Mohon tunggu...
Megawati Sorek
Megawati Sorek Mohon Tunggu... Guru - Guru SDN 003 Sorek Satu Pangkalan Kuras Pelalawan Riau

Seorang guru yang ingin menjadi penulis

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Jangan Lalaikan Zakat Fitrah

19 April 2023   09:42 Diperbarui: 19 April 2023   09:44 1151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ramadan sudah berada di akhir. Suatu perasaan haru serta kesedihan meliputi akan berlalunya bulan yang mulia. Masing-masing orang akan  memperoleh keuntungan atau kerugian dari usahanya selama ini. Betapa meruginya orang yang telah menyia-nyiakan dan akan kecewa barang siapa yang telah menunda kesempatan emas tersebut.

Sedangkan bagi orang yang tahu dan memanfaatkan Ramadan dengan maksimal akan mendapatkan keuntungan yang sangat bernilai. Melaksanakan kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah, bersungguh-sungguh menyemarakkan waktunya, siapa pula yang bersikap tulus dan terang-terangan maupun sembunyi, menjauhi dirinya dari yang merusak puasanya.

Sebelum menyambut hari kemenangan maka wajiblah kita membayar zakat fitrah.

Ad Daruquni dan Al Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Umar radhliyallahu anhuma "Zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim, baik merdeka ataupun budak, lelaki ataupun perempuan dari kalangan Muslimin. Yaitu dengan satu sha'(kurang dari 2 setengahkg), buah kurma atau dengan satu sha' gandum."

Mereka berdua juga meriwayatkan  sebuah riwayat dari Ibnu Abbas "Zakat fitrah adalah sarana pensucian bagi orang yang berpuasa, yaitu dari perbuatan main-main ataupun ucapan mesum. Juga merupakan sarana bagi orang-orang miskin. Siapa yang menunaikan sebelum salat Ied, maka itu akan menjadi zakat yang terkabul. Siapa yang menunaikan salat Ied, maka itu akan bernilai satu sedekahan."

Pada masa Nabi Muhammad SAW pernah satu kali sahabat Usman Terlupa membayar zakat fitrah hingga usai sholat Ied. Mendadak beliau ingat, segera beliau pulang dan mengambil seekor unta yang paling bagus miliknya dan dijualnya. Kemudian uang hasil penjualan unta itu, beliau pakai untuk memerdekakan seorang budak.

Setelah itu beliau segera menghadap Rasulullah  dan berkata :

 "Ya, Rosulullah, bahwasanya saya telah lupa membayar zakat fitrah, tetapi  saya telah menjual seekor unta yang paling bagus milik saya dan saya gunakan untuk memerdekakan seorang budak. Apakah itu itu setara nilainya dengan zakat fitrah yang lupa saya bayarkan?"

Saat itu dihadapan para sahabat Baginda rasul menjawab :

"Sangat merugi bagi siapapun yang tidak membayar zakat fitrah. karena pahala zakat fitrah itu sangatlah tak terhingga. Jangankan memerdekakan Seorang budak, memerdekakan seratus orang budakpun tak kan dapat menyamai pahala zakat fitrah."

Begitulah hebatnya pahala zakat fitrah, maka kita sekalian jangan sampai kita lupa menunaikannya.

Selanjutnya kita akan membahas siapa saja yang berhak menerima zakat firah :

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) budak, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk (yang berjihad) di jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana. [At-Taubah: 60]

Zakat Fitrah dan Zakat Mal wajib diberikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

1. Orang-Orang Fakir.

Orang fakir adalah orang yang tidak wajib dinafkahi oleh orang lain dan tidak mendapatkan kecuali kurang dari separuh kecukupannya, seperti orang yang membutuhkan sepuluh dan tidak mendapatkan kecuali hanya empat saja.

2. Orang-Orang Miskin.

Orang miskin adalah orang yang memiliki harta yang menutupi sebagian dari kebutuhannya, akan tetapi tidak memberinya kecukupan yang layak dengan keadaannya, seperti orang yang membutuhkan sepuluh dan tidak mendapatkan kecuali hanya delapan.

