Mohon tunggu...
Mehaga L Ginting
Mehaga L Ginting Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FH USU

Sosial, politik,hukum,dan HAM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum dan Filsafat: Dua Sahabat yang Tak Terpisahkan

24 Januari 2024   20:51 Diperbarui: 24 Januari 2024   21:14 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Petugas.yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum

6. Keputusan penguasa,yakni hasil proses diskresi

7. Proses pemerintahan,yakni proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan

8. Sikap tindak ajek atau perikelakuan yang teratur,yakni perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama yang bertujuan             untuk mencapai kedamaian

9. Jalinan nilai-nilai,yakni jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk.

Dari sembilan arti hukum tersebut dapat kita ketahui bahwasannya hukum itu sangat luas.Dan jika ingin mendefinisikan hukum secara lengkap dan luas,setidaknya kita harus memasukkan 9 arti hukum diatas.Oleh karena itu,hukum lebih tepat diartikan sebagai sebuah sistem yang mengatur dan merekayasa kehidupan dan interaksi sosial manusia.

B. Definisi Filsafat

Kata "filsafat" cukup jarang kita dengar karena cabang ilmu ini cukup sedikit peminatnya.Apa sih yang dimaksud dengan filsafat? Secara umum filsafat merupakan proses perenungan atau pemikiran secara mendalam terhadap suatu hal yang telah dilihat oleh indra pelihat,dirasakan oleh indra perasa,didengar oleh indra pendengaran,maupun dicium oleh indra penciuman.Menurut Louis O Kattsoff,filsafat bertujuan untuk mengumpulkan pengetahuan manusia sebanyak mungkin,mengajukan kritik terhadap pengetahuan tersebut,menemukan hakikatnya,dan menerbitkan semua itu dalam suatu susunan atau bentuk yang sistematis.

Filsafat adalah hasil daya upaya manusia dengan akal budinya untuk memahami atau mendalami secara radikal dan integral serta sistematis hakikat sarwa yang ada,yaitu :

  • Hakikat Tuhan
  • Hakikat Alam Semesta
  • Hakikat Manusia

Kemudian muncul pertanyaan,apakah filsafat itu sendiri memiliki batas dalam menemukan atau mengemukakan sebuah hal ataupun fenomena? Mengingat dari definisi filsafat diatas bahwasannya filsafat adalah sebuah proses berpikir yang mendalam terhadap suatu hal.Nah,filsafat itu pada dasarnya tidak memiliki batas.Karena filsafat merupakan kegiatan berpikir dan bukan produk berpikir.Filsafat menghendaki jawaban atas pertanyaan apa,mengapa,bagaimana,siapa,kapan,dan dimana terhadap suatu hal yang sudah dinyatakan benar mauapun suatu hal yang belum menemukan kebenarannya sendiri.Sehingga filsafat disebut juga sebagai seni bertanya.Dengan filsafat juga kita dapat menanyakan dan mengungkapkan ataupun mengorek kebenaran dari suatu hal yang dianggap pasti oleh ilmu pengetahuan lain.Sehingga filsafat juga disebut sebagai ilmu istimewa.Socrates mengatakan bahwa filsafat bukan bertugas untuk menjawab pertanyaan yang diajukan,tetapi mempersoalkan jawaban yang diberikan.

C. Hubungan Hukum dan Filsafat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun