Jadi bukan dalil tentang hewan yang hidup di dua alam. Tidak ditemukan dalil tentang hewan yang hidup di dua alam. Yang ada hanyalah pendapat-pendapat dari ulama. Meski pendapat ulama boleh diikuti, namun pendapat ulama bukanlah dalil. Dan setelah diteliti pengkategorian hewan yang hidup di dua alam itu juga tidak perlu ada. Golongan Syafi’iyah yang memakai pengkategorian ini pun memilah hewan yang hidup di dua alam menjadi dua. Pertama, hewan yang hidup di dua alam yang ada larangan memakannya, seperti katak. Dan kedua, hewan yang hidup di dua alam yang tidak ada larangan memakannya, seperti burung laut, maka tetap halal dengan syarat harus disembelih. Jadi, hentikan saja pengharaman karena pengkategorian hewan yang hidup di dua alam. Tetapi langsung saja pada hewan ini dalilnya mana hukumnya apa, dan hewan itu dalilnya mana hukumnya apa. Lebih simple dan lebih jelas.
MENJIJIKKAN MANA DENGAN LORJUK DAN TERIPANG?
Kamis sore, 21 Maret di Metro TV saya mendengar bahwa pengharaman Bekicot karena bekicot itu menjijikkan. Pertanyaannya, menjijikkan mana bekicot dengan lorjuk/ kerang bambu (Solen grandis) yang mirip cacing. Saya sertakan foto-foto lorjuk.
Dengan demikian Komisi fatwa MUI harus mempelajari lebih mendalam fakta tentang hewan-hewan yang terkategori Mollusca agar tidak salah mengeluarkan fatwa.
Hewan-hewan invertebrata memang begitulah adanya. Kerang, siput (termasuk tutut dan bekicot), teripang, memang bentuknya agak aneh dan bagi sebagian orang merasa jijik melihatnya. Tapi menjijikkan bagi sebagian orang itu tidak otomatis jadi haram dikonsumsi. Lihatnya bagaimana Rasulullah saw menanggapi dhab yang dihidangkan kepada beliau saw.
Beliau menahan tangan beliau dan tidak memakannya.
Lalu ada yang bertanya, ”Apakah itu haram, wahai Rasululullah?”
Beliau menjawab, ”Tidak, hanya saja hewan ini tidak ada di negeri kaumku sehingga aku merasa jijik terhadapnya.”
Berikut ini foto dhab. [caption id="attachment_3385" align="aligncenter" width="300" caption="Dhab"]
Akhir-akhir ini Komisi Fatwa MUI ini memang aneh. Bekicot yang tidak ada dalil yang mengharamkannya malah diharamkan MUI. Sementara biji kopi yang sudah asem dan beraroma wangi pandan yang ada di tahi luwak yang jelas-jelas sudah menjadi barang najis malah dihalalkan MUI. Tentang hukum mengkonsumsi kopi luwak bisa dilihat di tulisan saya berjudul EEK GORENG KOPI LUWAK.