3. Para Amil Zakat.

Amil adalah orang yang ditugaskan oleh khalifah untuk mengambil zakat-zakat dari para pemilik harta, membayarkannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan tugas-tugas semacamnya, dan khalifah tidak memberinya upah (gaji) dari baitul ml.

4. Al Mu'allafah Qulubuhum.

 Mereka ada beberapa macam. Di antaranya adalah orang yang tadinya kafir kemudian masuk Islam (mualaf) dan belum menyatu (akrab) dengan kaum muslimin. Mereka diberi bagian dari harta zakat agar niatnya semakin bertambah kuat dalam Islm.

5. Fi ar-Riqb.

Mereka adalah para budak mukatab dengan akad kitabah yang sah, yakni para budak yang bersepakat dengan tuan-tuan mereka bahwa mereka akan memperoleh status merdeka jika membayar kepada tuan-tuan mereka kadar harta tertentu. Mereka diberikan dari harta zakat untuk membantu mereka mendapatkan status merdeka.

6. Para Ghrim.

Yaitu mereka yang berhutang dan tidak mampu melunasi. Yakni orang-orang yang berhutang harta dari orang lain dalam selain perkara maksiat, kemudian hutang tersebut jatuh tempo dan mereka tidak mampu mengembalikannya, atau mereka berhutang dalam perkara maksiat dan telah bertaubat lalu tidak mampu mengembalikan hutang.

7. Fi Sabilillah

Mereka adalah para relawan perang yang tidak memperoleh gaji dari pemerintah, meskipun mereka kaya. Mereka diberikan apa yang mereka butuhkan untuk berjihad, berbeda dengan orang yang mendapatkan bagian dalam daftar para tentara yang digaji.

Fi sabilillah bukan maknanya setiap amal kebaikan. Jadi, tidak boleh membayar zakat untuk membangun rumah sakit, masjid atau sekolah dengan dalih bahwa itu adalah amal kebaikan di jalan Allah. Karena telah shahih bahwa yang dimaksud dengan sabilillah dalam ayat yang menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat adalah makna yang telah kami sebutkan.

8. Ibnu sabil

Yaitu orang yang sedang bepergian atau orang yang hendak bepergian yang kehabisan biaya atau tidak memiliki biaya untuk membuatnya sampai ke tempat tujuannya. Maka ia diberikan dari harta zakat sekadar yang mencukupinya jika safarnya mubah, meskipun untuk berekreasi.

Zakat disalurkan kepada mereka ini dengan syarat mereka adalah muslim, bukan dari Bani Hasyim (keturunan Hasyim) dan Bani al Muththalib (keturunan al Muththalib). Sedangkan Bani Hasyim dan Bani al Muththalib, maka zakat tidak halal bagi mereka, meskipun mereka fakir.

Tidak boleh dan tidak mencukupi (tidak sah) menyalurkan zakat kepada selain mereka yang berhak menerima zakat seperti dijelaskan di atas ya.

Maka zakat tidak boleh dibayarkan untuk pembangunan masjid, rumah sakit, sekolah/madrasah atau semacamnya yang tidak termasuk 8 golongan yang berhak menerima zakat tersebut, sesuai dengan ijma' (kesepakatan para ulama mujtahid di kalangan kaum muslimin).

Next tidak lupa juga berikut niat yang diucapakan oleh kita berkaitan dengan pembayaran zakat fitrah.

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

 Nawaitu an ukhrija zaktal fithri 'an nafs fardhan lillhi ta'l

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaitu an ukhrija zaktal fithri 'an zaujat fardhan lillhi ta'l

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Nawaitu an ukhrija zaktal fithri 'an walad (sebutkan nama) fardhan lillhi ta'l

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Nawaitu an ukhrija zaktal fithri 'an bint (sebutkan nama) fardhan lillhi ta'l

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

 Nawaitu an ukhrija zaktal fithri 'ann wa 'an jam'i m talzamun nafaqtuhum fardhan lillhi ta'l

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zaktal fithri 'an (sebutkan nama) fardhan lillhi ta'l.

Doa menerima Zakat.

jarakallhu f m a'thaita wa braka f m abqaita wa ja'alahu laka thahran

Demikian, bahasan kita mengenai zakat fitrah semoga bermanfaat ya man teman. Yuk, bersiap-siap membayar zakat fitrah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun