaat.Dengan filsafat juga,kita dapat menemukan celah cacat dari peraturan yang ada sehingga peraturan tersebut dapat diperbaiki.
Itulah mengapa filsafat dan hukum merupakan dua sahabat yang tidak dapat dipisahkan.Karena dengan filsafat,kita dapat menemukan hukum sampai pada hakikatnya.Sehingga hukum dapat berfungsi dan bekerja sebagaimana mestinya untuk kesejahteraan manusia.Dengan filsafat hukum,kita dapat memperoleh pencerahan atas hukum itu sendiri.Immanuel Kant mengatakan bahwa pencerahan adalah pembebasan manusia dari ketidakdewasaan yang dibuatnya sendiri.Dimana ketidakdewasaan disini diartikan sebagai ketidakmampuan manusia dalam mempergunakan pengertiannya sendiri  tanpa bimbingan atau bantuan orang lain.Hukum jika tanpa filsafat akan gelap,yakni tidak dapat menemukan "Kehebatannya" dalam mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat.Hukum tidak akan berfungsi dan bekerja dengan baik apabila filsafat tidak dipakai.Oleh karena itu,filsafat dan hukum tidak boleh dipisahkan apabila kita ingin hukum yang baik berjalan di sekitar kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H