Hukum" dan "Filsafat".Keduanya merupakan dua cabang ilmu yang berbeda.Tetapi jika mereka disatukan maka akan menghasilkan sebuah "kolaborasi" hebat yang bisa membuat tatanan kehidupan manusia lebih baik.Mengapa demikian? Apakah hubungan "istimewa" mereka? Semua itu akan kita bahas satu persatu.
Kita pasti tak asing dengan dua kata ini,yaitu "A. Definisi Hukum
Ketika kita mendengar kata "Hukum" pasti yang terlintas di pikiran kita adalah aturan,norma,undang-undang,sanksi,dan lain sebagainya.Semua itu merupakan hal-hal yang berkaitan dengan hukum.Banyak sekali definisi dari hukum,tetapi sampai saat ini tidak ada satu definisi pun yang dapat mendefinisikan hukum secara lengkap.Hal ini dikarenakan hukum memiliki banyak sekali aspek di dalamnya.Wirjono Prodjodikoro mendefinisikan hukum sebagai rangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.
Selanjutnya,Notohamidjojo mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis  yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia dalam masyarakat Negara serta antarnegara,yang berorientasi pada dua asas,yaitu keadilan dan daya guna demi tata tertib dan damai dalam masyarakat.Kemudian  Darji Darmoniharjo mengatakan bahwa hukum adalah norma,yaitu norma yang mengandung nilai-nilai tertentu.
Semua definisi diatas merupakan definisi hukum menurut para ahli.Namun ada satu definisi dari Roscoe Pound tentang hukum yang menurut saya sangat menarik dan merepresentasikan apa dan bagaimana hukum itu bekerja.Roscoe Pound mengatakan bahwa hukum adalah alat rekayasa sosial.Apa maksudnya? Maksudnya adalah,hukum dibuat untuk merekayasa aktivitas dan interaksi sosial manusia agar kehidupan manusia berjalan dengan baik.Oleh karena itu,hukum lebih didefinisikan sebagai sebuah sistem yang dapat membuat kehidupan sosial manusia berjalan baik.
Thomas Hobbes mengatakan bahwa manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.Ia mengatakan bahwa pada dasarnya manusia itu bersifat buas dan sangat berbahaya bagi manusia lain apabila tidak ada batas yang membatasi interaksi mereka.Oleh karena itu,hukum ibarat pagar di kebun binatang yang membatasi antara manusia dan hewan-hewan,khususnya hewan buas yang dapat membahayakan keselamatan manusia.Pagar di kebun binatang merekayasa interaksi antara manusia dan hewan sehingga manusia diluar kandang merasa aman karena adanya pagar tersebut dan juga hewan di dalam kandang tidak dapat seenaknya mengganggu manusia diluar kandang karena adanya pagar tersebut.Itulah hukum dan bagaimana hukum itu bekerja.
Hukum itu sangat luas sehingga tak ada satu definisi pun yang dapat mendefinisikan hukum secara luas dan detail.Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto menyatakan ada 9 arti hukum yaitu :
 1. Ilmu pengetahuan,yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pikiran
2. Disiplin,yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi
3. Â Norma,yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan
4. Tata hukum,yakni struktur dan proses perangkat norma norma hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta       berbentuk tertulis
5. Petugas.yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum
6. Keputusan penguasa,yakni hasil proses diskresi
7. Proses pemerintahan,yakni proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan
8. Sikap tindak ajek atau perikelakuan yang teratur,yakni perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama yang bertujuan       untuk mencapai kedamaian
9. Jalinan nilai-nilai,yakni jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk.
Dari sembilan arti hukum tersebut dapat kita ketahui bahwasannya hukum itu sangat luas.Dan jika ingin mendefinisikan hukum secara lengkap dan luas,setidaknya kita harus memasukkan 9 arti hukum diatas.Oleh karena itu,hukum lebih tepat diartikan sebagai sebuah sistem yang mengatur dan merekayasa kehidupan dan interaksi sosial manusia.
B. Definisi Filsafat
Kata "filsafat" cukup jarang kita dengar karena cabang ilmu ini cukup sedikit peminatnya.Apa sih yang dimaksud dengan filsafat? Secara umum filsafat merupakan proses perenungan atau pemikiran secara mendalam terhadap suatu hal yang telah dilihat oleh indra pelihat,dirasakan oleh indra perasa,didengar oleh indra pendengaran,maupun dicium oleh indra penciuman.Menurut Louis O Kattsoff,filsafat bertujuan untuk mengumpulkan pengetahuan manusia sebanyak mungkin,mengajukan kritik terhadap pengetahuan tersebut,menemukan hakikatnya,dan menerbitkan semua itu dalam suatu susunan atau bentuk yang sistematis.
