[caption id="attachment_3386" align="aligncenter" width="300" caption="Luwak dan eeknya"]
BEKICOT ITU HALAL DIKONSUMSI
[caption id="attachment_3379" align="aligncenter" width="300" caption="Bekicot"]
Tinggal persoalannya, apakah ada dalil tentang bekicot? Secara taksonomi, hewan ini kategori Molusca (bertubuh lunak), satu filum bersama kerang dan cumi-cumi. Kelasnya Gastropoda (siput-siputan) bersama tutut. Nama spesies bekicot adalah Achatina fulica.
Sepanjang yang saya tahu, tidak ada dalil khusus tentang siput-siputan. Oleh karena itu, kita harus merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur`an Surat al-Jaatsiyah [45] ayat 13 yang menyatakan bahwa apa yang ada di langit dan di bumi semuanya diperuntukkan bagi manusia:
”Dan Dia (Allah) menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan di bumi semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. Sungguh dalam hal yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berpikir. ”
Dan jika suatu jenis hewan tidak sebutkan secara jelas apakah hewan tersebut halal atau haram, maka kita merujuk pada Hadits Rasulullah saw.
Dari Salman al-Farisi ra, ia berkata, ”Rasulullah saw pernah ditanya tentang lemak, keju, dan kulit, kemudian beliau menjawab, ’Yang halal yaitu apa saja yang dihalalkan Allah dalam KitabNya dan yang haram yaitu apa saja yang diharamkan Allah dalam KitabNya, sedang apa yang didiamkan terhadapnya maka itu termasuk yang dimaafkan (dibolehkan) bagi kalian.’ (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Jadi, bekicot termasuk hewan yang halal dikonsumsi. Wallaahu a’lam.[]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H