Problematika penyelesaian masalah anak yang berhadap dengan hukum merupakan hal yang masih menarik untuk dikaji dewasa ini. Dalam faktanya di Indonesia kasus terhadap anak mencapai 33%. Dari fakta tersebut bahwa perlunya penyelesaian kasus yang tepat sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU.No.11 tahun 2012), yakni pelaksanaan penyelesaian masalah anak yang berhadapan dengan hukum dengan penerapan keadilan restoratif (restorastive justice) melalui sistem diversi. Topik kajian ini sebelumnya telah dilakukan penelitian sebelumnya, seperti pada peneltian Yul Ernis, yang mengemukakan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dan eksistensi diversi dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak. Menurut penulis penelitian tersebut masih perlu ditindak lanjuti, karena belum secara spesifik untuk membahas lebih jauh bagaimana pelaksanan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana
Tujuan Penelitian
untuk menganalisis penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana
Metode Penelitian
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif yaitu dengan menggambarkan penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan peraturan perundang-undangan lain khususnya yang terkait dengan anak yang berhadapan dan berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku tindak pidana. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif dimaksud untuk mengkaji serta menelaah norma-norma hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 serta peraturan perundang–undangan lain yang ada kaitannya
Pembahasan
Kualitas perlindungan terhadap anak hendaknya memiliki derajat atau tingkat yang minimal sama dengan perlindungan terhadap orang dewasa, karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law). Menurut Arif Gosita, perlindungan anak merupakan upaya-upaya yang mendukung terlaksananya hak-hak dan kewajiban anak itu sendiri. Oleh karena itu, seorang anak yang memperoleh dan mempertahankan hak untuk tumbuh dan berkembang dalam hidup secara berimbang dan positif, berarti mendapat perlakuan secara adil dan terhindar dari ancaman yang merugikan. Usaha-usaha perlindungan anak dapat merupakan suatu tindakan hukum yang mempunyai akibat hukum, sehingga menghindarkan anak dari tindakan orang tua yang sewenang-wenang. Proses peradilan terhadap anak seringkali kehilangan makna esensinya, yaitu sebagai mekanisme yang harus berakhir dengan upaya untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child). Peradilan pidana anak seringkali merupakan proses yang hanya berorientasi pada penegakan hukum secara formal dan tidak berorientasi pada kepentingan anak.
Kelebihan, Kekurangan, dan Saran
Artikel ini didasarkan pada ide dan gagasan penulis yang menggunakan ide dengan baik dan sesuai dengan masalah yang diteliti dalam penelitian ini. Selain itu, penulis banyak menggunakan buku dan dokumen yang tertata, serta bahasa yang digunakan mudah dipahami. Kelemahan dari topik penelitian ini adalah penulis tidak merinci secara pasti apa tujuan penelitian tersebut. Dalam sebuah novel, penulis hanya menyampaikan sesuatu. Juga, tidak ada penyajian dalam bentuk grafik atau buku dalam penelitian ini. Berdasarkan tinjauan peneliti, disimpulkan bahwa penelitian ini benar- benar dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada pembaca