Mohon tunggu...
Redaksi MediaIslamNet
Redaksi MediaIslamNet Mohon Tunggu... -

Portal Opini dan Solusi Islami.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bekicot itu Halal

22 Maret 2013   13:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:24 2432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh Umar Abdullah

Tulisan ini sebagai bantahan terhadap Fatwa MUI yang menyatakan bahwa bekicot itu haram.

PEMAHAMAN FAKTA YANG SALAH

Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam, menjelaskan, bekicot adalah jenis hewan yang hidup di dua alam. Sedangkan tutut (Keong/ Bellamya Javanica/ Viviparus Javanica) adalah hewan yang mirip dengan bekicot, namun hidupnya berasal dari air. ”Tutut itu masuk dalam kategori hewan air, itu boleh karena habitat asalnya di air. Kecuali dia memiliki habitat air dan darat,” ujar Asrorun saat berbincang dengan detikcom, Rabu (20/3/2013)

Ada kesalahan Asrorun Niam, Sekretaris Fatwa MUI, dalam memahami fakta. Fakta yang dipahami terbalik-balik. Pemahaman fakta yang benar adalah tutut (keong sawah) hidup di air dan di darat. Tutut biasanya di air yang tergenang dan berlumpur. Kadang di lumpur sawah atau kolam, kadang menempel di pematang sawah atau di tanaman yang ada di sawah. Sedangkan bekicot hidup di darat saja. Kadang memanjat tanaman darat, kadang di tanah, bahkan sering kita jumpai di tembok rumah. Dengan demikian Komisi Fatwa MUI telah salah mengeluarkan fatwa tentang sesuatu, karena berdasarkan pemahaman faktanya sudah salah.

MENGHARAMKAN TANPA DALIL

Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam, menjelaskan, berdasarkan dalil dan rujukan mayoritas kaum ulama fikih, hewan (yang hidup di dua alam) itu jelas haram.  (detikcom, Rabu (20/3/2013))

Memang betul bahwa ada ulama yang mengharamkan hewan yang hidup di dua alam. Tapi tidak ditemukan dalil dari al-Qur`an dan as-Sunnah tentang pengharaman hewan yang hidup di dua alam. Jika ada, maka dalam al-Qur`an surat apa dan ayat berapa? Atau mungkin Hadits Rasulullah yang mana dan riwayat siapa?

Sejauh pengetahuan saya, wallaahu a’lamu, tidak ditemukan dalil tentang hewan yang hidup di dua alam. Katak, yang sering dijadikan contoh hewan yang hidup di dua alam, haram dimakan, karena katak memang termasuk hewan yang dilarang untuk dibunuh. Dengan memakannya maka otomatis akan membunuhnya. Keharaman membunuh katak ini karena memang ada dalilnya. Dalilnya adalah Hadits Rasulullah saw.:

Dari Abdurrahman bin Utsman al-Qurasyi bahwasannya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang katak yang dijadikan obat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa`i, al-Hakim, dan al-Baihaqi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun