Mohon tunggu...
Muhammad Dwi Putra
Muhammad Dwi Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif

27 September 2022   09:38 Diperbarui: 27 September 2022   09:47 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dibuat untuk memenuhi Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Metode Penelitian Hukum Normatif.

Dosen Pengampu : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H

ARTIKEL 1

Reviewer : Muhammad Dwi Putra

Dosen Pengampu : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H

PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

Azwad Rachmat Hambali

Volume 13, Nomor 1, Maret 2019 : 15-30

https://web.archive.org/web/20190429102908id_/http://ejourn al.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/download/5 68/pdf


Latar Belakang

Problematika penyelesaian masalah anak yang berhadap dengan hukum merupakan hal yang masih menarik untuk dikaji dewasa ini. Dalam faktanya di Indonesia kasus terhadap anak mencapai 33%. Dari fakta tersebut bahwa perlunya penyelesaian kasus yang tepat sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU.No.11 tahun 2012), yakni pelaksanaan penyelesaian masalah anak yang berhadapan dengan hukum dengan penerapan keadilan restoratif (restorastive justice) melalui sistem diversi. Topik kajian ini sebelumnya telah dilakukan penelitian sebelumnya, seperti pada peneltian Yul Ernis, yang mengemukakan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dan eksistensi diversi dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak. Menurut penulis penelitian tersebut masih perlu ditindak lanjuti, karena belum secara spesifik untuk membahas lebih jauh bagaimana pelaksanan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana

Tujuan Penelitian

untuk menganalisis penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana

Metode Penelitian

Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif yaitu dengan menggambarkan penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan peraturan perundang-undangan lain khususnya yang terkait dengan anak yang berhadapan dan berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku tindak pidana. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif dimaksud untuk mengkaji serta menelaah norma-norma hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 serta peraturan perundang–undangan lain yang ada kaitannya


Pembahasan

Kualitas perlindungan terhadap anak hendaknya memiliki derajat atau tingkat yang minimal sama dengan perlindungan terhadap orang dewasa, karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law). Menurut Arif Gosita, perlindungan anak merupakan upaya-upaya yang mendukung terlaksananya hak-hak dan kewajiban anak itu sendiri. Oleh karena itu, seorang anak yang memperoleh dan mempertahankan hak untuk tumbuh dan berkembang dalam hidup secara berimbang dan positif, berarti mendapat perlakuan secara adil dan terhindar dari ancaman yang merugikan. Usaha-usaha perlindungan anak dapat merupakan suatu tindakan hukum yang mempunyai akibat hukum, sehingga menghindarkan anak dari tindakan orang tua yang sewenang-wenang. Proses peradilan terhadap anak seringkali kehilangan makna esensinya, yaitu sebagai mekanisme yang harus berakhir dengan upaya untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child). Peradilan pidana anak seringkali merupakan proses yang hanya berorientasi pada penegakan hukum secara formal dan tidak berorientasi pada kepentingan anak.


Kelebihan, Kekurangan, dan Saran

Artikel ini didasarkan pada ide dan gagasan penulis yang menggunakan ide dengan baik dan sesuai dengan masalah yang diteliti dalam penelitian ini. Selain itu, penulis banyak menggunakan buku dan dokumen yang tertata, serta bahasa yang digunakan mudah dipahami. Kelemahan dari topik penelitian ini adalah penulis tidak merinci secara pasti apa tujuan penelitian tersebut. Dalam sebuah novel, penulis hanya menyampaikan sesuatu. Juga, tidak ada penyajian dalam bentuk grafik atau buku dalam penelitian ini. Berdasarkan tinjauan peneliti, disimpulkan bahwa penelitian ini benar- benar dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada pembaca


ARTIKEL 2

Reviewer : Muhammad Dwi Putra

Dosen Pengampu : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H

PROBLEMATIKA NORMATIF JAMINAN HAK-HAK PEKERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Muh Sjaiful

