Mohon tunggu...
Redaksi MediaIslamNet
Redaksi MediaIslamNet Mohon Tunggu... -

Portal Opini dan Solusi Islami.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bekicot itu Halal

22 Maret 2013   13:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:24 2432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_3386" align="aligncenter" width="300" caption="Luwak dan eeknya"]

[/caption]

BEKICOT ITU HALAL DIKONSUMSI

[caption id="attachment_3379" align="aligncenter" width="300" caption="Bekicot"]

[/caption] [caption id="attachment_3387" align="aligncenter" width="200" caption="Escargot; masakan bekicot"]
Escargot; masakan bekicot
Escargot; masakan bekicot
[/caption]

Tinggal persoalannya, apakah ada dalil tentang bekicot? Secara taksonomi, hewan ini kategori Molusca (bertubuh lunak), satu filum bersama kerang dan cumi-cumi. Kelasnya Gastropoda (siput-siputan) bersama tutut. Nama spesies bekicot adalah Achatina fulica.

Sepanjang yang saya tahu, tidak ada dalil khusus tentang siput-siputan. Oleh karena itu, kita harus merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur`an Surat al-Jaatsiyah [45] ayat 13 yang menyatakan bahwa apa yang ada di langit dan di bumi semuanya diperuntukkan bagi manusia:

”Dan Dia (Allah) menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan di bumi semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. Sungguh dalam hal yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berpikir. ”

Dan jika suatu jenis hewan tidak sebutkan secara jelas apakah hewan tersebut halal atau haram, maka kita merujuk pada Hadits Rasulullah saw.

Dari Salman al-Farisi ra, ia berkata, ”Rasulullah saw pernah ditanya tentang lemak, keju, dan kulit, kemudian beliau menjawab, ’Yang halal yaitu apa saja yang dihalalkan Allah dalam KitabNya dan yang haram yaitu apa saja yang diharamkan Allah dalam KitabNya, sedang apa yang didiamkan terhadapnya maka itu termasuk yang dimaafkan (dibolehkan) bagi kalian.’ (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Jadi, bekicot termasuk hewan yang halal dikonsumsi. Wallaahu a’lam.[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun