3. Prinsip Good Faith (Itikad Baik)
Semua pihak dalam transaksi e-commerce harus bertindak dengan itikad baik. Pelaku usaha tidak boleh menyembunyikan informasi produk yang relevan, sementara konsumen harus bertransaksi secara jujur, misalnya tidak mengajukan klaim palsu. Pelanggaran prinsip ini sering menjadi penyebab sengketa dalam transaksi digital.
4. Prinsip Kepastian Hukum
Dalam e-commerce, kepastian hukum sangat diperlukan untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen dan pelaku usaha. Regulasi seperti UU ITE memastikan bahwa semua transaksi digital memiliki legalitas yang diakui, termasuk bukti elektronik yang sah. Hal ini juga penting untuk menyelesaikan sengketa jika terjadi pelanggaran dalam transaksi.
Kesimpulan dari essai ini yaitu : Prinsip-prinsip hukum dagang menjadi fondasi penting dalam mengatur dan menjaga ekosistem e-commerce di Indonesia. Kebebasan berkontrak, keseimbangan, itikad baik, dan kepastian hukum adalah prinsip-prinsip yang relevan untuk menghadapi tantangan perdagangan digital. Studi kasus pada sistem e-commerce di Indonesia menunjukkan bahwa implementasi prinsip-prinsip ini masih memerlukan pengawasan dan penegakan yang konsisten. Dengan demikian, hukum dagang dapat menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi konsumen, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan mendukung perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H