Media Iuris Vol. 4 No. 1, Februari 2021

https://web.archive.org/web/20210427225430id_/https://e- journal.unair.ac.id/MI/article/download/22572/pdf

Latar Belakang

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan pemberlakuan undang-undang ini, menurut Kementerian Keuangan Indonesia, sebagaimana dilangsir, adalah untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan merata di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan UMKM, peningkatan ekosistem investasi kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja kemudian investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, merupakan kristalisasi regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu payung hukum. Artinya, Undang-undang Cipta Kerja ini, telah mengakomodir beberapa undang-undang menjadi satu paket antara lain, undang-undang perpajakan, undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang kehutanan, undang-undang lingkungan, undang-undang zonasi perairan Indonesia serta undang- undang pemberdayaan usaha menengah kecil, dan beberapa peraturan undang-undang lainnya yang tak dapat dirinci dalam tulisan ini. Pemerintah punya persepsi sendiri untuk memberlakukan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan alas an untuk perbaikan ekonomi nasional Indonesia yang semakin terpuruk.

Tujuan Penelitian

Untuk menganalisis muatan pasal- pasal tentang Ketenagakerjaan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bila telah memberikan jaminan hak bagi pekerja. Tujuan selanjutnya adalah untuk menganalisis konsep filosofis yang melandasi karakteristik pasal-pasal tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga dianggap tidak egaliter serta mengakomodasikan jaminan hak-hak pekerja. Penelitian ini menggunakan metode dengan tipe penelitian hukum normatif. Pendekatannya adalah pendekatan filosofis konseptual dan pendekatan undang-undang. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan hukum sosiologis sebagai alat bantu dalam tipe penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang- Undang Cipta Lapangan Kerja masih menyimpan sejumlah problematika normatif, yakni belum memberikan jaminan kepastian hukum bagi jaminan hakhak pekerja, semisal penetapan upah yang layak dan kelayakan besaran pesangon. Begitu juga ketentuan tentang PHK, undang-undang hanya mengakomodir kepentingan pengusaha sehingga dapat berimplikasi PHK terhadap buruh/ pekerja secara sepihak. Konsep filosofis Undang-Undang Cipta lapangan Kerja, masih terkooptasi spirit ekonomi liberalistik yang menjadi basis fundamental kelahiran undang-undang tersebut, sehingga Inilah yang menuai penolakan sebahagian besar masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Metode Penelitian

Metodologi yang digunakan untuk menganalisis isu utama penelitian adalah dengan menggunakan pendekatan filosofis konseptual dan pendekatan undang-undang. Dua pendekatan ini, sudah paling cocok, sebab problematika muatan pasal- pasal tentang Ketenagakerjaan dalam Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020   tentang Cipta Kerja, terutama yang mengatur tentang jaminan hak-hak pekerja, pada hakikatnya dengan menggunakan pisau analisis konseptual filosofis, serta bagaimana wujud undang-undang tersebut telah melegitimasi jaminan kehidupan yang layak bagi para pekerja itu sendiri. Sebagai penelitian hukum dengan tipe hukum normatif, tak dapat dipungkiri, penulis juga menggunakan pendekatan hukum sosiologis (sociological jurisprudence). Pendekatan hukum sosiologis ini sesungguhnya kata Irwansyah,3 bukanlah bermaksud mendeviasi tipe penelitian hukum normatif yang memiliki karakteristik preskriptif, tetapi justeru pendekatan hukum sosiologis, adalah alat bantu menggali nilai-nilai hukum normatif yang berakar dari keyakinan hokum masyarakat, sebagaimana di Indonesia penggalian nilai-nilai hukum normative yang digali dari keyakinan transendental mayoritas masyarakat Indonesia, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dan keadilan sosial yang oleh the founding fathers bangsa ini menyepakatinya secara politik dalam kristalisasi nilai-nilai yang terwujud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pembahasan

