Mohon tunggu...
mayva ayu
mayva ayu Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Travelling

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kajian terhadap Prinsip Prinsip Hukum Dagang : Studi Kasus pada Sistem E-commerce di Indonesia

11 Desember 2024   21:00 Diperbarui: 11 Desember 2024   20:59 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Prinsip Good Faith (Itikad Baik)

Semua pihak dalam transaksi e-commerce harus bertindak dengan itikad baik. Pelaku usaha tidak boleh menyembunyikan informasi produk yang relevan, sementara konsumen harus bertransaksi secara jujur, misalnya tidak mengajukan klaim palsu. Pelanggaran prinsip ini sering menjadi penyebab sengketa dalam transaksi digital.

4. Prinsip Kepastian Hukum

Dalam e-commerce, kepastian hukum sangat diperlukan untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen dan pelaku usaha. Regulasi seperti UU ITE memastikan bahwa semua transaksi digital memiliki legalitas yang diakui, termasuk bukti elektronik yang sah. Hal ini juga penting untuk menyelesaikan sengketa jika terjadi pelanggaran dalam transaksi.

Kesimpulan dari essai ini yaitu : Prinsip-prinsip hukum dagang menjadi fondasi penting dalam mengatur dan menjaga ekosistem e-commerce di Indonesia. Kebebasan berkontrak, keseimbangan, itikad baik, dan kepastian hukum adalah prinsip-prinsip yang relevan untuk menghadapi tantangan perdagangan digital. Studi kasus pada sistem e-commerce di Indonesia menunjukkan bahwa implementasi prinsip-prinsip ini masih memerlukan pengawasan dan penegakan yang konsisten. Dengan demikian, hukum dagang dapat menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi konsumen, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan mendukung perkembangan ekonomi digital di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun