Pembahasan
Menurut Isfihani (2017), Pendidikan lebih sekedar pengajaran. Pendidikan adalah suatu proses dimana suatu bangsa atau negara membina dan mengembangkan kesadaran diri diantara individu individu. Undang-undang nomor 3 Tahun 1997 pasal 61 ayat (2) tentang pengadilan anak menyatakan bahwa Anak yang ditempatkan di lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak memperoleh pendidikan dan latihan sesuai bakat dan kemampuannya serta hak lain berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pembinaan atau bimbingan merupakan sarana yang mendukung keberhasilan Negara menjadikan narapidana menjadi anggota masyarakat. Lembaga Pemasyarakatan Anak berperan dalam pembinaan narapidana, yang memperlakukan narapidana agar menjadi lebih baik, yang perlu dibina adalah pribadi narapidana membangkitkan rasa harga diri dan mengembangkan rasa tanggung jawab untuk menyesuaikan diri 27 dengan kehidupan yang tentram dan sejahterah dalam masyarakat, sehingga potensial menjadi manusia yang berpribadi dan bermoral tinggi (Mawangi, 2019).Â
Kelebihan, Kekurangan dan Saran
Kelebihan penelitian yang disajikan dalam artikel ini adalah pembahasan tentang metode-metode yang digunakan dalam penelitian hukum yang jarang diuraikan oleh penulis lain. Dengan membandingkan metode-metode tersebut, membantu penulis lain untuk menyusun kajian hukum berdasarkan metode yang benar. Kekurangan dari penelitian ini adalah banyaknya referensi yang berumur lebih dari 10 tahun sehingga konten penelitian tidak terupdate dengan baik. Saran yang diberikan untuk perbaikan penulisan adalah menggunakan makalah penelitian dan publikasi baru agar dapat menggunakan diskusi yang lebih memakan waktuÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H