Friedrich Carl Von Savigny, merupakan salah seorang tokoh hukum yang cukup popoler, penganut mazhab hukum sejarah (historicaljurisprudence). Dia merumuskan bahwa hukum sejatinya merupakan formulasi nilai-nilai kesadaran masyarakat yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya. Tesis Von Savigny tersebut lalu menghasilkan kesimpulan bahwa hukum mencerminkan jiwa suatu bangsa (volksgeist). Penjelasan Von Savigny paling tidak memberikan sebuah gagasan bahwa penormaan suatu produk hukum yang berlaku disuatu masyarakat atau bangsa, paling tidak seharusnya mencerminkan nilai-nilai hukum yang hidup (the living law) sebagai keyakinan ideologis dalam konteks kehidupan masyarakat. Penolakan masyarakat terhadap kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, merupakan sebuah fakta hukum yang dari sudut pandang kajian hukum sosiologis (sociological jurisprudence), yang sejatinya merupakan data pendukung untuk menyimpulkan bahwa sesungguhnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih menyimpan sejumlah problematika normatif, khususnya pasal-pasal jaminan hak-hak bagi pekerja, yang sangat bertentangan secara diametral dengan cita hokum masyarakat Indonesia.


Kelebihan, Kekurangan dan Saran

Kelebihan artikel ini adalah terdapat pembahasan yang mendetail tentang penelitian hukum, mulai dari jenis penelitian hingga metodenya. Diskusi semacam itu masih dalam tahap awal, sehingga artikel ini memberikan nikai dengan membantu memberikan refrensi untuk penelitian masa depan. Sejauh ini, makalah penelitian ini memiliki satu titik rendah, yaitu tidak ada bukti jelas yang ditambahkan sebagai wawasan lain tentang paradigma penelitian normatif. Serta kontribusi yang disaranan dalam artikel ini adalah dengan menambahkan contoh dari analisis nilai.


ARTIKEL 3

Reviewer : Muhammad Dwi Putra

Dosen Pengampu : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H

PERLINDUNGAN HUKUM, HAK-HAK NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS

Komang Angga Pradana, Nyoman Gede Sugiartha, Diah Gayatri Sudibya

Vol. 2, No. 3–November 2021, Hal. 513-518

https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/a rticle/view/3993/2830

Latar Belakang

Perbuatan melawan hukum pada anak kini semakin meningkat di tanah air, anak-anak adalah sebagai salah satu ciptaan dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai ciptaannya dengan usia anak- anak dibawah 18 belas tahun atau belum menikah masih labil terhadap perilaku, emosinya yang masih labil harus lebih mendapatkan perhatian penuh di lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan sistem pendidikan anak di lembaga pembinaan khusus dan perlindungan hukum bagi narapidana anak di lembaga pembinaan khusus. Tipe penelitian ini menggunakan metode normatif, dengan menggunakan pendekatan Perundang undangan dan Konseptual. Adapun sumber bahan kum yang digunakan adalah sumber hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data bahan hukum yang digunakan oleh adalah melalui pencatatan yaitu dengan cara mengutip. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif - kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa sistem peradilan dan pendidikan diatur pada Undang- undangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak sedangkan perlindungan hokum terhadap anak diatur pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Petugas lembaga pemasyarakatan agar lebih memahami dan harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi Indonesia tanpa mengabaikan caracara atau tata cara perlindungan yang dilakukan negara lain yang patut di pertimbangkan dan ditiru. 

