Mohon tunggu...
Megawati Sorek
Megawati Sorek Mohon Tunggu... Guru - Guru SDN 003 Sorek Satu Pangkalan Kuras Pelalawan Riau

Seorang guru yang ingin menjadi penulis

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Jangan Lalaikan Zakat Fitrah

19 April 2023   09:42 Diperbarui: 19 April 2023   09:44 1151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri: Koleksi  Desain Megawati Sorek

 Mereka ada beberapa macam. Di antaranya adalah orang yang tadinya kafir kemudian masuk Islam (mualaf) dan belum menyatu (akrab) dengan kaum muslimin. Mereka diberi bagian dari harta zakat agar niatnya semakin bertambah kuat dalam Islm.

5. Fi ar-Riqb.

Mereka adalah para budak mukatab dengan akad kitabah yang sah, yakni para budak yang bersepakat dengan tuan-tuan mereka bahwa mereka akan memperoleh status merdeka jika membayar kepada tuan-tuan mereka kadar harta tertentu. Mereka diberikan dari harta zakat untuk membantu mereka mendapatkan status merdeka.

6. Para Ghrim.

Yaitu mereka yang berhutang dan tidak mampu melunasi. Yakni orang-orang yang berhutang harta dari orang lain dalam selain perkara maksiat, kemudian hutang tersebut jatuh tempo dan mereka tidak mampu mengembalikannya, atau mereka berhutang dalam perkara maksiat dan telah bertaubat lalu tidak mampu mengembalikan hutang.

7. Fi Sabilillah

Mereka adalah para relawan perang yang tidak memperoleh gaji dari pemerintah, meskipun mereka kaya. Mereka diberikan apa yang mereka butuhkan untuk berjihad, berbeda dengan orang yang mendapatkan bagian dalam daftar para tentara yang digaji.

Fi sabilillah bukan maknanya setiap amal kebaikan. Jadi, tidak boleh membayar zakat untuk membangun rumah sakit, masjid atau sekolah dengan dalih bahwa itu adalah amal kebaikan di jalan Allah. Karena telah shahih bahwa yang dimaksud dengan sabilillah dalam ayat yang menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat adalah makna yang telah kami sebutkan.

8. Ibnu sabil

Yaitu orang yang sedang bepergian atau orang yang hendak bepergian yang kehabisan biaya atau tidak memiliki biaya untuk membuatnya sampai ke tempat tujuannya. Maka ia diberikan dari harta zakat sekadar yang mencukupinya jika safarnya mubah, meskipun untuk berekreasi.

Zakat disalurkan kepada mereka ini dengan syarat mereka adalah muslim, bukan dari Bani Hasyim (keturunan Hasyim) dan Bani al Muththalib (keturunan al Muththalib). Sedangkan Bani Hasyim dan Bani al Muththalib, maka zakat tidak halal bagi mereka, meskipun mereka fakir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun