2.Transparansi:Â
Proses distribusi perlu dilakukan dengan transparansi agar semua pihak dapat memahami bagaimana pangan didistribusikan dan keputusan diambil. Ini penting untuk membangun kepercayaan antara produsen, distributor, dan konsumen
3.Tanggung Jawab Sosial:
Para profesional di bidang distribusi pangan harus menyadari dampak sosial dari tindakan mereka. Ini termasuk mempertimbangkan bagaimana keputusan distribusi mempengaruhi masyarakat dan lingkungan sekitar
4.Kepatuhan Terhadap Regulasi:
Mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku dalam distribusi pangan adalah hal yang fundamental. Ini mencakup standar keamanan pangan serta perlindungan konsumen.
5.Integritas dan Kejujuran:
Praktik distribusi harus dilakukan dengan integritas tinggi, menghindari penipuan atau manipulasi informasi tentang produk pangan. Kejujuran dalam komunikasi dengan konsumen mengenai kualitas dan asal-usul produk sangat penting.
Â
Pelanggaran etika profesi dalam distribusi panganÂ
Mie samyang yang beredar di Indonesia terindikasi mengandung babi. Mie instan asal Korea Selatan yang terindikasi mengandung babi selain merk samyang yaitu Mie instan U-Dong, Mie instan rasa Kimchi, merk nongshim, dan merk ottogi. Apabila produk samyang diketahui mengandung babi maka MUI tidak akan menerbitkan sertifikat halal terhadap produk samyang tersebut. Â Pihak distributor mie samyang di Indonesia harus transparan terhadap kandungan yang ada dalam mie samyang tersebut tanpa menyembunyikan zat yang menyebabkan tidak lolos sertifikasi halal hanya untuk memperluas pangsa pasar. Adanya kasus tersebut mengakibatkan penarikan produk samyang di pasaran karena tidak sesuai dengan peraturan Kepala BPOM Nomor 12 tahun 2016 . Terjadi misskoordinasi antara distributor, produsen, BPOM dan MUI terkait label halal pada mie instan samyanag. Label halal yang dikeluarkan oleh BPOM harus dilakukan sertifikasi dahulu oleh MUI .