Tujuan Penelitian

Mengungkapkan bahwa hak narapidana anak untuk mendapatkan perlindungan dan hak untuk berpartisipasi tidak terpenuhi dengan baik akibat ditempatkannya mereka di lembaga pembinaan bersama dengan narapidana dewasa. Maka dalam hal ini hak anak untuk mendapat perlindungan dan untuk berpartisipasi harus disikapi secara serius terkhusus bagi anak atau remaja yang ditempatkan di fasilitas narapidana dewasa (Kristianto, 2021). Adapun penelitian dari (Nugroho & Novianto, 2018) mengungkapkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak-hak Anak Didik Pemasyarakatan di dalam proses pembinaan yang terdapat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo masih terdapat kekurangan terutama dari segi fasilitas. Maka dari itu bentuk perlindungan hukum dan hak-hak bagi Anak Didik Pemasyarakatan yaitu dengan meningkatkan kinerja para petugas. Sementara kekurangan di bagian fasilitas dilakukan dengan cara pemberian saran kepada pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu fasilitas. Sedangkan menurut (Hafiidh) berpendapat bahwa penempatan narapidana anak di Lembaga Permasyarakatan orang dewasa tidak tepat. Hak Narapidana Anak yang belum diberikan oleh Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIB Jombang dalam memberikan perlindungan hukum bagi Narapidana Anak yaitu Hak untuk mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran sebagaimana telah diatur pada UndangUndang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan uraian di atas, maka tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis pengaturan sistem pendidikan anak di lembaga pembinaan khusus dan perlindungan hukum bagi narapidana anak di lembaga pembinaan khusus. 

Metode Penelitian

Tipe penelitian adalah penelitian hukum normatif. Jenis pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang penulis pergunakan yaitu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28B ayat (2), Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 1 ayat (2), pasal 1 ayat (15) dan pasal 2 tentang perlindungan anak, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 pasal 61 ayat ayat (2) tentang Pengadilan anak dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 pasal 85 ayat (2) dan pasal 85 ayat (3) tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Teknik pengumpulan data bahan hukum yang digunakan oleh adalah melalui pencatatan yaitu dengan mengutip pasal-pasal yang berkaitan dengan pembinaan narapidana dan perlindungan narapidana anak dikaitkan dengan jenis penelitian normatif, pengutipan melalui buku-buku, peraturan perundangundangan, dan bahan lainnya yang berhubungan dengan masalah yang dibahas. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. 

Pembahasan

Menurut Isfihani (2017), Pendidikan lebih sekedar pengajaran. Pendidikan adalah suatu proses dimana suatu bangsa atau negara membina dan mengembangkan kesadaran diri diantara individu individu. Undang-undang nomor 3 Tahun 1997 pasal 61 ayat (2) tentang pengadilan anak menyatakan bahwa Anak yang ditempatkan di lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak memperoleh pendidikan dan latihan sesuai bakat dan kemampuannya serta hak lain berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pembinaan atau bimbingan merupakan sarana yang mendukung keberhasilan Negara menjadikan narapidana menjadi anggota masyarakat. Lembaga Pemasyarakatan Anak berperan dalam pembinaan narapidana, yang memperlakukan narapidana agar menjadi lebih baik, yang perlu dibina adalah pribadi narapidana membangkitkan rasa harga diri dan mengembangkan rasa tanggung jawab untuk menyesuaikan diri 27 dengan kehidupan yang tentram dan sejahterah dalam masyarakat, sehingga potensial menjadi manusia yang berpribadi dan bermoral tinggi (Mawangi, 2019). 

Kelebihan, Kekurangan dan Saran

Kelebihan penelitian yang disajikan dalam artikel ini adalah pembahasan tentang metode-metode yang digunakan dalam penelitian hukum yang jarang diuraikan oleh penulis lain. Dengan membandingkan metode-metode tersebut, membantu penulis lain untuk menyusun kajian hukum berdasarkan metode yang benar. Kekurangan dari penelitian ini adalah banyaknya referensi yang berumur lebih dari 10 tahun sehingga konten penelitian tidak terupdate dengan baik. Saran yang diberikan untuk perbaikan penulisan adalah menggunakan makalah penelitian dan publikasi baru agar dapat menggunakan diskusi yang lebih memakan waktu 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun