Syarat nazhir yang lain, adalah sebagai berikut:
1. Syarat Moral misalnya, punya kecerdasan baik emosional maupun spiritual, paham tentang hukum wakaf, baik dalam tinjauan syariah maupun perundang-undangan.
2. Syarat Manajemen misalnya, memiliki program kerja yang keras, visioner atau seseorang yang dapat melihat masa depan atau rencana jangka panjang, tanpa ada halangan dan bisa melakukan rencananya setelah menarik kesimpulan, profesional dalam bidang pengelolaan harta.
3. Syarat Bisnis misalnya, mempunyai keinginan, mempunyai pengalaman siap untuk dimagangkan, punya ketajaman melihat peluang usaha.
Untuk mengembangkan SDM nazhir diperlukan upaya pembinaan agar mereka dapat melaksanakan tugas-tugas kenadzhiran secara produktif dan berkualitas. upaya pembinaan melaluiÂ
a. Pendidikan Formal, yaitu melalui sekolah-sekolah umum, kejuruan ataupun perguruan tinggi. secara kuantitatif banyak sekolah dan perguruan tinggi yang membuka dan dapat mengelola SDM itu mengarah pada manajemen pengelolaan wakaf. untuk menciptakan SDM kenadziran yang handal, pemerintah dan lembaga pendidikan khusunya adalah lembaga pendidikan Islam harus memulai pembenahan kembali sistem pendidikan yang diterapkan.
b. Pendidikan Non Formal, yaitu melakukan kursus atau pelatihan SDM kenadziran, baik ynag terkait dengan manajerial organisasi, atau meningkatkan ketrampilan seperti teknik pengelolaan pertanian, teknik perbankan maupun pemasaran.
c. Pembinaan fisik, yaitu kesehatan nazhir harus diperhatikan. seorang nazhir harus memiliki tubuh yang sehat, dengan kondisi tersebut yang bersangkutan dapat menjalankan tugas yang baik.
d. Pembinaan Mental, yaitu spirit kerja harus dibina agar pemegang amanah dari perwakafan semangat dalam menjalankan tugasnya. perlu juga pembinaan budi pekerti melalui ceramah agama.
untuk meningkatkan kemampuan nazhir diperlukan sistem manajemen SDM yang bertujan untuk:
1) mengajak nazhir wakaf untuk memahami tata cara dan pengelolaan wakaf.