Filsafat adalah hasil daya upaya manusia dengan akal budinya untuk memahami atau mendalami secara radikal dan integral serta sistematis hakikat sarwa yang ada,yaitu :
- Hakikat Tuhan
- Hakikat Alam Semesta
- Hakikat Manusia
Kemudian muncul pertanyaan,apakah filsafat itu sendiri memiliki batas dalam menemukan atau mengemukakan sebuah hal ataupun fenomena? Mengingat dari definisi filsafat diatas bahwasannya filsafat adalah sebuah proses berpikir yang mendalam terhadap suatu hal.Nah,filsafat itu pada dasarnya tidak memiliki batas.Karena filsafat merupakan kegiatan berpikir dan bukan produk berpikir.Filsafat menghendaki jawaban atas pertanyaan apa,mengapa,bagaimana,siapa,kapan,dan dimana terhadap suatu hal yang sudah dinyatakan benar mauapun suatu hal yang belum menemukan kebenarannya sendiri.Sehingga filsafat disebut juga sebagai seni bertanya.Dengan filsafat juga kita dapat menanyakan dan mengungkapkan ataupun mengorek kebenaran dari suatu hal yang dianggap pasti oleh ilmu pengetahuan lain.Sehingga filsafat juga disebut sebagai ilmu istimewa.Socrates mengatakan bahwa filsafat bukan bertugas untuk menjawab pertanyaan yang diajukan,tetapi mempersoalkan jawaban yang diberikan.
C. Hubungan Hukum dan Filsafat
Setelah kita memahami definisi dari hukum dan filsafat diatas,kita masuk kepada pembahasan hubungan antara hukum dan filsafat,yang disebut juga hubungan "istimewa".Filsafat hukum adalah suatu perenungan atau pemikiran secara ketat dan mendalam mengenai pertimbangan nilai-nilai hukum sebagaimana dapat diamati oleh panca indra manusia mengenai perbuatan dan kebiasaan manusia dalam masyarakat.Menurut Van Apeldoorn,Filsafat hukum menghendaki jawaban atas pertanyaan "Apa itu hukum?".Ia menghendaki agar filsafat hukum membuat kita berpikir secara mendalam tentang hukum itu secara mendalam.
Seperti yang kita tahu juga bahwasannya hukum memiliki 3 tujuan yaitu keadilan,kepastian,dan kemanfaatan.Dengan filsafat hukum,kita dapat mendefinisikan dan merepresentasikan keadilan,kepastian,dan kemanfaatan hukum dalam kehidupan sosial manusia dalam masyarakat.Hal ini membuktikan bahwa filsafat sangat penting bagi dunia hukum itu sendiri.Salah satu contoh dapat yang dapat kita ambil adalah saat persidangan,hakim dituntut untuk mampu berpikir secara mendalam ataupun berfilsafat mengenai kasus yang dihadapinya dan juga vonis yang paling adil bagi terdakwa.Ini disebut dengan legal reasoning atau penalaran hukum.Jika tanpa filsafat,maka tidak akan ada keadilan yang terjadi,tidak akan ada kepastian hukum,dan hukum tidak akan bermanfaat bagi manusia.Maka dengan demikian,hukum akan sia-sia.
Filsafat mengenal yang namanya argumentasi,atau mempertahankan opini.Dalam ilmu pengetahuan apapun itu,pasti diperlukan yang namanya argumentasi untuk mempertahankan opini kita tentang suatu hal.Begitu juga dalam bidang hukum.Argumentasi sangat diperlukan dalam memenangkan suatu perkara persidangan.Dalam hukum hanya ada menang dan kalah,bukan benar maupun salah.Seorang yang salah dapat dinyatakan benar apabila dia mampu menang dalam persidangan,begitu pun sebaliknya.Untuk menang,diperlukan argumentasi yang kuat dan kritis.Itulah mengapa filsafat sangat dibutuhkan dalam hal ini.
Dalam membuat suatu peraturan juga diperlukan kemampuan filsafat.Dengan filsafat,kita dapat membuat peraturan yang baik yang dapat memuat semua tujuan hukum itu sendiri yaitu adil,pasti,dan bermanfaat.Dengan filsafat juga,kita dapat menemukan celah cacat dari peraturan yang ada sehingga peraturan tersebut dapat diperbaiki.
Itulah mengapa filsafat dan hukum merupakan dua sahabat yang tidak dapat dipisahkan.Karena dengan filsafat,kita dapat menemukan hukum sampai pada hakikatnya.Sehingga hukum dapat berfungsi dan bekerja sebagaimana mestinya untuk kesejahteraan manusia.Dengan filsafat hukum,kita dapat memperoleh pencerahan atas hukum itu sendiri.Immanuel Kant mengatakan bahwa pencerahan adalah pembebasan manusia dari ketidakdewasaan yang dibuatnya sendiri.Dimana ketidakdewasaan disini diartikan sebagai ketidakmampuan manusia dalam mempergunakan pengertiannya sendiri  tanpa bimbingan atau bantuan orang lain.Hukum jika tanpa filsafat akan gelap,yakni tidak dapat menemukan "Kehebatannya" dalam mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat.Hukum tidak akan berfungsi dan bekerja dengan baik apabila filsafat tidak dipakai.Oleh karena itu,filsafat dan hukum tidak boleh dipisahkan apabila kita ingin hukum yang baik berjalan di sekitar kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H