Mereka ada beberapa macam. Di antaranya adalah orang yang tadinya kafir kemudian masuk Islam (mualaf) dan belum menyatu (akrab) dengan kaum muslimin. Mereka diberi bagian dari harta zakat agar niatnya semakin bertambah kuat dalam Islm.
5. Fi ar-Riqb.
Mereka adalah para budak mukatab dengan akad kitabah yang sah, yakni para budak yang bersepakat dengan tuan-tuan mereka bahwa mereka akan memperoleh status merdeka jika membayar kepada tuan-tuan mereka kadar harta tertentu. Mereka diberikan dari harta zakat untuk membantu mereka mendapatkan status merdeka.
6. Para Ghrim.
Yaitu mereka yang berhutang dan tidak mampu melunasi. Yakni orang-orang yang berhutang harta dari orang lain dalam selain perkara maksiat, kemudian hutang tersebut jatuh tempo dan mereka tidak mampu mengembalikannya, atau mereka berhutang dalam perkara maksiat dan telah bertaubat lalu tidak mampu mengembalikan hutang.
7. Fi Sabilillah
Mereka adalah para relawan perang yang tidak memperoleh gaji dari pemerintah, meskipun mereka kaya. Mereka diberikan apa yang mereka butuhkan untuk berjihad, berbeda dengan orang yang mendapatkan bagian dalam daftar para tentara yang digaji.
Fi sabilillah bukan maknanya setiap amal kebaikan. Jadi, tidak boleh membayar zakat untuk membangun rumah sakit, masjid atau sekolah dengan dalih bahwa itu adalah amal kebaikan di jalan Allah. Karena telah shahih bahwa yang dimaksud dengan sabilillah dalam ayat yang menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat adalah makna yang telah kami sebutkan.
8. Ibnu sabil
Yaitu orang yang sedang bepergian atau orang yang hendak bepergian yang kehabisan biaya atau tidak memiliki biaya untuk membuatnya sampai ke tempat tujuannya. Maka ia diberikan dari harta zakat sekadar yang mencukupinya jika safarnya mubah, meskipun untuk berekreasi.
Zakat disalurkan kepada mereka ini dengan syarat mereka adalah muslim, bukan dari Bani Hasyim (keturunan Hasyim) dan Bani al Muththalib (keturunan al Muththalib). Sedangkan Bani Hasyim dan Bani al Muththalib, maka zakat tidak halal bagi mereka, meskipun mereka fakir.