Mohon tunggu...
Megawati Sorek
Megawati Sorek Mohon Tunggu... Guru - Guru SDN 003 Sorek Satu Pangkalan Kuras Pelalawan Riau

Seorang guru yang ingin menjadi penulis

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Jangan Lalaikan Zakat Fitrah

19 April 2023   09:42 Diperbarui: 19 April 2023   09:44 1151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Begitulah hebatnya pahala zakat fitrah, maka kita sekalian jangan sampai kita lupa menunaikannya.

Selanjutnya kita akan membahas siapa saja yang berhak menerima zakat firah :

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) budak, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk (yang berjihad) di jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana. [At-Taubah: 60]

Zakat Fitrah dan Zakat Mal wajib diberikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

1. Orang-Orang Fakir.

Orang fakir adalah orang yang tidak wajib dinafkahi oleh orang lain dan tidak mendapatkan kecuali kurang dari separuh kecukupannya, seperti orang yang membutuhkan sepuluh dan tidak mendapatkan kecuali hanya empat saja.

2. Orang-Orang Miskin.

Orang miskin adalah orang yang memiliki harta yang menutupi sebagian dari kebutuhannya, akan tetapi tidak memberinya kecukupan yang layak dengan keadaannya, seperti orang yang membutuhkan sepuluh dan tidak mendapatkan kecuali hanya delapan.

3. Para Amil Zakat.

Amil adalah orang yang ditugaskan oleh khalifah untuk mengambil zakat-zakat dari para pemilik harta, membayarkannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan tugas-tugas semacamnya, dan khalifah tidak memberinya upah (gaji) dari baitul ml.

4. Al Mu'allafah Qulubuhum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun