Mohon tunggu...
Money

Pengembangan Nazhir atau SDM

4 Desember 2016   19:30 Diperbarui: 4 Desember 2016   19:34 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Agar bisa memenuhi target dan proyek wakaf produktif itu bisa terwujud diperlukan langkah-langkah strategis dalam menghimpun aset dan selanjutnya akan dikelola dan dikembangkan. penghimpunan ini sangat berhubungan dengan kemapuan perseorangan, organisasi, dan badan hukum untuk mengajak orang lain sehingga menimbulkan kesadaran, kepedulian dan motivasi untuk pemebrian donasi. manajemen penghimpunan menjadi penting dan membutuhkan analisis pengelolaan yang tepat. lembaga nazhir mempunyai bangunan kapasitas untuk pengembangan harta atau dana yang profesional sehingga lembaga itu mampu menjalakan misi utamanya itu untuk menyalyrkan hasil secara berkelanjutan.

D. Pengembangan Nazhir atau SDM

Pada umunya kekuasaan nazhir hanya terbatas pada pengelolaan wakaf yang untuk dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf yang dikehendaki wakif. dan sebagai pengawas harta wakaf, nazhir dapat mempekerjakan beberapa wakil yang untuk menyelenggarakan urusan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban. 

Nazhir itu unsur yang terpenting dalam perwakafan. tanpa nazhir, harta wakaf tidak dapat terjaga kelestarian dan tidak dapat dikembangkan dan diambil manfaatnya. maksunya, tujuan wakaf dapat tercapai bila ada nazhir yang mampu untuk melestarikan harta pokok wakaf, mengembangkan dan mendistribusikan hasil pengelolaan wakaf. sehingga penentuan nazhir harus memenuhi syarata yang dapat mengembangkan harta wakaf dan pendistribusiannya agar harta wakaf terus produktif dan mampu mencapi tujuan wakaf. syarat menjadi nazhir iru adalah: 

a. Beragama islam

b. Sudah dewasa

c.  Amanah

d. Mampu secara jasmaniah dan rohaniah.

e. Warga Negara Republik Indonesia

f. Bertempat tinggal di Kecamatan tempat tanah yang diwakafkan

g. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun