Terdapat indikasi adanya kecurangan dari pihak distributor terkait pemakian logo halal MUI dan tidak jujur. Pihak distributor yakni PT Koin Bumi merupakan pihak pengimpor samyang terindikasi melakukan pembohongan publik dengan tidak memberikan label khusus pada kemasan terkait kandungan babi sebagai informasi bagi konsumen muslin di Indonesia, mengingat pangsa pasar samyang di Indonesia mayoritas adalah masyarakat. Produk pangan yang mengandung babi harus mencantumkan tanda khusus berupa "Mengandung Babi" dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih secara jelas sesuai peraturan Kepala BPOM Nomor 12 tahun 2016. Pihak BPOM but izin edar terhadap peredaran mie samyang dan berganti menjadi barang ilegal dengan adanya sanksi pidana.
Etika profesi yang baik dalam industri pangan.
Contoh etika yang baik dalam industri pangan antara lain:
Transparansi Informasi: Memberikan informasi tentang bahan-bahan (ingredients) yang digunakan serta informasi tabel nilai gizi pada produk pangan tersebut dengan jelas, jujur dan transparan.
Mutu Produk : Mematuhi standar mutu keamanan pangan dan regulasi, baik standar nasional maupun internasional seperti BPOM dan HACCP, untuk menjamin keamanan produk yang dihasilkan.
Praktik Produksi Halal: Memastikan semua produk pangan yang dipasarkan memenuhi standar halal (MUI), memberikan kepercayaan kepada konsumen yang beragama muslim bahwa makanan yang mereka konsumsi halal.
Keadilan dalam Persaingan: Menghindari perilaku tidak etis seperti meniru produk kompetitor, menyebarkan informasi palsu, dan merusak reputasi pesaing.
KESIMPULAN
Etika profesi menjadi kunci bagi semua pihak yang terlibat dalam penyediaan dan penyaluran pangan, agar proses ini dilakukan dengan adil dan bertanggung jawab. Terdapat beberapa prinsip utama yang harus diterapkan, seperti keadilan dalam akses pangan, transparansi informasi, tanggung jawab sosial, dan integritas dalam komunikasi dengan konsumen. Contoh pelanggaran etika yang terjadi dalam industri pangan, seperti kasus mie Samyang yang tidak mencantumkan informasi penting mengenai kandungan non-halal, menunjukkan bahwa kurangnya kejujuran dan transparansi informasi produk dapat merugikan konsumen dan menciptakan ketidakpercayaan. Oleh karena itu, penting bagi industri pangan untuk mengikuti standar yang jelas dan menjaga kejujuran agar dapat membangun kepercayaan konsumen. Secara keseluruhan, penetapan etika yang baik dalam distribusi pangan tidak hanya melindungi dan menguntungkan konsumen, tetapi juga memberikan keuntungan kepada para pelaku bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan.
REFERENSIÂ
1. Aisyah, M. F., Utami, W., Sunardi, S., & Sudarsih, S. " Kualitas Sumber Daya Manusia, Profesionalisme Kerja, Dan Komitmen Sebagai Faktor Pendukung Peningkatan Kinerja Karyawan Pdam Kabupaten Jember",EJournal Ekonomi Bisnis Dan Akuntansi, 4(1), 131-135, 2017