Mohon tunggu...
Maysi Wulandari
Maysi Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan seorang Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Etika Profesi Dalam Distribusi Pangan

29 November 2024   13:19 Diperbarui: 29 November 2024   13:27 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.Transparansi: 

Proses distribusi perlu dilakukan dengan transparansi agar semua pihak dapat memahami bagaimana pangan didistribusikan dan keputusan diambil. Ini penting untuk membangun kepercayaan antara produsen, distributor, dan konsumen

3.Tanggung Jawab Sosial:

Para profesional di bidang distribusi pangan harus menyadari dampak sosial dari tindakan mereka. Ini termasuk mempertimbangkan bagaimana keputusan distribusi mempengaruhi masyarakat dan lingkungan sekitar

4.Kepatuhan Terhadap Regulasi:

Mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku dalam distribusi pangan adalah hal yang fundamental. Ini mencakup standar keamanan pangan serta perlindungan konsumen.

5.Integritas dan Kejujuran:

Praktik distribusi harus dilakukan dengan integritas tinggi, menghindari penipuan atau manipulasi informasi tentang produk pangan. Kejujuran dalam komunikasi dengan konsumen mengenai kualitas dan asal-usul produk sangat penting.

 

Pelanggaran etika profesi dalam distribusi pangan 

Mie samyang yang beredar di Indonesia terindikasi mengandung babi. Mie instan asal Korea Selatan yang terindikasi mengandung babi selain merk samyang yaitu Mie instan U-Dong, Mie instan rasa Kimchi, merk nongshim, dan merk ottogi. Apabila produk samyang diketahui mengandung babi maka MUI tidak akan menerbitkan sertifikat halal terhadap produk samyang tersebut.  Pihak distributor mie samyang di Indonesia harus transparan terhadap kandungan yang ada dalam mie samyang tersebut tanpa menyembunyikan zat yang menyebabkan tidak lolos sertifikasi halal hanya untuk memperluas pangsa pasar. Adanya kasus tersebut mengakibatkan penarikan produk samyang di pasaran karena tidak sesuai dengan peraturan Kepala BPOM Nomor 12 tahun 2016 . Terjadi misskoordinasi antara distributor, produsen, BPOM dan MUI terkait label halal pada mie instan samyanag. Label halal yang dikeluarkan oleh BPOM harus dilakukan sertifikasi dahulu oleh MUI .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun